Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2025/PN Bms 1.Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H.
2.AMANDA ADELINA, S.H., M.H.
NOFAL HERIYANTO bin AGUS RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2921/M.3.39/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H.
2AMANDA ADELINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFAL HERIYANTO bin AGUS RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PRIMER

-----Bahwa TERDAKWA NOFAL HERIYANTO BIN AGUS RIYANTO pada hari rabu 6

Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di SPBU Pegalongan yang berada di Desa Pegalongan RT.001 RW.001 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat bersih sebesar 1,9105 (Satu koma sembilan satu nol lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------

 

  • Bahwa awalmulanya pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni tahun 2025 Terdakwa membuka Aplikasi Instagram menggunakan 1 (Satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan IMEI 1 : 356785874759323 IMEI 2 : 356785874759331 milik Terdakwa, lalu di muncul saran Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa klik ikuti Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” tersebut, lalu beberapa saat kemudian muncul Story dari Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” tentang gambar Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan tulisan prempi (M), Tugelan (L), bijian (XL), morses (DM) beserta harganya, lalu

 

Terdakwa mengirim pesan ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu model Prempi (M) seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), lalu setelah Terdakwa menerima Narkotika Golongan I Jenis Sabu selanjutnya Terdakwa langsung mengkonsumsi sendiri sebanyak 3 (Tiga) kali pakai, lalu Terdakwa kembali membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” setiap seminggu sekali;

 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Akun Istagram “BABYSHARK 2nd” mengirim DM kepada Terdakwa menyampaikan “mampu apa tidak“ lalu Terdakwa menjawab “insyallah mampu tapi batreku lobet tidak bisa sekarang“ lalu Akun Istagram “BABYSHARK 2nd” menyampaikan “hem paling sore iya“ lalu Terdakwa menjawab “insyallah bar dhuhur mas“ lalu Akun Istagram “BABYSHARK 2nd” menyampaikan “berapa persen” lalu Terdakwa menajwab “apanya” lalu Akun Istagram “BABYSHARK 2nd” membalas “batremu” lalu Terdakwa menjawab “42 persen”, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB Akun Istagram “BABYSHARK 2nd” kembali mengirim DM kepada Terdakwa dengan menyampaikan “otw siki bisa arah dukuwaluh ngetan“ dan Terdakwa menjawab “iya mas“;

 

Kemudian Terdakwa pergi menuju ke daerah Dukuwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol R-2450-ER melewati Jalan Gerilya, lalu Terdakwa berhenti sebentar untuk membeli bensin kemudian meneruskan perjalanan dan berhenti di di Depan Universitas Muhamadiyah Purwokerto (UMP), lalu Terdakwa mengirim DM ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” dengan mengatakan “udah di depan UMP” lalu Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” mengirim lokasi (serlok) dan foto bungkus bekas rokok 76 warna oren yang berada di tepi jalan raya lalu Terdakwa menjawab “oke mas“, lalu Terdakwa sesuai lokasi (Serlok) yang diberikan oleh Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” kemudian setelah Terdakwa sampai di lokasi (serlok) yang telah ditentukan selanjutnya Terdakwa mencari bungkus bekas rokok 76 warna oren, lalu setelah Terdakwa menyimpan bungkus bekas rokok 76 warna oren tersebut di saku celana Jeans pendek sebelah kiri belakang yang Terdakwa gunakan,

 

Kemudian Terdakwa mengirim DM ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” dengan mengatakan “udan koh mas paling gawe titike mengko” kemudian Terdakwa berteduh di Daerah Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara lalu Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” menjawab “iya wis utamakan STNK siji ya ( iya udah utamakan STNK / potongan sedotan warna kuning didalamnya ada plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu ya)”, lalu pada saat berteduh Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu di sebelah warung yang sedang tutup dengan dikubur di dalam tanah kemudian ditutup dengan pecahan keramik, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa kembali berteduh, lalu sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa pergi dengan rute Jalan Kelurahan Arcawinangun - Jalan Gerilya dan berhenti di dekat Andang Pangkrenan Purwokerto, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kemudian Terdakwa menanamnya di seberang jalan Kantor Pengadilan Negeri Purwokerto dengan cara dikubur di dalam tanah, lalu Terdakwa

 

mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi ke Daerah Stadion Mini yang berada di Depan Rajawali Purwokerto Kecamatan Purwokerto Selatan kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara dikubur di dalam tanah, lalu Terdakwa mengambil foto kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi ke Daerah Pancurawis Kecamatan Purwokerto Selatan kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara dikubur di dalam tanah, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi lagi ke Daerah Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning didalamnya ada plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu di dekat kuburan, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa masuk ke dalam lokasi kuburan kemudian menanam 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi lagi dengan rute Bundaran Kelurahan Berkoh – ke arah selatan melewati jalan bulak hingga sampai di depan gudang kosong kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa berjalan menuju ke gudang kosong lainnya kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pulang ke Rumah Orang Tua Terdakwa di Desa Sidaboa Kecamatan Patikraja, lalu Terdakwa menyimpan sisa Narkotika Golongan I Jenis Sabu di dalam 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam Merk EIGER,

 

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa pergi menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam No.Pol R-2450-ER dengan membawa 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam Merk EIGER milik Terdakwa menuju ke daerah Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat kemudian Terdakwa sampai menuju ke pertigaan depan SMP 4 Purwokerto dan berjalan ke arah barat hingga menemukan toko kosong kemudian menanam 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara dikubur di dalam tanah, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi dengan rute ke arah Underpass Kereta Api di Purwokerto - ke arah selatan ada penyebrangan kereta api kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning didalamnya ada plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara dikubur di tanah, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi kearah Pasar Manis yang berada di Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning

 

berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara di kubur di dalam tanah, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi ke daerah Gedung Rajawali masuk ke stadion mini kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara dikubur di dalam tanah, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi ke arah Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan dekat Tower kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning didalamnya ada plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara dikubur di tanah, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa pergi beristirahat sambil minum kopi di Daerah Andang Pangrenan, lalu Terdakwa pergi ke arah Kedungrandu dan berhenti di tengah bulak (jalan sepi) kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna kuning didalamnya ada plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara dikubur di tanah di bawah pondasi tiang gapura, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa pergi ke arah Pegalongan dan berhenti di jembatan pegalongan kemudian Terdakwa menanam 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan cara ditanam di dalam tanah, lalu Terdakwa mengambil fotonya kemudian Terdakwa mengirim foto dan serloknya ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”;

 

Kemudian pada hari rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa menuju ke arah SPBU Pegalongan, lalu Saksi AGUTINUS BAYU PRAMUDIANTO dan Saksi LAELAN FARDINDA SUSONGKO yang merupakan Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas yang sedang melakukan pemantauan melihat ciri-ciri Terdakwa yang sesuai dengan informasi masyarakat yang diterima, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mengikuti dari belakang dan mengamankan Terdakwa di parkiran SPBU Pegalongan, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas memanggil Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI, Saksi EDWIN WIBISONO dan Saksi GALUH ARDHI WARDHANA untuk ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan dengan menunjukan Surat Tugas, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam penggeledahannya menemukan:

  1. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok jarum 76 warna Oren yang didalamnya berisi :
    1. 4 (empat ) Potongan Sedotan Warna Kuning Masing-Masing Sedotan Berisi 1 (Satu ) Plastik Klip Transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
    2. 1 (satu) Plastik Transparan Bertuliskan Bunga Biru Didalamnya Terdapat 1 (Satu) Potongan Sedotan Warna Merah Berisi 1 (Satu) Plastik Klip Transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  2. 1 (Satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan IMEI 1 : 356785874759323 IMEI 2 : 356785874759331;

 

Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas memeriksa 1 (Satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan IMEI 1 : 356785874759323 IMEI 2 : 356785874759331 milik Terdakwa dan menyanyakan “ini Webnya milik siapa“ lalu Terdakwa menjawab “web milik Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” yang saya tanam dan saya tidak kenal orangnya”, lalu  Tim Satresnarkoba Polresta

 

Banyumas bersama dengan Terdakwa dan Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI melakukan pengecekan alamat Web di Jembatan Pegalongan Kecamatan Patikraja, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas menyuruh Terdakwa untuk mengambil sendiri 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa menunjukan kepada Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dan Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI, lalu sekitar pukul 02.30 WIB Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama dengan Saksi AGUS ARDIANSYAH melakukan pengecekan alamat web yang berada di :

  1. Di tengah bulak (Jalan sepi) yang berada di Daerah Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja dan ternyata di Narkotika Golongan I Jenis Sabunya masih ada;
  2. Di daerah Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan dekat Tower dan ternyata di Narkotika Golongan I Jenis Sabunya masih ada;
  3. Di daerah Stadion mini yang berada di Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan dan ternyata di Narkotika Golongan I Jenis Sabunya masih ada;
  4. Di daerah Pasar Manis Purwokerto dan ternyata di Narkotika Golongan I Jenis Sabunya sudah tidak ada;

Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Polresta Banyumas untuk diproses.

 

  • Bahwa telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas tanggal 06 Agustu 2025 yang ditandatangani oleh PRADITA DWI SETIAWAN selaku Petugas Penimbang, menerangkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat netto 1,9105 (Satu koma sembilan satu nol lima) gram;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu berdasarkan                 Surat                 Perintah                 Penyisihan                 Nomor Sp.Penyisihan/88.e/VIII/2025/Satresnarkoba tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh WILLY BUDIYANTO, S.H., M.H. selaku Kasat Narkoba Polresta Banyumas, yang menerangkan :
    1. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok jarum 76 wama Oren yang didalamnya berisi a. 4 (empat) potongan sedotan wama kuning masing-masing sedotan berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,9791 (nol koma sembilan tujuh sembilan satu) Gram selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0107 (nol koma nol satu nol tujuh) gram dan sisa 0,9684 (nol koma sembilan enam delapan empat) gram untuk dihadirkan di persidangan;
    2. 1 (satu) plastik transparan bertuliskan Bunga Biru didalamnya terdapat 1 (satu) potongan sedotan wama merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1152 (nol koma satu satu lima dua) Gram; selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0154 (nol koma nol satu lima empat) gram dan sisa 0,0998 (nol koma nol sembilan sembilan delapan) gram untuk dihadirkan di persidangan;
    3. 1 (satu) potongan sedotan warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1011 (nol koma satu nol satu satu) Gram; selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0016 (nol koma nol nol satu enam) gram dan sisa 0,0995 (nol koma nol sembilan sembilan lima) gram untuk dihadirkan di persidangan
    4. 1 (satu) potongan sedotan warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2324 (nol koma dua tiga dua empat) Gram, selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0064 (nol koma nol nol enam empat) gram

 

dan sisa 0,02260 (nol koma nol dua dua enam nol) gram untuk dihadirkan di persidangan;

    1. 1 (satu) potongan sedotan warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2629 (nol koma dua enam dua sembilan) Gram, selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0023 (nol koma nol nol dua tiga) gram dan sisa 0,2629 (nol koma dua enam nol enam) gram untuk dihadirkan di persidangan;
    2. 1 (satu) potongan sedotan warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2198 (nol koma dua satu sembilan delapan) Gram, selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0185 (nol koma nol satu delapan lima) gram dan sisa 0,2013 (nol koma dua nol satu tiga) gram untuk dihadirkan di persidangan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab.

:2392/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., DANY APRIASTUTI,

A.md. Farm., S.E. selaku pemeriksa, dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB 6018/2025/NNF, BB 6019/2025/NNF, BB 6020/2025/NNF. BB-6021/2025/NNF,

BB-6022/2025/NNF dan BB-6023/2025/NNF berupa serbuk kristal serta BB- 6024/2025/NNF berupa urine di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;

  • Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan dijual lagi;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk sebagai Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Pihak Berwenang sesuai LAMPIRAN angka 61 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

 

SUBSIDER,

----- Bahwa TERDAKWA NOFAL HERIYANTO BIN AGUS RIYANTO pada hari rabu 6

Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di SPBU Pegalongan yang berada di Desa Pegalongan RT.001 RW.001 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih sebesar 1,9105 (Satu koma sembilan satu nol lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa menuju ke arah SPBU Pegalongan, lalu Saksi AGUTINUS BAYU PRAMUDIANTO dan Saksi LAELAN FARDINDA SUSONGKO yang merupakan Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas yang sedang melakukan pemantauan melihat ciri-ciri Terdakwa yang sesuai dengan informasi masyarakat yang diterima, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mengikuti dari belakang dan mengamankan Terdakwa di parkiran SPBU Pegalongan, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas memanggil Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI, Saksi EDWIN WIBISONO dan Saksi GALUH ARDHI WARDHANA untuk ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan dengan menunjukan Surat Tugas, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam penggeledahannya menemukan:

 

    1. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok jarum 76 warna Oren yang didalamnya berisi :
      1. 4 (empat ) Potongan Sedotan Warna Kuning Masing-Masing Sedotan Berisi 1 (Satu ) Plastik Klip Transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
      2. 1 (satu) Plastik Transparan Bertuliskan Bunga Biru Didalamnya Terdapat 1 (Satu) Potongan Sedotan Warna Merah Berisi 1 (Satu) Plastik Klip Transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
    2. 1 (Satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan IMEI 1 : 356785874759323 IMEI 2 : 356785874759331;

 

Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas memeriksa 1 (Satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan IMEI 1 : 356785874759323 IMEI 2 : 356785874759331 milik Terdakwa dan menyanyakan “ini Webnya milik siapa“ lalu Terdakwa menjawab “web milik Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” yang saya tanam dan saya tidak kenal orangnya”, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama dengan Terdakwa dan Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI melakukan pengecekan alamat Web di Jembatan Pegalongan Kecamatan Patikraja, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas menyuruh Terdakwa untuk mengambil sendiri 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa menunjukan kepada Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dan Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI, lalu sekitar pukul 02.30 WIB Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama dengan Saksi AGUS ARDIANSYAH melakukan pengecekan alamat web yang berada di :

  1. Di tengah bulak (Jalan sepi) yang berada di Daerah Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja dan ternyata di Narkotika Golongan I Jenis Sabunya masih ada;
  2. Di daerah Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan dekat Tower dan ternyata di Narkotika Golongan I Jenis Sabunya masih ada;
  3. Di daerah Stadion mini yang berada di Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan dan ternyata di Narkotika Golongan I Jenis Sabunya masih ada;
  4. Di daerah Pasar Manis Purwokerto dan ternyata di Narkotika Golongan I Jenis Sabunya sudah tidak ada;

Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Polresta Banyumas untuk diproses;

 

  • Bahwa telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas tanggal 06 Agustu 2025 yang ditandatangani oleh PRADITA DWI SETIAWAN selaku Petugas Penimbang, menerangkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat netto 1,9105 (Satu koma sembilan satu nol lima) gram;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu berdasarkan                 Surat                 Perintah                 Penyisihan                 Nomor Sp.Penyisihan/88.e/VIII/2025/Satresnarkoba tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh WILLY BUDIYANTO, S.H., M.H. selaku Kasat Narkoba Polresta Banyumas, yang menerangkan :
    1. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok jarum 76 wama Oren yang didalamnya berisi a. 4 (empat) potongan sedotan wama kuning masing-masing sedotan berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,9791 (nol koma sembilan tujuh sembilan satu) Gram selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0107 (nol

 

koma nol satu nol tujuh) gram dan sisa 0,9684 (nol koma sembilan enam delapan empat) gram untuk dihadirkan di persidangan;

    1. 1 (satu) plastik transparan bertuliskan Bunga Biru didalamnya terdapat 1 (satu) potongan sedotan wama merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1152 (nol koma satu satu lima dua) Gram; selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0154 (nol koma nol satu lima empat) gram dan sisa 0,0998 (nol koma nol sembilan sembilan delapan) gram untuk dihadirkan di persidangan;
    2. 1 (satu) potongan sedotan warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1011 (nol koma satu nol satu satu) Gram; selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0016 (nol koma nol nol satu enam) gram dan sisa 0,0995 (nol koma nol sembilan sembilan lima) gram untuk dihadirkan di persidangan
    3. 1 (satu) potongan sedotan warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2324 (nol koma dua tiga dua empat) Gram, selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0064 (nol koma nol nol enam empat) gram dan sisa 0,02260 (nol koma nol dua dua enam nol) gram untuk dihadirkan di persidangan;
    4. 1 (satu) potongan sedotan warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2629 (nol koma dua enam dua sembilan) Gram, selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0023 (nol koma nol nol dua tiga) gram dan sisa 0,2629 (nol koma dua enam nol enam) gram untuk dihadirkan di persidangan;
    5. 1 (satu) potongan sedotan warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2198 (nol koma dua satu sembilan delapan) Gram, selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0185 (nol koma nol satu delapan lima) gram dan sisa 0,2013 (nol koma dua nol satu tiga) gram untuk dihadirkan di persidangan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab.

:2392/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., DANY APRIASTUTI,

A.md. Farm., S.E. selaku pemeriksa, dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB 6018/2025/NNF, BB 6019/2025/NNF, BB 6020/2025/NNF. BB-6021/2025/NNF,

BB-6022/2025/NNF dan BB-6023/2025/NNF berupa serbuk kristal serta BB- 6024/2025/NNF berupa urine di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan dijual lagi;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Pihak Berwenang sesuai LAMPIRAN angka 61 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

LEBIH SUBSIDER,

----- Bahwa TERDAKWA NOFAL HERIYANTO BIN AGUS RIYANTO pada hari rabu 6

Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di SPBU Pegalongan yang berada di Desa Pegalongan RT.001 RW.001 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan berat bersih sebesar 1,9105 (Satu

 

koma sembilan satu nol lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalmulanya pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni tahun 2025 Terdakwa membuka Aplikasi Instagram menggunakan 1 (Satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan IMEI 1 : 356785874759323 IMEI 2 : 356785874759331 milik Terdakwa, lalu di muncul saran Akun Instagram “BABYSHARK.2nd”, lalu Terdakwa klik ikuti Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” tersebut, lalu beberapa saat kemudian muncul Story dari Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” tentang gambar Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan tulisan prempi (M), Tugelan (L), bijian (XL), morses (DM) beserta harganya, lalu Terdakwa mengirim pesan ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu model Prempi (M) seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), lalu setelah Terdakwa menerima Narkotika Golongan I Jenis Sabu selanjutnya Terdakwa langsung mengkonsumsi sendiri sebanyak 3 (Tiga) kali pakai, lalu Terdakwa kembali membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu ke Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” setiap seminggu sekali;

 

Kemudian pada hari rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa menuju ke arah SPBU Pegalongan, lalu Saksi AGUTINUS BAYU PRAMUDIANTO dan Saksi LAELAN FARDINDA SUSONGKO yang merupakan Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas yang sedang melakukan pemantauan melihat ciri-ciri Terdakwa yang sesuai dengan informasi masyarakat yang diterima, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mengikuti dari belakang dan mengamankan Terdakwa di parkiran SPBU Pegalongan, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas memanggil Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI, Saksi EDWIN WIBISONO dan Saksi GALUH ARDHI WARDHANA untuk ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan dengan menunjukan Surat Tugas, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam penggeledahannya menemukan:

    1. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok jarum 76 warna Oren yang didalamnya berisi :
      1. 4 (empat ) Potongan Sedotan Warna Kuning Masing-Masing Sedotan Berisi 1 (Satu ) Plastik Klip Transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
      2. 1 (satu) Plastik Transparan Bertuliskan Bunga Biru Didalamnya Terdapat 1 (Satu) Potongan Sedotan Warna Merah Berisi 1 (Satu) Plastik Klip Transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
    2. 1 (Satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan IMEI 1 : 356785874759323 IMEI 2 : 356785874759331;

 

Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas memeriksa 1 (Satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan IMEI 1 : 356785874759323 IMEI 2 : 356785874759331 milik Terdakwa dan menyanyakan “ini Webnya milik siapa“ lalu Terdakwa menjawab “web milik Akun Instagram “BABYSHARK.2nd” yang saya tanam dan saya tidak kenal orangnya”, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama dengan Terdakwa dan Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI melakukan pengecekan alamat Web di Jembatan Pegalongan Kecamatan Patikraja, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Banyu                                              mas menyuruh Terdakwa untuk mengambil sendiri 1 (satu) potongan sedotan warna merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa menunjukan kepada Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dan Saksi TRIYANTO PURNOMO AJI, lalu sekitar pukul 02.30 WIB Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama dengan Saksi AGUS ARDIANSYAH melakukan pengecekan alamat web yang berada di :

  1. Di tengah bulak (Jalan sepi) yang berada di Daerah Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja dan ternyata di Narkotika Golongan I Jenis Sabunya masih ada;

 

  1. Di daerah Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan dekat Tower dan ternyata di Narkotika Golongan I Jenis Sabunya masih ada;
  2. Di daerah Stadion mini yang berada di Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan dan ternyata di Narkotika Golongan I Jenis Sabunya masih ada;
  3. Di daerah Pasar Manis Purwokerto dan ternyata di Narkotika Golongan I Jenis Sabunya sudah tidak ada;

Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Polresta Banyumas untuk diproses

 

  • Bahwa telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas tanggal 06 Agustu 2025 yang ditandatangani oleh PRADITA DWI SETIAWAN selaku Petugas Penimbang, menerangkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat netto 1,9105 (Satu koma sembilan satu nol lima) gram;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu berdasarkan                 Surat                 Perintah                 Penyisihan                 Nomor Sp.Penyisihan/88.e/VIII/2025/Satresnarkoba tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh WILLY BUDIYANTO, S.H., M.H. selaku Kasat Narkoba Polresta Banyumas, yang menerangkan :
    1. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok jarum 76 wama Oren yang didalamnya berisi a. 4 (empat) potongan sedotan wama kuning masing-masing sedotan berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,9791 (nol koma sembilan tujuh sembilan satu) Gram selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0107 (nol koma nol satu nol tujuh) gram dan sisa 0,9684 (nol koma sembilan enam delapan empat) gram untuk dihadirkan di persidangan;
    2. 1 (satu) plastik transparan bertuliskan Bunga Biru didalamnya terdapat 1 (satu) potongan sedotan wama merah berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1152 (nol koma satu satu lima dua) Gram; selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0154 (nol koma nol satu lima empat) gram dan sisa 0,0998 (nol koma nol sembilan sembilan delapan) gram untuk dihadirkan di persidangan;
    3. 1 (satu) potongan sedotan warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1011 (nol koma satu nol satu satu) Gram; selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0016 (nol koma nol nol satu enam) gram dan sisa 0,0995 (nol koma nol sembilan sembilan lima) gram untuk dihadirkan di persidangan
    4. 1 (satu) potongan sedotan warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2324 (nol koma dua tiga dua empat) Gram, selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0064 (nol koma nol nol enam empat) gram dan sisa 0,02260 (nol koma nol dua dua enam nol) gram untuk dihadirkan di persidangan;
    5. 1 (satu) potongan sedotan warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2629 (nol koma dua enam dua sembilan) Gram, selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0023 (nol koma nol nol dua tiga) gram dan sisa 0,2629 (nol koma dua enam nol enam) gram untuk dihadirkan di persidangan;
    6. 1 (satu) potongan sedotan warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2198 (nol koma dua satu sembilan delapan) Gram, selanjutnya dilakukan Uji laboratorium forensik sebanyak 0,0185 (nol koma nol satu delapan

 

lima) gram dan sisa 0,2013 (nol koma dua nol satu tiga) gram untuk dihadirkan di persidangan

  • Bahwa telah dilakukan Assesment Terpadu berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor BA/22/IX/TAT/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 26 September 2025, menerangkan dari hasil Asesmen tersebut Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan kategori ketergantungan sedang berat. Tersangka terindikas? terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Sehingga proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap selama 3-6 Bulan dan Konseling terkait NAP??, Adiksi, dan Hukum serta pengobatan psikiatri pada Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab.

:2392/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., EKO FERY PRASETYO, S.Si., DANY APRIASTUTI,

A.md. Farm., S.E. selaku pemeriksa, dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB 6018/2025/NNF, BB 6019/2025/NNF, BB 6020/2025/NNF. BB-6021/2025/NNF,

BB-6022/2025/NNF dan BB-6023/2025/NNF berupa serbuk kristal serta BB- 6024/2025/NNF berupa urine di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;

  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan dijual lagi;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Pihak Berwenang sesuai LAMPIRAN angka 61 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya