Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Somagede 1.Sardan
2.Dhian Ratnawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Somagede
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sardan
2Dhian Ratnawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.714.188,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 683801-014499-10-5 Tanggal 25 Februari 2023 adalah sah;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 25 Februari 2023 adalah sah;
4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 25 Februari 2023 adalah sah;
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp 114.714.188 (Seratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Tanggeran RT 04 RW 03, Somagede, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No. 193 atas nama Nursiman, Surat Ukur Nomor 718/gsk/1928 Tanggal 28 Juni 1978, Luas 637 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Mislam, Selatan : Matun, Barat : Tanah Milik Tuminah, Timur : Tanah Milik Puji
8. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Tanggeran RT 04 RW 03, Somagede, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No. 193 atas nama Nursiman, Surat Ukur Nomor 718/gsk/1928 Tanggal 28 Juni 1978, Luas 637 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Mislam, Selatan : Matun, Barat : Tanah Milik Tuminah, Timur : Tanah Milik Puji;
9. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Tanggeran RT 04 RW 03, Somagede, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No. 193 atas nama Nursiman, Surat Ukur Nomor 718/gsk/1928 Tanggal 28 Juni 1978, Luas 637 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Mislam, Selatan : Matun, Barat : Tanah Milik Tuminah, Timur : Tanah Milik Puji; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak