Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Bms Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H. ANTON SUJARWO Bin KARSUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2549/M.3.39/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON SUJARWO Bin KARSUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa TERDAKWA ANTON SUJARWO dan Saksi RIDHO DWI ADHARI (Dilakukan penuntutan terpisah) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada Hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi MISWARYADI yang berada di Desa Karangdadap RT. 01 RW. 02 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------- ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa menelepon Saksi RIDHO DWI ADHARI untuk datang ke rumah Nenek Terdakwa yang berada di Desa Kalisogra Wetan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas dengan tujuan untuk memperbaiki sepeda motor milik teman Terdakwa, lalu Saksi RIDHO DWI ADHARI datang menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra NF 100 SE Warna Hitam Silver No Pol: R-5308-HS milik Saksi KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BANYUMAS Jl. Jendral Gatot Subroto No. 285 Banyumas 53192 Telp. 0281- 796018 Fax. 0281- 796536 www.kejari-banyumas.go.id 2 RIDHO DWI ADHARI untuk memperbaiki sepeda motor milik teman Terdakwa, lalu sekitar pukul 20.00 WIB Saksi RIDHO DWI ADHARI selesai memperbaiki sepeda motor milik teman terdakwa dan diberi ongkos Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) oleh teman Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saksi RIDHO DWI ADHARI pergi menuju warung minuman di sekitar Taman Andhang Pangrenan Purwokerto menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra NF 100 SE Warna Hitam Silver No Pol: R-5308-HS milik Saksi RIDHO DWI ADHARI dengan tujuan membeli tuak dengan menggunakan ongkos perbaikan sepeda motor ditambah dengan uang milik Terdakwa, lalu setelah membeli tuak Terdakwa dan Saksi RIDHO DWI ADHARI pergi menuju pinggir lapangan Desa Sokaraja Wetan untuk duduk duduk sambil minum tuak, sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Saksi RIDHO DWI ADHARI pergi ke arah Patikraja dengan tujuan menagih hutang tetapi tidak bertemu dengan orang yang dimaksud, lalu Terdakwa dan Saksi RIDHO DWI ADHARI pergi menuju ke Bumper Desa Kaliori Kalibagor untuk menagih hutang kepada teman Terdakwa tetapi tidak bertemu, lalu Terdakwa dan Saksi RIDHO DWI ADHARI pergi jalan-jalan mencari angin di sekitar wilayah Kecamatan Kalibagor; Kemudian dalam perjalanan Terdakwa memiliki niat untuk mengambil sepeda motor milik Saksi MISWARYADI karena Terdakwa sempat beberapa kali pergi ke rumah Saksi MISWARYADI dan mengetahui Sepeda Motor milik Saksi MISWARYADI terparkir di samping rumah yang tidak ada pagarnya, lalu Terdakwa mengajak Saksi RIDHO DWI ADHARI dan Saksi RIDHO DWI ADHARI setuju ajakan Terdakwa; Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa dan Saksi RIDHO DWI ADHARI sampai di Rumah Saksi MISWARYADI, lalu Terdakwa menghentikan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra NF 100 SE Warna Hitam Silver No Pol: R-5308-HS milik Saksi RIDHO DWI ADHARI dan turun dari sepeda motor tersebut menuju ke Rumah Saksi MISWARYADI dengan berjalan kaki untuk mengecek 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI sedangkan Saksi RIDHO DWI ADHARI menunggu di gang depan rumah Saksi MISWARYADI dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter, lalu setelah Terdakwa memastikan 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI ada di rumah Saksi MISWARYADI kemudian Terdakwa kembali menghampiri Saksi RIDHO DWI ADHARI untuk mengambil kunci kontak 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra NF 100 SE Warna Hitam Silver No Pol: R-5308-HS milik Saksi RIDHO DWI ADHARI, lalu Terdakwa kembali ke tempat 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI terparkir dan mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI dengan cara membuka kunci kontak 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI menggunakan kunci kontak 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra NF 100 SE Warna Hitam Silver No Pol: R-5308-HS milik Saksi RIDHO DWI ADHARI, lalu setelah kunci kontak dan kunci setang 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI berhasil terbuka Terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah belakang keluar dari halaman samping rumah Saksi MISWARYADI kearah gang /jalan setapak depan rumah Saksi MISWARYADI, lalu 3 setelah berada di gang / jalan setapak depan rumah kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju jalan desa dan diikuti oleh Saksi RIDHO DWI ADHARI; Kemudian setelah Terdakwa mendorong 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI kurang lebih sejauh 10 (Sepuluh) meter tiba tiba Saksi MISWARYADI keluar dari rumahnya dan memergoki Terdakwa dan Saksi RIDHO DWI ADHARI, lalu kemudian Terdakwa dan RIDHO DWI ADHARI dibawa ke Polsek Kalibagor untuk proses selanjutnya. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi MISWARYADI untuk mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI; ? Bahwa Tujuan Terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : R-6923-HA milik Saksi MISWARYADI adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan dibagi 2 (Dua); ? Bahwa kerugian yang dialami Saksi MISWARYADI akibat perbuatan Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dari nilai barang yang diambil oleh Terdakwa; -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya