Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Bms RUTH WASTUTI Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUTH WASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Teguh Bayu Aji, S.H.,M.H., DkkRUTH WASTUTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Desa Kedunguter Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas pada tanggal 30 November 2007 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama LAUW KIM ING karena sakit biasa (usia sudah tua);
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memproses Akte Kematian LAUW KIM ING pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak