Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Bms AHMAD MUHTAROM, S.H. BUDIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ /III/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AHMAD MUHTAROM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Pada hari Jumat  tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah kios dengan alamat di Desa Sidamulya RT 03/02 Kec. Kemranjen Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berhak mengadili perkara ini.Terdakwa BUDIONO telah menjual minuman beralkohol dengan jenis : Bir Angker , Bir Prost , Bir Angker Stouth , dan minuman  minuman Mix Max kepada masyarakat umum baik diwilayah Kemranjen maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Bir Angker seharga Rp 75.000/botol, Bir Prost seharga Rp 35.000/botol, BIR Stouth  seharga Rp 45.000/botol dan Minuman jenis Mix Max seharga Rp 85.000/botol. Berawal pada hari Jumat tanggal 15  Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi Bripka Jon Suwarso dan saksi Briptu IMAM ARIS MUNANDAR keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Polsek Kemranjen mendengar adanya informasi penjualan Minuman beralkohol. Atas informasi tersebut ditindak lanjuti berangkat dari Kantor Polsek Kemranjen yang di pimpin oleh Kapolsek Kemranjen AKP JAMIN, S.H., bersama dengan saksi Bripka Jon Suwarso dan saksi Briptu IMAM ARIS MUNANDAR  menuju ke lokasi kios/rumah milik terdakwa BUDIONO tiba pada pukul 15.30 Wib. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kios milik terdakwa BUDIONO  ditemukan jenis minuman keras berupa 5 (Lima) botol Bir Angker, 5 (Lima) botol Bir Prost , 3 (Tiga) botol Bir Angker Stouth, 3 (Tiga) botol minuman Mix Max. Saksi Bripka Jon Suwarso dan saksi Briptu IMAM ARIS MUNANDAR menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol tersebut kepada terdakwa BUDIONO dan di jawab oleh terdakwa BUDIONO tidak memiliki Surat Ijin Penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan terdakwa BUDIONO telah melaksanakan aktifitas tersebut selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan. Atas kejadian tersebut saksi Bripka Jon Suwarso dan saksi Briptu IMAM ARIS MUNANDAR  mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Kemranjen guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). Atas perbuatannya terdakwa BUDIONO melanggar Pasal 24 ayat (3) Jo 39 ayat (1) Perda Kabupaten Banyumas nomor 16 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Pihak Dipublikasikan Ya