Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.Sus/2025/PN Bms | 1.AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H. 2.Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H. 3.FAISAL AMIN, S.H.,M.H. |
FERDAUS BUNAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 102/Pid.Sus/2025/PN Bms | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2168/M.3.39.4/Ft.3/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu, -----Bahwa TERDAKWA FERDAUS BUNAWAN dan SAKSI AHMAD SUDARMAJI (Dilakukan penuntutan terpisah) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel menelepon Terdakwa untuk bertemu di Alun-alun Pamekasan, lalu sekitar pukul 12.20 WIB Terdakwa berangkat dari Jalan Juanda Surabaya menuju ke Alun-alun Pamekasan, lalu sekitar pukul 16.15 WIB Terdakwa sampai di alun-alun Pamekasan dan segera menghubungi Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel, lalu sekitar pukul 17.00 WIB Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel datang sendiri menemui Terdakwa di alun-alun Pamekasan menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Inova Reborn warna Silver, lalu 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No. Pol : B-2717-BKZ milik Terdakwa dibawa oleh Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel untuk diisi Rokok Ilegal dan 1 (Satu) Unit Mobil Innova Reborn warna silver milik Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel ditinggal di alun-alun Pamekasan bersama Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa juga melihat 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Saksi Ahmad SUDARMAJI;
Kemudian pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 07.15 WIB Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel kembali mengantarkan 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ milik Terdakwa dengan kondisi sudah penuh muatan Rokok Ilegal dan Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel menyuruh Terdakwa untuk langsung jalan dengan tujuan ke Garut Jawa Barat, lalu Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel memberikan uang jalan sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan uang sisanya akan diberikan setelah Terdakwa selesai mengantarkan Rokok Ilegal tersebut kemudian Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel memberikan pesan agar Terdakwa tidak melalui jalur utama, lalu Terdakwa langsung pergi melakukan pengantaran melalui rute Alun-alun Pamekasan – Suramadu – Gresik – Mantub – Ngawi, lalu Terdakwa sempat berhenti mengisi bahan bakar di sekitar Boyolali dan setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Salatiga kemudian saat waktu Shalat Ashar Terdakwa kembali berhenti untuk makan di warung makan sekitar, lalu di warung makan tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi AHMAD SUDARMAJI dan melanjutkan dengan duduk bersama sambil mengobrol dengan Saksi AHMAD SUDARMAJI, lalu saat mengobrol Saksi AHMAD SUDARMAJI menyampaikan kepada Terdakwa jika Saksi AHMAD SUDARMAJI juga membawa muatan Rokok Ilegal, lalu untuk menghindari kecurigaan petugas Terdakwa berangkat kembali menuju arah Wonosobo dengan rute yang berbeda dengan Saksi AHMAD SUDARMAJI, lalu dalam perjalanan antara Wonosobo dan Banjarnegara Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi AHMAD SUDARMAJI kemudian Terdakwa dan Saksi AHMAD SUDARMAJI berjalan bersama-sama;
Kemudian sekitar pukul 22.20 WIB Terdakwa dan Saksi AHMAD SUDARMAJI diberhentikan oleh Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto yang menggunakan Mobil Ford Ranger warna putih dan Mobil Avanza Velos warna Hitam di Jalan Raya Piasa Kulon, Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, lalu Terdakwa keluar dari 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ dan Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Terdakwa menuju ke pinggir jalan karena mobil Terdakwa berhenti agak ke tengah jalan, lalu Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Terdakwa menuju ke 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Saksi Ahmad SUDARMAJI yang berada di belakang Mobil Terdakwa, lalu Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Saksi AMIN MUSTAKIM dan Saksi YUSUP SUHAMAN untuk mendampingi dan menyaksikan penggeledahan 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ dan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC, lalu setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto ditemukan Rokok dengan rincian : Sigaret Kretek Mesin (SKM) total 300.000 (tiga ratus ribu) batang yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian:
Ditemukan di 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ milik Terdakwa
Kemudian Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto melakukan dokumentasi, lalu 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ mik Terdakwa dan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Saksi AHMAD SUDARMAJI beserta muatan Rokok dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk diproses;
Kemudian untuk selebihnya digunakan dalam pembuktian di persidangan;
Kesimpulan : Rokok Tidak Dilekati Pita Cukai Merek “DALILL BOLD” dan Rokok Tidak Dilekati Pita Cukai Merek “PCX CLICK” merupakan Sigaret Kretek;
Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x Jumlah Batang = (Rp 746,- x 300.000 batang) = Rp223.800.000,- (Dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Sehingga terhadap 300.000 (tiga ratus ribu) batang rokok SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar : Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp223.800.000,- = Rp22.380.000,- (Dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). *) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar 9,9?ngan pengitungan: PPN HT = 9,9% x Total Harga Jual Eceran; *harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp 1.485,-/batang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. PPN HT = 9,9% x jumlah batang x harga jual eceran per batang = 9,9% x 300.000 x Rp. 1.485,- = Rp44.104.500,- (Empat puluh empat juta seratus empat ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau sejumlah 300.000 batang rokok, pungutan cukai yaitu sebesar Rp290.284.500,- (Dua ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberakali dirubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tetang harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------
ATAU
Kedua, -----Bahwa TERDAKWA FERDAUS BUNAWAN dan SAKSI AHMAD SUDARMAJI (Dilakukan penuntutan terpisah) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai, Yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel menelepon Terdakwa untuk bertemu di Alun-alun Pamekasan, lalu sekitar pukul 12.20 WIB Terdakwa berangkat dari Jalan Juanda Surabaya menuju ke Alun-alun Pamekasan, lalu sekitar pukul 16.15 WIB Terdakwa sampai di alun-alun Pamekasan dan segera menghubungi Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel, lalu sekitar pukul 17.00 WIB Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel datang sendiri menemui Terdakwa di alun-alun Pamekasan menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Inova Reborn warna Silver, lalu 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No. Pol : B-2717-BKZ milik Terdakwa dibawa oleh Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel untuk diisi Rokok Ilegal dan 1 (Satu) Unit Mobil Innova Reborn warna silver milik Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel ditinggal di alun-alun Pamekasan bersama Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa juga melihat 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Saksi Ahmad SUDARMAJI;
Kemudian pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 07.15 WIB Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel kembali mengantarkan 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ milik Terdakwa dengan kondisi sudah penuh muatan Rokok Ilegal dan Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel menyuruh Terdakwa untuk langsung jalan dengan tujuan ke Garut Jawa Barat, lalu Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel memberikan uang jalan sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan uang sisanya akan diberikan setelah Terdakwa selesai mengantarkan Rokok Ilegal tersebut kemudian Sdr. Cengos (Belum tertangkap) dari Andre Travel memberikan pesan agar Terdakwa tidak melalui jalur utama, lalu Terdakwa langsung pergi melakukan pengantaran melalui rute Alun-alun Pamekasan – Suramadu – Gresik – Mantub – Ngawi, lalu Terdakwa sempat berhenti mengisi bahan bakar di sekitar Boyolali dan setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Salatiga kemudian saat waktu Shalat Ashar Terdakwa kembali berhenti untuk makan di warung makan sekitar, lalu di warung makan tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi AHMAD SUDARMAJI dan melanjutkan dengan duduk bersama sambil mengobrol dengan Saksi AHMAD SUDARMAJI, lalu saat mengobrol Saksi AHMAD SUDARMAJI menyampaikan kepada Terdakwa jika Saksi AHMAD SUDARMAJI juga membawa muatan Rokok Ilegal, lalu untuk menghindari kecurigaan petugas Terdakwa berangkat kembali menuju arah Wonosobo dengan rute yang berbeda dengan Saksi AHMAD SUDARMAJI, lalu dalam perjalanan antara Wonosobo dan Banjarnegara Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi AHMAD SUDARMAJI kemudian Terdakwa dan Saksi AHMAD SUDARMAJI berjalan bersama-sama;
Kemudian sekitar pukul 22.20 WIB Terdakwa dan Saksi AHMAD SUDARMAJI diberhentikan oleh Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto yang menggunakan Mobil Ford Ranger warna putih dan Mobil Avanza Velos warna Hitam di Jalan Raya Piasa Kulon, Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, lalu Terdakwa keluar dari 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ dan Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Terdakwa menuju ke pinggir jalan karena mobil Terdakwa berhenti agak ke tengah jalan, lalu Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Terdakwa menuju ke 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Saksi Ahmad SUDARMAJI yang berada di belakang Mobil Terdakwa, lalu Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Saksi AMIN MUSTAKIM dan Saksi YUSUP SUHAMAN untuk mendampingi dan menyaksikan penggeledahan 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ dan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC, lalu setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto ditemukan Rokok dengan rincianS: Sigaret Kretek Mesin (SKM) total 300.000 (tiga ratus ribu) batang yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian:
Ditemukan di 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ milik Terdakwa
Kemudian Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto melakukan dokumentasi, lalu 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ mik Terdakwa dan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Saksi AHMAD SUDARMAJI beserta muatan Rokok dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk diproses;
Kemudian untuk selebihnya digunakan dalam pembuktian di persidangan;
Kesimpulan : Rokok Tidak Dilekati Pita Cukai Merek “DALILL BOLD” dan Rokok Tidak Dilekati Pita Cukai Merek “PCX CLICK” merupakan Sigaret Kretek;
Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x Jumlah Batang = (Rp 746,- x 300.000 batang) = Rp223.800.000,- (Dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Sehingga terhadap 300.000 (tiga ratus ribu) batang rokok SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar : Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp223.800.000,- = Rp22.380.000,- (Dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). *) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar 9,9?ngan pengitungan: PPN HT = 9,9% x Total Harga Jual Eceran; *harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp 1.485,-/batang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. PPN HT = 9,9% x jumlah batang x harga jual eceran per batang = 9,9% x 300.000 x Rp. 1.485,- = Rp44.104.500,- (Empat puluh empat juta seratus empat ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau sejumlah 300.000 batang rokok, pungutan cukai yaitu sebesar Rp290.284.500,- (Dua ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah)
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberakali dirubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tetang harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |