Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Bms RENDY AHMAD FAHREZI 1.KARTUM alias GONDO
2.DARSITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENDY AHMAD FAHREZI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KARTUM alias GONDO
2DARSITO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WATIRAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan Warga masyarakat Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, meminta maaf secara terbuka kepada Para Wali santri dari Taman Pendidikan Al-Qur’an “AL MUTTAQIN”, dan kepada seluruh pengurus “YAYASAN AL MUTTAQIN REHAMNA HANIF”, mengakui kesalahan dan perbuatannya serta menyampaikan dengan sejujurnya siapa yang memerintahkan Para Tergugat untuk memasang plang banner pengumuman di halaman Taman Pendidikan Al-Qur’an “AL MUTTAQIN” kepada seluruh warga masyarakat Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas;
4. Memulihkan nama baik dari “YAYASAN AL MUTTAQIN REHAMNA HANIF” berdasar hukum;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tunai dan seketika setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
6. Menyatakan sah dan berharga terlebih dahulu sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang dan aset milik dari Tergugat I, dan Tergugat II, baik berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak baik yang berada dalam penguasaan langsung Tergugat I, dan Tergugat II, ataupun dalam penguasaan pihak lainnya;
7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum berupa, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain,Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak