| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MAKSI AYODITIA SYARIF bin GUDARDO pada hari Senen tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di rumah Saksi RETNO PUAS RAHAYU binti SUKADI yang beralamat Desa Patikraja Rt 001 /006, Kec.Patikraja, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, engambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari pada hari Senen tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa saat melintas dijalan Desa Patikraja Rt 001 /006, Kec.Patikraja, Kab. Banyumas tepatnya melintasi halaman rumah saksi RETNO PUAS RAHAYU melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2011 warna hitam NoMER PolISI. R 2478 YA, lalu Terdakwa timbul niat mau mengambil sepeda motor tersebut;
- Bahwa saat itu karena situasi sekitar aman sepi, terdakwa mendekati rumah saksi RETNO PUAS RAHAYU untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan terlebih dahulu Terdakwa masuk ke rumah mengambil kunci kontak sepeda motor, lalu Terdakwa keluar menuju sepeda motor yang terparkir di halaman rumah menghadap utara, selanjutnya dan pada hari Senen tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Saksi RETNO PUAS RAHAYU binti SUKADI yang beralamat Desa Patikraja Rt 001 /006, Kec.Patikraja, Kab. Banyumas Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2011 warna hitam Nomor Polisi R 2478 YA dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontak yang terdakwa ambil sebelumnya, setelah sepeda motor tersebut berhasil hidup, lalu oleh Terdakwa dibawa keluar dari halaman rumah saksi RETNO menuju arah Gerumbul Kalinyawak Desa Sidabowa Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas
- Bahwa terdakwa saat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2011 warna hitam Nomor Polisi R 2478 YA tersebut tidak ijin dari RETNO PUAS RAHAYU binti SUKADI ;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut ialah untuk dimiliki dan apabila dijual akan mendapatkan uang dan uang hasil dari penjualan tersebut oleh para terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi/keperluan;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi RETNO PUAS RAHAYU binti SUKADI mengalami kerugian senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP
|