Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Bms SUPRIHARTINI, SH NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1336/M.3.39/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIHARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUKMAWAN ARI WIBOWO, SH MHNARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm)
2FAIQ EL HIMMA, SH.NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm)
3DWI PRASETYO, S.A, S.H.NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm)
4TRI ANTO NUGROHO, S.H.NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm)
Anak Korban
Dakwaan
  1. PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm) pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul. 23.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat di Cafe OMAH BAREKSA yang beralamat di Rt.04 Rw.04 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara Tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar, menyerahkan atau meneima Narkotika Golongan 1, bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

    • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI, menerima informasi, bahwa terdakwa yang tinggal di Desa Banteran Rt.03 Rw.03 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, mengedarkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu, dan atas informasi tersebut, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan pemantauan dan penyelidikan keberadaan terdakwa;

 

    • Bahwa Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 22.45 wib, pada saat saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas sedang melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi, bahwa terdakwa sedang berada di Kafe OMAH BAREKSA, yang beralamat di Desa Banteran Rt. 004 Rw. 004 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, selanjutnya saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mendatangi lokasi tersebut;
    • Bahwa setelah berada di Kafe OMAH BAREKSA tersebut, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melihat terdakwa yang sedang duduk di Kafe OMAH BAREKSA tersebut. dan pada saat saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mendekati terdakwa, melihat terdakwa membuang 4 (empat) buah potongan sedotan ditanah.
    • Bahwa kemudian saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, meminta kepada terdakwa untuk mengambil 4 (empat) buah potongan sedotan tersebut, kemudian saksi GONGDO RAHARJO menanyakan kepada terdakwa “ini milik siapa” dan dijawab oleh terdakwa “miliknya”, lalu saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI menyuruh terdakwa untuk membuka 4 (empat) potongan sedotan tersebut, dan setelah dibuka, isinya berupa plastik klip kecil transparan berisi serbuk kristal berupa narkotika Golongan I jenis sabu, dengan total keseluruhan berat netto 1,1690 gram, kemudian saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI menanyakan kembali kepada terdakwa “masih menyimpan lagi tidak’ dan dijawab oleh terdakwa “masih dijok motor”.
    • Bahwa Kemudian saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, meminta kepada terdakwa untuk mengambil, lalu saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dan terdakwa pergi menujuh ke parkiran, kemudia terdakwa membuka jok sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol R-2167-XH, lalu terdakwa mengambil dan membuka 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan REI. dan setelah dibuka tas tersebut berisi paketan-paketan kecil berbagai ukuran dengan dibungkus plastik berbagai macam warna sebanyak 62 (enam puluh dua) paket dengan berat keseluruhan total 52.945 gram, dengan perincian seagai beikut :
      • 6 ( enam ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam dililit isolasi kertas dengan total berat netto : 5,2134 gram;
      • 4 ( empat ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam dengan total berat netto : 1,7283 gram;
      • 2 ( dua ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau diikat dengan total berat netto : 0,3406 gram ;
      • 5 ( lima ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna putih diikat dengan total berat netto : 0,7435 gram;
      • 5 ( lima ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna merah diikat dengan total berat netto : 0,9407 gram;

 

      • 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna biru diikat dengan total berat netto : 0,3058 gram;
      • 5 ( lima ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna putih dengan total berat netto : 2,4215 gram;
      • 5 ( lima ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna merah dengan total berat netto : 1,9227 gram;
      • 8 ( delapan ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna kuning dililit isolasi kertas dengan total berat netto : 15,6292 gram;
      • 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna kuning dengan total berat netto : 0,9870 gram;
      • 2 ( dua ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau dililit isolasi kertas dengan total berat netto : 0,5711 gram;
      • 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna biru dengan berat netto : 0,2877 gram;
      • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna merah dililit isolasi kertas dengan berat netto : 2,9622 gram ;
      • 10 ( sepuluh ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna putih dililit isolasi kertas dengan total berat netto : 9,8105;
      • 2 ( dua ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna putih dililit isolasi kertas dengan total berat netto : 9,3782.
    • Bahwa Kemudian saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mengamankan terdakwa dan Barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banyumas;
    • Bahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa mengakui, 4 (empat) buah potongan sedotan yang berisi plastik klip kecil transparan yang didalam berisi serbuk kristal narkotika Golongan I jenis sabu, dengan total keseluruhan berat netto 1,1690 gram dan 62 (enam puluh dua) paketan sabu berbagai ukuran yang dibungkus plastik berbagai macam warna dengan total keseluruhan berat netto 52.945 gram adalah sabu milik saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN, sehingga total keseluruhan 66 (enam puluh enam) paketan sabu tersebut akan terdakwa letakan ke titik-titik alamat web lokasi sesuai perintah dari Iman als 27;
    • Bahwa terdakwa terakhir kali mendapatkan sabu dari saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN, yaitu pada hari Jum’at, tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul

12.00 wib, di Tegal tepatnya di pinggir jalan sekitar SPBU Tegal, sekitar berat broto 50 gram, yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah plastik klip transparan, yang kemudian di bungkus dengan kardus warna coklat, dan dibungkus lagi dengan tas kain warna biru, dan setelah berada dirumah, lalu terdakwa mengemas menjadi paketan-paketan

 

dengan ukuran berat berbeda-beda sesuai perintah dari saudara IMAN als 27. Dan sebelumnya terdakwa juga telah menerma paketan sabu dari saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN yaitu dibulan Oktober 2024, menerima paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat broto kurang lebih 50 gram, dibulan Nopember 2024, menerima paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat broto kurang lebih 100 gram, dibulan Desember 2024, menerima paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat broto kurang lebih 100 gram;

    • Bahwa selain terdakwa sendiri yang menaruh paketan Narkotika Golongan 1 jenis sabu ke titik-titik alamat web lokasi, terdakwa juga bekerjasama dengan saksi ANGGI BAHTIAR Bin (Alm) SUPAR untuk menaruh paketan sabu ke titik-titik alamat web lokasi,
    • Bahwa kemudian Terdakwa pernah menyerahkan paketan Narkotika Golongan 1 jenis sabu kepada saksi ANGGI BAHTIAR Bin (Alm) SUPAR pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2024, sekitar pukul 21.30 wib, di Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, dengan cara terdakwa taruh di alamat web. sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket dengan total berat keseluruhan kurang lebih sekitar 12,4677, gram , dengan perincian sebagai berikut :
  • 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna kuning dililit isolasi kertas dengan total berat netto 1,8558 gram.
  • 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna putih dililit isolasi kertas dengan total berat netto 0,9706 gram.
  • 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hitam dililit isolasi kertas dengan total berat netto 0,9122 gram.
  • 5 ( lima ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna putih dengan total berat netto 2,3618 gram.
  • 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hitam dengan total berat netto 1,2728 gram
  • 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hijau dengan total berat netto 0,7292 gram.
  • 2 ( dua ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna kuning dengan total berat netto 0,7024 gram.
  • 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di ikat plastik warna hijau dengan total berat netto 0,2233 gram.
  • 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di ikat plastik warna merah dengan total berat netto 0,5318 gram.
  • 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di ikat plastik warna putih dengan total berat netto 0,4038 gram.

 

  • 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hijau dililit isolasi kertas dengan total berat netto 0,2956 gram.
  • 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna putih dengan total berat netto 0,4729 gram.
  • 4 ( empat ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hitam dengan total berat netto 1,7355 gram.

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 278/NNF/2025, tanggal 30 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO  NURCAHYO,S,SIM,Biotech,  EKO  FERY  PRASETYO  S.SI  dan  DANY

APRIASTUTI A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 17 (tujuh belas) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :

  • BB-763/2025/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip       yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 5,2134 gram (kode A)
  • BB-764/2025/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip      yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,1690 gram. (kode B)
  • BB-765/2025/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip      yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,7283 gram. (kode C)
  • BB-766/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,3406 gram. (kode D)
  • BB-767/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,7435 gram (kode E)
  • BB-768/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,9407 gram. (kode F)
  • BB-769/2025/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,3058 gram. (kode G)
  • BB-770/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 2,4215 gram.( kode H)
  • BB-771/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,9227 gram. (kode I)
  • BB-772/2025/NNF berupa 8 ( delapan ) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 15,6292 gram. (kode J)
  • BB-773/2025/NNF berupa 3 ( tiga ) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,9870 gram.(kode k)
  • BB-774/2025/NNF berupa 2 ( dua ) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,5711 gram. (kode L)
  • BB-775/2025/NNF berupa 1 ( satu ) bungkus plastik klip      yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,2877 gram.(kode M)
  • BB-776/2025/NNF berupa 1 ( satu ) bungkus plastik klip      yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 2,9622 gram.(kode N)
  • BB-777/2025/NNF berupa 10 ( sepuluh ) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 9,8105 gram.(kode O)
  • BB-778/2025/NNF berupa 2 ( dua ) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 9,3782 gram.(kode M)
  • BB-779/2025/NNF berupa 1(satu) botol plastik berisi urine sebanyak 45 ml

 

 

dari  hasil  pemeriksaan  bahwa  BB-763/2025/NNF,  BB-764/2025/NNF,  BB-

765/2025/NNF,

BB-766/2025/NNF,

BB-767/2025/NNF,

BB-768/2025/NNF,

BB-

769/2025/NNF,

BB-770/2025/NNF,

BB-771/2025/NNF,

BB-772/2025/NNF,

BB-

773/2025/NNF,

BB-774/2025/NNF,

BB-775/2025/NNF,

BB-776/2025/NNF,

BB-

777/2025/NNF, BB-778/2025/NNF berupa serbuk kristal serta BB-779/2025/NNF berupa urine disita diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

 

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa terdakwa NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm) pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul. 23.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat di Cafe OMAH BAREKSA yang beralamat di Rt.04 Rw.04 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara Tanpa hak atau melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

--

    • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI, menerima informasi bahwa terdakwa yang tinggal di Desa Banteran Rt.03 Rw.03 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, mengedarkan Narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan;
    • Bahwa Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 22.45 wib, pada saat saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas sedang melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di Kafe OMAH BAREKSA yang beralamat di Desa Banteran Rt. 004 Rw. 004 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, selanjutnya saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mendatangi lokasi tersebut.
    • Bahwa setelah berada di Kafe OMAH BAREKSA tersebut, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melihat terdakwa yang sedang duduk di Kafe OMAH BAREKSA tersebut. dan pada saat saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mendekati terdakwa, dan melihat terdakwa membuang 4 (empat) buah potongan sedotan ditanah.
    • Bahwa saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, meminta kepada terdakwa untuk mengambil 4 (empat) buah potongan sedotan tersebut, kemudian saksi GONGDO RAHARJO menanyakan kepada terdakwa “ini milik siapa” dan dijawab oleh terdakwa

 

miliknya”, lalu saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI, menyuruh terdakwa untuk membuka 4 (empat) potongan sedotan tersebut, dan setelah dibuka, isinya berupa plastik klip kecil transparan berisi serbuk kristal berupa narkotika Golongan I jenis sabu, dengan total keseluruhan berat netto 1,1690 gram, kemudian saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI menanyakan kembali kepada terdakwa “masih menyimpan lagi tidak’ dan dijawab oleh terdakwa “masih dijok motor”.

    • Bahwa Kemudian saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, meminta kepada terdakwa untuk mengambil, lalu saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dan terdakwa pergi menujuh ke parkiran, kemudia terdakwa membuka jok sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol R-2167-XH, lalu terdakwa mengambil dan membuka 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan REI. dan setelah dibuka tas tersebut berisi paketan-paketan kecil berbagai ukuran dengan dibungkus plastik berbagai macam warna sebanyak 62 (enam puluh dua) paket dengan berat keseluruhan total 52.945 gram, dengan perincian seagai beikut :
      • 6 ( enam ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam dililit isolasi kertas dengan total berat netto : 5,2134 gram;
      • 4 ( empat ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam dengan total berat netto : 1,7283 gram;
      • 2 ( dua ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau diikat dengan total berat netto : 0,3406 gram ;
      • 5 ( lima ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna putih diikat dengan total berat netto : 0,7435 gram;
      • 5 ( lima ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna merah diikat dengan total berat netto : 0,9407 gram;
      • 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna biru diikat dengan total berat netto : 0,3058 gram;
      • 5 ( lima ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna putih dengan total berat netto : 2,4215 gram;
      • 5 ( lima ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna merah dengan total berat netto : 1,9227 gram;
      • 8 ( delapan ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna kuning dililit isolasi kertas dengan total berat netto : 15,6292 gram;
      • 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna kuning dengan total berat netto : 0,9870 gram;

 

      • 2 ( dua ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau dililit isolasi kertas dengan total berat netto : 0,5711 gram;
      • 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna biru dengan berat netto : 0,2877 gram;
      • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna merah dililit isolasi kertas dengan berat netto : 2,9622 gram ;
      • 10 ( sepuluh ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna putih dililit isolasi kertas dengan total berat netto : 9,8105;
      • 2 ( dua ) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik warna putih dililit isolasi kertas dengan total berat netto : 9,3782.
    • Bahwa Kemudian saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mengamankan terdakwa dan Barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banyumas;
    • Bahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa mengakui 4 (empat) buah potongan sedotan yang berisi plastik klip kecil transparan yang didalam berisi serbuk kristal narkotika Golongan I jenis sabu, dengan total keseluruhan berat netto 1,1690 gram dan 62 (enam puluh dua) paketan sabu berbagai ukuran yang dibungkus plastik berbagai macam warna dengan total keseluruhan berat netto 52.945 gram adalah sabu milik saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN, Sehingga total keseluruhan 66 (enam puluh enam) paketan narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, akan terdakwa taruh ke titik-titik alamat web lokasi menunguh perintah dari sdr. IMAN als 27;
    • Bahwa terdakwa terakhir kali mendapatkan paketan narkotika Golongan I jenis sabu dari saksi JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Alias HAN-HAN, yaitu pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wib di Tegal tepatnya di pinggir jalan sekitar SPBU Tegal, dengan berat broto sekitar 50 gram, yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah plastik klip transparan, yang kemudian di bungkus dengan kardus warna coklat, dan dibungkus lagi dengan tas kain warna biru, dan setelah berada dirumah, lalu terdakwa mengemas menjadi paketan-paketan dengan ukuran berat berbeda- beda sesuai perintah dari saudara IMAN als 27.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 278/NNF/2025, tanggal 30 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO  NURCAHYO,S,SIM,Biotech,  EKO  FERY  PRASETYO  S.SI  dan  DANY

APRIASTUTI A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 17 (tujuh belas) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :

  • BB-763/2025/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip       yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 5,2134 gram (kode A)
  • BB-764/2025/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip      yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,1690 gram. (kode B)
  • BB-765/2025/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip      yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,7283 gram. (kode C)

 

  • BB-766/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,3406 gram. (kode D)
  • BB-767/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,7435 gram (kode E)
  • BB-768/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,9407 gram. (kode F)
  • BB-769/2025/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,3058 gram. (kode G)
  • BB-770/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 2,4215 gram.( kode H)
  • BB-771/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,9227 gram. (kode I)
  • BB-772/2025/NNF berupa 8 ( delapan ) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 15,6292 gram. (kode J)
  • BB-773/2025/NNF berupa 3 ( tiga ) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,9870 gram.(kode k)
  • BB-774/2025/NNF berupa 2 ( dua ) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,5711 gram. (kode L)
  • BB-775/2025/NNF berupa 1 ( satu ) bungkus plastik klip      yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,2877 gram.(kode M)
  • BB-776/2025/NNF berupa 1 ( satu ) bungkus plastik klip      yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 2,9622 gram.(kode N)
  • BB-777/2025/NNF berupa 10 ( sepuluh ) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 9,8105 gram.(kode O)
  • BB-778/2025/NNF berupa 2 ( dua ) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 9,3782 gram.(kode M)
  • BB-779/2025/NNF berupa 1(satu) botol plastik berisi urine sebanyak 45 ml

 

dari  hasil  pemeriksaan  bahwa  BB-763/2025/NNF,  BB-764/2025/NNF,  BB-

765/2025/NNF,

BB-766/2025/NNF,

BB-767/2025/NNF,

BB-768/2025/NNF,

BB-

769/2025/NNF,

BB-770/2025/NNF,

BB-771/2025/NNF,

BB-772/2025/NNF,

BB-

773/2025/NNF,

BB-774/2025/NNF,

BB-775/2025/NNF,

BB-776/2025/NNF,

BB-

777/2025/NNF, BB-778/2025/NNF berupa serbuk kristal serta BB-779/2025/NNF berupa urine disita diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang No, 35 tahun 2009.tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya