INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 114/Pdt.P/2025/PN Bms | SAPON | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 114/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon | 
					
  | 
			||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di : 
3. Kartu Keluarga No. 3302200306160006 atas nama Kepala Keluarga SAPON ; 
4. Kutipan Akta Nikah No. 1306/97/XII/1977 tertulis nama SAPON yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kembaran tertanggal 9-12-1977; 
5. Kartu Tanda Penduduk NIK 3302242808510001 atas nama SAPON ; 
6. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 58141/KEP/BV/23300/10 tercantum nama suami HARDJO SUWITO sebagai penerima hak pensiunan adalah nama satu orang yang sama dan satu orang serta nama yang akan digunakan ke depannya adalah HARDJO SUWITO ; 
7. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 
-------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------- 
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.  | 
			||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
	