Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di pinggir saluran air yang alamat Desa Pliken, Rt 003 Rw 006, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dearah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 5 januari 2025, saksi GONDO RAHARJO dan saksi EKO WAYULI selaku Petugas Kepolisian Resnarkoba Polresta Banyumas mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang Bernama TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas. Menindaklanjuti informasi tersebut saksi GONDO RAHARJO dan saksi EKO WAYULI Petugas Kepolisian Resnarkoba Polresta Banyumas bersama team melakukan profiling dan penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saksi GONDO RAHARJO dan saksi EKO WAYULI dan team telah mengamankan seorang bernama Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pamijen, Rt 005 Rw 002, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah dan pada saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi IKO PURNOMO dan saksi YULIANTO ditemukan barang berupa barang berupa 88 (delapan puluh delapan) plastik klip transparan, 1 (satu) buah tutup botol warna orange yang terhubung dengan 2 (dua) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah handphone milik Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSOR, lalu dilakukan pengecekan dihandphone milik Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI, petugas menemukan chating Whatsapp antara Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI dengan kontak Whatsapp yang bernama SI SITU dan THOMAS SHELBY yang didalamnya berisi foto/gambar beserta sharelock Alamat yang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas menanyakan “ini alamat apa” lalu Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI mengakui adanya chating tersebut dengan kontak Whatsapp yang bernama SI SITU dan menjawab “ini alamat sabu yang turun dan kamu disuruh mengambil terus ditanam lagi” lalu petugas bertanya “SI SITU siapa? Apanya kamu?” lalu Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI menjawab “saksi ga tau pak.”
- Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 12.15 WIB petugas Kepolisian yaitu saksi GONDO RAHARJO dan saksi EKO WAYULI membawa Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI mendatangi alamat maps yang dikirim dari SI SITU yang beralamat di Desa Pliken, Rt 003 Rw 006, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, setelah sampai lokasi tersebut petugas kepolisian bersama Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI dan disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi ROKHANTO dan saksi DIRSAN mendatangi foto lokasi titik barang yang letaknya berada di pinggir saluran air yang beralamat Desa Pliken, Rt 003 Rw 006, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, kemudian Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI mengambil barang berupa 1 (satu) buah kresek warna merah muda di lokasi tersebut dan di saksikan oleh warga sekitar yaitu saksi ROKHANTO dan saksi DIRSAN bahwa barang berupa 1 (satu) buah kresek warna merah muda didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1830 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1588 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1897 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2001 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2631 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1732 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1882 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1950 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2022 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1859 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1944 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2021 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2046 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2035 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2094 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2186 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2041 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2192 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2106 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1981 gram.
- 20 (dua puluh) buah bekas lilitan lakban warna merah.
Dengan berat keseluruhan 4,0038 gram, kemudian petugas kepolisian yaitu saksi GONDO RAHARJO menanyakan “ini benar sabu yang dikirim dari kontak Whatsapp yang bernama SI SITU untuk kamu?” lalu Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI menjawab “iya benar pak”, Selanjutnya Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis SABU tersebut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 158/NNF/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.si.,M.Biotech, Nur Taufik ST dan Dany Apriastuti, Amd.,Farm., SE mengetahui Budi Santoso,S.si, M.Si., terhadap barang bukti 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan yang masing-masing plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu milik tersangka TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
-
-
- BB-456/2025/NNF
BB-457/2025/NNF
BB-458/2025/NNF
BB-459/2025/NNF
BB-460/2025/NNF
BB-461/2025/NNF
BB-462/2025/NNF
BB-463/2025/NNF
BB-464/2025/NNF
BB-465/2025/NNF
BB-466/2025/NNF
BB-467/2025/NNF
BB-468/2025/NNF
BB-469/2025/NNF
BB-470/2025/NNF
BB-471/2025/NNF
BB-472/2025/NNF
BB-473/2025/NNF
BB-474/2025/NNF
BB-475/2025/NNF
Berupa serbuk kristal diatas mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dalam lampiran Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-
-
-
- BB-476/2025/NNF berupa urine milik adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di pinggir saluran air yang alamat Desa Pliken, Rt 003 Rw 006, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dearah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, tanpa hak atau melawan hukum hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 5 januari 2025, saksi GONDO RAHARJO dan saksi EKO WAYULI selaku Petugas Kepolisian Resnarkoba Polresta Banyumas mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang Bernama TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas. Menindaklanjuti informasi tersebut saksi GONDO RAHARJO dan saksi EKO WAYULI Petugas Kepolisian Resnarkoba Polresta Banyumas bersama team melakukan profiling dan penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saksi GONDO RAHARJO dan saksi EKO WAYULI dan team telah mengamankan seorang bernama Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pamijen, Rt 005 Rw 002, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah dan pada saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi IKO PURNOMO dan saksi YULIANTO ditemukan barang berupa barang berupa 88 (delapan puluh delapan) plastik klip transparan, 1 (satu) buah tutup botol warna orange yang terhubung dengan 2 (dua) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah handphone milik Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSOR, lalu dilakukan pengecekan dihandphone milik Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI, petugas menemukan chating Whatsapp antara Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI dengan kontak Whatsapp yang bernama SI SITU dan THOMAS SHELBY yang didalamnya berisi foto/gambar beserta sharelock Alamat yang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas menanyakan “ini alamat apa” lalu Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI mengakui adanya chating tersebut dengan kontak Whatsapp yang bernama SI SITU dan menjawab “ini alamat sabu yang turun dan kamu disuruh mengambil terus ditanam lagi” lalu petugas bertanya “SI SITU siapa? Apanya kamu?” lalu Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI menjawab “saksi ga tau pak.”
- Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 12.15 WIB petugas Kepolisian yaitu saksi GONDO RAHARJO dan saksi EKO WAYULI membawa Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI mendatangi alamat maps yang dikirim dari SI SITU yang beralamat di Desa Pliken, Rt 003 Rw 006, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, setelah sampai lokasi tersebut petugas kepolisian bersama Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI dan disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi ROKHANTO dan saksi DIRSAN mendatangi foto lokasi titik barang yang letaknya berada di pinggir saluran air yang beralamat Desa Pliken, Rt 003 Rw 006, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, kemudian Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI mengambil barang berupa 1 (satu) buah kresek warna merah muda di lokasi tersebut dan di saksikan oleh warga sekitar yaitu saksi ROKHANTO dan saksi DIRSAN bahwa barang berupa 1 (satu) buah kresek warna merah muda didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1830 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1588 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1897 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2001 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2631 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1732 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1882 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1950 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2022 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1859 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1944 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2021 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2046 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2035 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2094 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2186 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2041 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2192 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2106 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,1981 gram.
- 20 (dua puluh) buah bekas lilitan lakban warna merah.
Dengan berat keseluruhan 4,0038 gram, kemudian petugas kepolisian yaitu saksi GONDO RAHARJO menanyakan “ini benar sabu yang dikirim dari kontak Whatsapp yang bernama SI SITU untuk kamu?” lalu Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI menjawab “iya benar pak”, Selanjutnya Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI memiliki barang berupa serbuk kristal narkotika jenis Sabu yang didapat dari kontak Whatsapp yang bernama SI SITU adalah untuk diedarkan atau diletakan di suatu titik alamat tempat/lokasi yang berbeda di daerah Banyumas, kemudian setelah terdakwa selesai meletakan kembali sejumlah paket Narkotika jenis sabu di titik-titik Alamat tersebut selanjutnya terdakwa diperintahkan untuk melaporkan foto alamat maps yang telah tertanam di titik-titik alamat kepada kontak Whatsapp yang bernama SI SITU yang lainya dengan kontak Whatsapp yang diberi nama THOMAS SHELBY.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 158/NNF/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.si.,M.Biotech, Nur Taufik ST dan Dany Apriastuti, Amd.,Farm., SE mengetahui Budi Santoso,S.si, M.Si., terhadap barang bukti 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan yang masing-masing plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu milik tersangka TEGAR YANUAR RYANSHORI Bin ISA ANSORI setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB-456/2025/NNF
BB-457/2025/NNF
BB-458/2025/NNF
BB-459/2025/NNF
BB-460/2025/NNF
BB-461/2025/NNF
BB-462/2025/NNF
BB-463/2025/NNF
BB-464/2025/NNF
BB-465/2025/NNF
BB-466/2025/NNF
BB-467/2025/NNF
BB-468/2025/NNF
BB-469/2025/NNF
BB-470/2025/NNF
BB-471/2025/NNF
BB-472/2025/NNF
BB-473/2025/NNF
BB-474/2025/NNF
BB-475/2025/NNF
Berupa serbuk kristal diatas mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dalam lampiran Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- BB-476/2025/NNF berupa urine milik adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------- |