Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Bms GAYAT MUNTHOHAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GAYAT MUNTHOHAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pemohon pada akta kelahiran Pemohon No. 1087/DIS-20/2008 dari GAYAT menjadi GAYAT MUNTHOHAR;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banyumas setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Banyumas;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Banyumas untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak