Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2025/PN Bms KEVERN NUR ARSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEVERN NUR ARSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan perubahan nama Pemohon yang dalam Akta Kelahiran Nomor 3005/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kota Bekasi tertanggal 15 Desember 2004 sebelumnya tertulis KEVERN NUR ARSA diubah menjadi NUR HUDHA RAMADHAN, sehingga di dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut nama Pemohon tertulis NUR HUDHA RAMADHAN ;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor 3005/2004 ;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

-------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Demikan, atas terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak