INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
24/Pdt.P/2024/PN Bms | MEGA YULIA RAIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.P/2024/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa di Desa Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas pada tanggal 14 April 1975 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama LIE TJOEN DJIEN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa penting kematian kakek kandung Pemohon atas nama LIE TJOEN DJIEN kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk selanjutnya Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas akan melakukan pencatatan pada Register Akta Kematian dan menerbitkan yang Akta Kematian LIE TJOEN DJIEN;
4. Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |