Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Bms WARSID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARSID
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di Kutipan Akta Nikah No. 184/VIII/1989 atas nama WARSID, kemudian pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3302212112690004 tertulis nama WARSID, Kartu Keluarga Nomor. 3302210107080016 tertulis nama WARSID, sedangkan pada Kartu Keluarga Nomor 3302022201180004 tercantum nama ayah WARSITO, dan Ijazah SD Nomor DN-03 Dd 1040691 tercantum nama orang tua WARSITO adalah nama satu orang yang sama dan satu orang;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak