INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2024/PN Bms | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Somagede | 1.Sardan 2.Dhian Ratnawati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2024/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 114.714.188,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 683801-014499-10-5 Tanggal 25 Februari 2023 adalah sah;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 25 Februari 2023 adalah sah;
4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 25 Februari 2023 adalah sah;
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp 114.714.188 (Seratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Tanggeran RT 04 RW 03, Somagede, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No. 193 atas nama Nursiman, Surat Ukur Nomor 718/gsk/1928 Tanggal 28 Juni 1978, Luas 637 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Mislam, Selatan : Matun, Barat : Tanah Milik Tuminah, Timur : Tanah Milik Puji
8. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Tanggeran RT 04 RW 03, Somagede, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No. 193 atas nama Nursiman, Surat Ukur Nomor 718/gsk/1928 Tanggal 28 Juni 1978, Luas 637 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Mislam, Selatan : Matun, Barat : Tanah Milik Tuminah, Timur : Tanah Milik Puji;
9. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Tanggeran RT 04 RW 03, Somagede, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No. 193 atas nama Nursiman, Surat Ukur Nomor 718/gsk/1928 Tanggal 28 Juni 1978, Luas 637 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Mislam, Selatan : Matun, Barat : Tanah Milik Tuminah, Timur : Tanah Milik Puji; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |