Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Bms 1.PURNOMOSARI, S.H.
2.AMANDA ADELINA, S.H., M.H.
FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK Bin (Alm) NGADINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2890/M.3.39/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
2AMANDA ADELINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK Bin (Alm) NGADINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa FIKICH PROBO SUTRISNO als BOTAK bin (alm) NGADINO pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Desa Mujur Lor Dusun Rawaseser Rt.06/Rw.04 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena terdakwa ditahan Rutan (Rumah Tahanan) Banyumas dan tempat kediaman sebagian

 

besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mendapatkan telepon melalui telepon whatsapp dengan akun yang terdakwa simpan bernama YUSUF Alias BLEKI (Daftar Pencarian Orang) nomor HP 082242464876 dengan percakapan:

YUSUF : mas barang sama upah diambil pojok lapangan Mujur Lor kresek hitam terdakwa: ya mas

  • Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi lapangan Desa Mujur Lor, kab. Cilacap. Sesampainya di lokasi terdakwa mengambil barang berupa plastik kresek warna hitam. Selanjutnya barang tersebut terdakwa bawa pulang.Sesampainya di rumah terdakwa membuka plastik kresek warna hitam yang ternyata berisi 48 (empat puluh delapan) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi :
    • 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir
    • 1 (satu) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning,
    • 8 (delapan) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf,
    • 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg
    • 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg
  • setelah itu 2 (dua) buah plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg dan 2 (dua) buah plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa pisahkan dan disimpan di dalam kotak kaleng bekas biskuit bertuliskan ASSTORED. Selanjutnya barang tersebut semua terdakwa taruh kedalam kardus warna cokelat yang berada di bawah meja ruang makan sesuai dengan arahan yusuf bleki.
  • Bahwa adapun barang tersebut akan terdakwa jual dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. 1 (satu) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
    2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing- masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf terdakwa jual dengan harga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg terdakwa jual dengan harga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)

 

    1. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa jual dengan harga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

uang yang harus terdakwa setorkan setelah menjual obat jenis:

  1. 1 (satu) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
  2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing- masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)
  3. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  4. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sehingga, apabila terjual terdakwa mendapat keuntungan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing- masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
  3. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)
  4. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa adapun sejak tanggal 14 Agustus 2025 hingga 21 Agustus 2025 sudah ada Obat yang sudah laku terjual sebanyak 5 (lima) plastik transparan yang masing- masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning yang mana harga per plastiknya sebesar Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total uang yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 2.750.000.- (dua juta tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan cara pembayaran cash/tunai dan tidak menjual obat tersebut melalui sosial media (ig, facebook, whatsapp) melainkan penjualan dilakukan dengan cara pembeli datang langsung ke rumah terdakwa dan bertransaksi.
  • selanjutnya Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 wib setelah terdakwa pulang kerja, terdakwa langsung mampir ke rumah Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) beralamat di Desa. Pageralang Rt 003/Rw 003 kecamatan. Kemranjen Kabupaten. Banyumas Prov. Jawa Tengah. Saat itu terdakwa sedang ngobrol biasa dengan Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah).

 

  • kemudian Sekira pukul 18.40 wib terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di Desa Mujur Lor, Dusun. rawaseser Rt.06/Rw.04 Kec. Kroya Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah. Sekira pukul 19.00 wib sesampainya di rumah terdakwa diberitahu istri bahwa anak sedang demam dan meminta tolong ke terdakwa untuk membelikan obat.
  • Selanjutnya terdakwa mandi dan bersih-bersih, lalu terdakwa mengambil barang 5 (lima) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang terdakwa masukan kedalam tas selempang. Kemudian terdakwa pergi ke apotek milik Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) yaitu beralamat di Ajiraya Farma alamat Desa. Pageralang Rt 003/Rw 003 kecamatan. Kemranjen Kabupaten. Banyumas Prov. Jawa Tengah.
  • Setelah selesai membeli obat untuk anak sekira pukul 20.00 wib terdakwa berbincang dengan Saksi AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian terdakwa mengeluarkan 5 (lima) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf dan bilang ke Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) “tolong jualkan obat ini di apotek mas aji ya, nanti keuntungan dibagi dua” sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) menjawab “iya”.
  • Selanjutnya terdakwa mengobrol biasa. Setelah itu terdakwa bilang ke sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) “mas barangkali ada alusan terdakwa minta” (alusan=obat jenis alprazoalm/psikotropika). Kemudian sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan ke terdakwa 5 (lima) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ ®Alprazolam 1mg, 1 (satu) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg, dan

2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg. lansung terdakwa konsumsi 3 (tiga) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ ®Alprazolam 1mg dan 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg.

  • Sekira pukul 21.30 wib saksi TIMOTHY RICKY (dilakukan penuntutan terpisah) datang, saat itu terdakwa dan sdr. AJI MAULANA(dilakukan penuntutan terpisah) sudah dalam keadaan beler. Lalu terdakwa melihat Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bertuliskan OTTO ®Alprazolam 1mg ke sdr. TIMOTI RICKY dilakukan penuntutan terpisah). tidak berapa lama sdr. TIMOTI RICKY (dilakukan penuntutan terpisah) ikut beler.
  • Lalu, Sekira pukul 23.00 wib datang beberapa orang datang lalu salah satu orang tersebut menanyakan identitas terdakwa. Kemudian datang beberapa warga dan salah satu orang tersebut menjelaskan dan menunjukan surat tugasnya bahwa dari petugas Polisi Satresnarkoba Polresta Banyumas.
  • Selanjutnya terdakwa diminta untuk menunjukan barang yang terdakwa simpan, lalu terdakwa keluarkan dari dalam tas terdakwa berupa 2 (dua) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ ®Alprazolam 1mg dan 1 (satu) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg, setelah itu terdakwa dilakukan penggeledahan badan ditemukan yang berada di saku celana terdakwa yaitu dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 2.740.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), terdakwa mengaku uang tersebut merupakan hasil penjualan obat.
  • Setelah itu salah satu petugas polisi menanyakan ke terdakwa terkait barang lainnya yang masih disimpan, lalu terdakwa menyampaikan bahwa masih ada barang yang terdakwa simpan di rumah.Kemudian terdakwa menunjukan barang yang terdakwa simpan di rumah terdakwa Desa Mujur Lor, Dusun. Rawaseser Rt.06/Rw.04 Kec.

 

Kroya Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah. Sesampainya di rumah pada hari Jum’at sekira pukul 01.30 WIB dengan disaksikan warga setempat bersama sdr. AJI MAULANA dan sdr. TIMOTI RICKY, terdakwa menunjukan barang yang berada di bawah meja ruang makan berupa:

    1. 1 (satu) buah kardus warna cokelat berisi:
      1. 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf dan 42 (empat puluh dua) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 4 (empat) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning.
      2. 1 (satu) buah kotak kaleng bekas biskuit bertuliskan ASSTORED yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg dan 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg.
  • Setelah itu terdakwa, saksi AJI MAULANA dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi TIMOTHY RICKY dilakukan penuntutan terpisah) beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2598/NPF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang didapat kesimpulan :
    1. BB-6547/2025/NPFberupa tablet warna kuning berlogo MF diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
    2. BB-6548/2025/NPFberupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
    3. BB-6549/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB-6550/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Biru bertuliskan CALMET ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB-6551/2025/NPF dan BB-6552/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Barang bukti di atas disita dari tersangka FIKICH PROBO SUTRISNO als BOTAK bin (alm) NGADINO.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras dan izin Edar dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah Pusat yangmana terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 tentang Kesehatan. --

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa FIKICH PROBO SUTRISNO als BOTAK bin (alm) NGADINO pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Desa Mujur Lor Dusun Rawaseser Rt.06/Rw.04 Kecamatan

 

Kroya Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena terdakwa ditahan Rutan (Rumah Tahanan) Banyumas dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat kerasperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mendapatkan melalui telepon whatsapp dengan akun yang terdakwa simpan bernama YUSUF Alias BLEKI (Daftar Pencarian Orang) nomor HP 082242464876 dengan percakapan:

YUSUF : mas barang sama upah diambil pojok lapangan Mujur Lor kresek hitam terdakwa: ya mas

  • Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi lapangan Desa Mujur Lor, kab. Cilacap. Sesampainya di lokasi terdakwa mengambil barang berupa plastik kresek warna hitam. Selanjutnya barang tersebut terdakwa bawa pulang.Sesampainya di rumah terdakwa membuka plastik kresek warna hitam yang ternyata berisi 48 (empat puluh delapan) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi :
  • 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir
  • 1 (satu) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning,
  • 8 (delapan) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf,
  • 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg
  • 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg
  • setelah itu 2 (dua) buah plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg dan 2 (dua) buah plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa pisahkan dan disimpan di dalam kotak kaleng bekas biskuit bertuliskan ASSTORED. Selanjutnya barang tersebut semua terdakwa taruh kedalam kardus warna cokelat yang berada di bawah meja ruang makan.
  • Bahwa adapun barang tersebut akan terdakwa jual dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. 1 (satu) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning masing- masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
    2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing- masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf terdakwa jual dengan harga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg terdakwa jual dengan harga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)

 

    1. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa jual dengan harga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

uang yang harus terdakwa setorkan setelah menjual obat jenis:

  1. 1 (satu) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning masing- masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
  2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing- masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)
  3. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  4. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sehingga, apabila terjual terdakwa mendapat keuntungan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning masing- masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing- masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
  3. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)
  4. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa adapun sejak tanggal 14 Agustus 2025 hingga tanggal 21 Agustus 2025 sudah ada Obat yang sudah laku terjual sebanyak 5 (lima) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning yang mana harga per plastiknya sebesar Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total uang yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 2.750.000.- (dua juta tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan cara pembayaran cash/tunai dan tidak menjual obat tersebut melalui sosial media (ig, facebook, whatsapp) melainkan penjualan dilakukan dengan cara pembeli datang langsung ke rumah terdakwa dan bertransaksi.
  • selanjutnya Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 wib setelah terdakwa pulang kerja, terdakwa langsung mampir ke rumah Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) beralamat di Desa. Pageralang Rt 003/Rw 003 kecamatan. Kemranjen Kabupaten. Banyumas Prov. Jawa Tengah. Saat itu terdakwa sedang ngobrol biasa dengan Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah).
  • kemudian Sekira pukul 18.40 wib terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di Desa Mujur Lor, Dusun. rawaseser Rt.06/Rw.04 Kec. Kroya Kab. Cilacap, Prov. Jawa

 

Tengah. Sekira pukul 19.00 wib sesampainya di rumah terdakwa diberitahu istri bahwa anak sedang demam dan meminta tolong ke terdakwa untuk membelikan obat.

  • Selanjutnya terdakwa mandi dan bersih-bersih, lalu terdakwa mengambil barang 5 (lima) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang terdakwa masukan kedalam tas selempang. Kemudian terdakwa pergi ke apotek milik Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) yaitu beralamat di Ajiraya Farma alamat Desa. Pageralang Rt 003/Rw 003 kecamatan. Kemranjen Kabupaten. Banyumas Prov. Jawa Tengah.
  • Setelah selesai membeli obat untuk anak sekira pukul 20.00 wib terdakwa terlebih dahulu mampir ke rumah Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) . Kemudian terdakwa mengeluarkan 5 (lima) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf dan bilang ke Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) “tolong jualkan obat ini di apotek mas aji ya, nanti keuntungan dibagi dua” sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) menjawab “iya”.
  • Selanjutnya terdakwa mengobrol biasa. Setelah itu terdakwa bilang ke sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) “mas barangkali ada alusan terdakwa minta” (alusan=obat jenis alprazoalm/psikotropika). Kemudian sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan ke terdakwa 5 (lima) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ ®Alprazolam 1mg, 1 (satu) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg, dan

2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg. lansung terdakwa konsumsi 3 (tiga) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ ®Alprazolam 1mg dan 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg.

  • Sekira pukul 21.30 wib sdr. TIMOTI RICKY (dilakukan penuntutan terpisah) datang, saat itu terdakwa dan sdr. AJI MAULANA(dilakukan penuntutan terpisah) sudah dalam keadaan beler. Lalu terdakwa melihat Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bertuliskan OTTO

®Alprazolam 1mg ke sdr. TIMOTI RICKY dilakukan penuntutan terpisah). tidak berapa lama sdr. TIMOTI RICKY (dilakukan penuntutan terpisah) ikut beler.

  • Lalu, Sekira pukul 23.00 wib datang beberapa orang datang lalu salah satu orang tersebut menanyakan identitas terdakwa. Kemudian datang beberapa warga dan salah satu orang tersebut menjelaskan dan menunjukan surat tugasnya bahwa dari petugas Polisi Satresnarkoba Polresta Banyumas.
  • Selanjutnya terdakwa diminta untuk menunjukan barang yang terdakwa simpan, lalu terdakwa keluarkan dari dalam tas terdakwa berupa 2 (dua) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ ®Alprazolam 1mg dan 1 (satu) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg, setelah itu terdakwa dilakukan penggeledahan badan ditemukan yang berada di saku celana terdakwa yaitu dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 2.740.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), terdakwa mengaku uang tersebut merupakan hasil penjualan obat.
  • Setelah itu salah satu petugas polisi menanyakan ke terdakwa terkait barang lainnya yang masih disimpan, lalu terdakwa menyampaikan bahwa masih ada barang yang terdakwa simpan di rumah.Kemudian terdakwa menunjukan barang yang terdakwa simpan di rumah terdakwa Desa Mujur Lor, Dusun. Rawaseser Rt.06/Rw.04 Kec. Kroya Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah. Sesampainya di rumah pada hari Jum’at sekira pukul 01.30 wib dengan disaksikan warga setempat bersama sdr. AJI

 

MAULANA dan sdr. TIMOTI RICKY, terdakwa menunjukan barang yang berada di bawah meja ruang makan berupa 1 (satu) buah kardus warna cokelat berisi:

  1. 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf dan 42 (empat puluh dua) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 4 (empat) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning.
  2. 1 (satu) buah kotak kaleng bekas biskuit bertuliskan ASSTORED yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg dan 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg.
  • Setelah itu terdakwa, saksi AJI MAULANA dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi TIMOTHY RICKY dilakukan penuntutan terpisah) berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2598/NPF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang didapat kesimpulan :
    1. BB-6547/2025/NPFberupa tablet warna kuning berlogo MF diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
    2. BB-6548/2025/NPFberupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
    3. BB-6549/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB-6550/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Biru bertuliskan CALMET ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB- 6551/2025/NPF dan BB-6552/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Barang bukti di atas disita dari tersangka FIKICH PROBO SUTRISNO als BOTAK bin (alm) NGADINO.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras dan izin Edar dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah Pusat yangmana terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa FIKICH PROBO SUTRISNO als BOTAK bin (alm) NGADINO

pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang

 

masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, di rumah sdr. AJI MAULANA BIN SODIKIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Desa Pageralang Rt 003 Rw 003, Kec. Kemranjen, kab. Banyumas, Prov. Jawa tengah yang ada Usaha buka Apotiknya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Mojokerto,ini,“mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mendapatkan melalui telepon whatsapp dengan akun yang terdakwa simpan bernama YUSUF Alias BLEKI (Daftar Pencarian Orang) nomor HP 082242464876 dengan percakapan:

YUSUF : mas barang sama upah diambil pojok lapangan Mujur Lor kresek hitam terdakwa: ya mas

  • Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi lapangan Desa Mujur Lor, kab. Cilacap. Sesampainya di lokasi terdakwa mengambil barang berupa plastik kresek warna hitam. Selanjutnya barang tersebut terdakwa bawa pulang.Sesampainya di rumah terdakwa membuka plastik kresek warna hitam yang ternyata berisi 48 (empat puluh delapan) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi :
  • 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir
  • 1 (satu) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning,
  • 8 (delapan) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf,
  • 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg
  • 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg
  • setelah itu 2 (dua) buah plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg dan 2 (dua) buah plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa pisahkan dan disimpan di dalam kotak kaleng bekas biskuit bertuliskan ASSTORED. Selanjutnya barang tersebut semua terdakwa taruh kedalam kardus warna cokelat yang berada di bawah meja ruang makan.
  • Bahwa adapun barang tersebut akan terdakwa jual dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. 1 (satu) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
    2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing- masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf terdakwa jual dengan harga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam

 

Table 1mg terdakwa jual dengan harga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)

    1. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa jual dengan harga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

uang yang harus terdakwa setorkan setelah menjual obat jenis:

  1. 1 (satu) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
  2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing- masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)
  3. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  4. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sehingga, apabila terjual terdakwa mendapat keuntungan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing- masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
  3. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)
  4. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa adapun sejak 14 Agustus 2025 hingga tanggal 21 Agustus 2025 sudah ada Obat yang sudah laku terjual sebanyak 5 (lima) plastik transparan yang masing- masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning yang mana harga per plastiknya sebesar Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total uang yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 2.750.000.- (dua juta tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan cara pembayaran cash/tunai dan tidak menjual obat tersebut melalui sosial media (ig, facebook, whatsapp) melainkan penjualan dilakukan dengan cara pembeli datang langsung ke rumah terdakwa dan bertransaksi.
  • selanjutnya Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 wib setelah terdakwa pulang kerja, terdakwa langsung mampir ke rumah Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) beralamat di Desa. Pageralang Rt 003/Rw 003 kecamatan.

 

Kemranjen Kabupaten. Banyumas Prov. Jawa Tengah. Saat itu terdakwa sedang ngobrol biasa dengan Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah).

  • kemudian Sekira pukul 18.40 wib terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di Desa Mujur Lor, Dusun. rawaseser Rt.06/Rw.04 Kec. Kroya Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah. Sekira pukul 19.00 wib sesampainya di rumah terdakwa diberitahu istri bahwa anak sedang demam dan meminta tolong ke terdakwa untuk membelikan obat.
  • Selanjutnya terdakwa mandi dan bersih-bersih, lalu terdakwa mengambil barang 5 (lima) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang terdakwa masukan kedalam tas selempang. Kemudian terdakwa pergi ke apotek milik Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) yaitu beralamat di Ajiraya Farma alamat Desa. Pageralang Rt 003/Rw 003 kecamatan. Kemranjen Kabupaten. Banyumas Prov. Jawa Tengah.
  • Setelah selesai membeli obat untuk anak sekira pukul 20.00 wib terdakwa terlebih dahulu mampir ke rumah Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) . Kemudian terdakwa mengeluarkan 5 (lima) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf dan bilang ke Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) “tolong jualkan obat ini di apotek mas aji ya, nanti keuntungan dibagi dua” sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) menjawab “iya”.
  • Selanjutnya terdakwa mengobrol biasa. Setelah itu terdakwa bilang ke sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) “mas barangkali ada alusan terdakwa minta” (alusan=obat jenis alprazoalm/psikotropika). Kemudian sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan ke terdakwa 5 (lima) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ ®Alprazolam 1mg, 1 (satu) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg, dan

2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg. lansung terdakwa konsumsi 3 (tiga) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ ®Alprazolam 1mg dan 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg.

  • Sekira pukul 21.30 wib sdr. TIMOTI RICKY (dilakukan penuntutan terpisah) datang, saat itu terdakwa dan sdr. AJI MAULANA(dilakukan penuntutan terpisah) sudah dalam keadaan beler. Lalu terdakwa melihat Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bertuliskan OTTO

®Alprazolam 1mg ke sdr. TIMOTI RICKY dilakukan penuntutan terpisah). tidak berapa lama sdr. TIMOTI RICKY (dilakukan penuntutan terpisah) ikut beler.

  • Lalu, Sekira pukul 23.00 wib datang beberapa orang datang lalu salah satu orang tersebut menanyakan identitas terdakwa. Kemudian datang beberapa warga dan salah satu orang tersebut menjelaskan dan menunjukan surat tugasnya bahwa dari petugas Polisi Satresnarkoba Polresta Banyumas.
  • Selanjutnya terdakwa diminta untuk menunjukan barang yang terdakwa simpan, lalu terdakwa keluarkan dari dalam tas terdakwa berupa 2 (dua) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ ®Alprazolam 1mg dan 1 (satu) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg, setelah itu terdakwa dilakukan penggeledahan badan ditemukan yang berada di saku celana terdakwa yaitu dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 2.740.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), terdakwa mengaku uang tersebut merupakan hasil penjualan obat.
  • Setelah itu salah satu petugas polisi menanyakan ke terdakwa terkait barang lainnya yang masih disimpan, lalu terdakwa menyampaikan bahwa masih ada barang yang

 

terdakwa simpan di rumah.Kemudian terdakwa menunjukan barang yang terdakwa simpan di rumah terdakwa Desa Mujur Lor, Dusun. Rawaseser Rt.06/Rw.04 Kec. Kroya Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah. Sesampainya di rumah pada hari Jum’at sekira pukul 01.30 wib dengan disaksikan warga setempat bersama sdr. AJI MAULANA dan sdr. TIMOTI RICKY, terdakwa menunjukan barang yang berada di bawah meja ruang makan berupa:

1 (satu) buah kardus warna cokelat berisi:

  1. 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing- masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf dan 42 (empat puluh dua) plastik transparan yang masing- masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 4 (empat) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning.
  2. 1 (satu) buah kotak kaleng bekas biskuit bertuliskan ASSTORED yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg dan 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg.
  • Setelah itu terdakwa, sdr. AJI MAULANA dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. TIMOTI RICKY dilakukan penuntutan terpisah) berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut di dapat membeli dari akun Instagram dengan nama akun YUSUF alias BLEKI. , adapun maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut adalah untuk di konsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada orang.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika jenis Alprazolam tersebut , tanpa resep dokter, terdakwa bukan dokter, bukan apoteker dan bukan ahli kesehatan yang diberi wewenang oleh Undang- undang bisa memiliki dan menyimpan obat kemasan Psikotropika Alprazolam tersebut dan Terdakwa hanya seorang pekerja Buruh lulusan SMP tidak memiliki pendidikan di bidang kesehatan atau Farmasi

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2598/NPF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang didapat kesimpulan :
    1. BB-6547/2025/NPFberupa tablet warna kuning berlogo MF diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
    2. BB-6548/2025/NPFberupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
    3. BB-6549/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB-6550/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Biru bertuliskan CALMET ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB-6551/2025/NPF dan BB-6552/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

 

Barang bukti di atas disita dari tersangka FIKICH PROBO SUTRISNO als BOTAK bin (alm) NGADINO.

-------  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat

(1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa FIKICH PROBO SUTRISNO als BOTAK bin (alm) NGADINO pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, di rumah sdr. AJI MAULANA BIN SODIKIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Desa Pageralang Rt 003 Rw 003, Kec. Kemranjen, kab. Banyumas, Prov. Jawa tengah yang ada Usaha buka Apotiknya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Mojokerto,ini,“mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menerima penyerahkan psikotropika selain oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas dan balai pengobatan dilakukan kepada pengguna /pasien berdasarkan resep dokter “ perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mendapatkan melalui telepon whatsapp dengan akun yang terdakwa simpan bernama YUSUF Alias BLEKI (Daftar Pencarian Orang) nomor HP 082242464876 dengan percakapan:

YUSUF : mas barang sama upah diambil pojok lapangan Mujur Lor kresek hitam terdakwa: ya mas

  • Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi lapangan Desa Mujur Lor, kab. Cilacap. Sesampainya di lokasi terdakwa mengambil barang berupa plastik kresek warna hitam. Selanjutnya barang tersebut terdakwa bawa pulang.Sesampainya di rumah terdakwa membuka plastik kresek warna hitam yang ternyata berisi 48 (empat puluh delapan) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi :
    • 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir
    • 1 (satu) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning,
    • 8 (delapan) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf,
    • 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg
    • 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg
  • setelah itu 2 (dua) buah plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg dan 2 (dua) buah plastik transparan masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa pisahkan dan disimpan di dalam kotak kaleng bekas biskuit

 

bertuliskan ASSTORED. Selanjutnya barang tersebut semua terdakwa taruh kedalam kardus warna cokelat yang berada di bawah meja ruang makan.

  • Bahwa adapun barang tersebut akan terdakwa jual dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. 1 (satu) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning masing- masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
    2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing- masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf terdakwa jual dengan harga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg terdakwa jual dengan harga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
    4. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa jual dengan harga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

uang yang harus terdakwa setorkan setelah menjual obat jenis:

  1. 1 (satu) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning masing- masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
  2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing- masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)
  3. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  4. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sehingga, apabila terjual terdakwa mendapat keuntungan sebagai berikut:

  1. 1 (satu) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning masing- masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing- masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
  3. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)
  4. 1 (satu) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa adapun sejak 14 Agustus 2025 hingga 21 Agustus 2025 sudah ada Obat yang sudah laku terjual sebanyak 5 (lima) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning yang mana harga per plastiknya sebesar Rp. 550.000.- (lima ratus

 

lima puluh ribu rupiah). Sehingga total uang yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 2.750.000.- (dua juta tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan cara pembayaran cash/tunai dan tidak menjual obat tersebut melalui sosial media (ig, facebook, whatsapp) melainkan penjualan dilakukan dengan cara pembeli datang langsung ke rumah terdakwa dan bertransaksi.

  • selanjutnya Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 wib setelah terdakwa pulang kerja, terdakwa langsung mampir ke rumah Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) beralamat di Desa. Pageralang Rt 003/Rw 003 kecamatan. Kemranjen Kabupaten. Banyumas Prov. Jawa Tengah. Saat itu terdakwa sedang ngobrol biasa dengan Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah).
  • kemudian Sekira pukul 18.40 wib terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di Desa Mujur Lor, Dusun. rawaseser Rt.06/Rw.04 Kec. Kroya Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah. Sekira pukul 19.00 wib sesampainya di rumah terdakwa diberitahu istri bahwa anak sedang demam dan meminta tolong ke terdakwa untuk membelikan obat.
  • Selanjutnya terdakwa mandi dan bersih-bersih, lalu terdakwa mengambil barang 5 (lima) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang terdakwa masukan kedalam tas selempang. Kemudian terdakwa pergi ke apotek milik Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) yaitu beralamat di Ajiraya Farma alamat Desa. Pageralang Rt 003/Rw 003 kecamatan. Kemranjen Kabupaten. Banyumas Prov. Jawa Tengah.
  • Setelah selesai membeli obat untuk anak sekira pukul 20.00 wib terdakwa terlebih dahulu mampir ke rumah Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) . Kemudian terdakwa mengeluarkan 5 (lima) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf dan bilang ke Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) “tolong jualkan obat ini di apotek mas aji ya, nanti keuntungan dibagi dua” sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) menjawab “iya”.
  • Selanjutnya terdakwa mengobrol biasa. Setelah itu terdakwa bilang ke sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) “mas barangkali ada alusan terdakwa minta” (alusan=obat jenis alprazoalm/psikotropika). Kemudian sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan ke terdakwa 5 (lima) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ ®Alprazolam 1mg, 1 (satu) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg, dan

2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg. lansung terdakwa konsumsi 3 (tiga) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ ®Alprazolam 1mg dan 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg.

  • Sekira pukul 21.30 wib sdr. TIMOTI RICKY (dilakukan penuntutan terpisah) datang, saat itu terdakwa dan sdr. AJI MAULANA(dilakukan penuntutan terpisah) sudah dalam keadaan beler. Lalu terdakwa melihat Sdr. AJI MAULANA (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bertuliskan OTTO

®Alprazolam 1mg ke sdr. TIMOTI RICKY dilakukan penuntutan terpisah). tidak berapa lama sdr. TIMOTI RICKY (dilakukan penuntutan terpisah) ikut beler.

  • Lalu, Sekira pukul 23.00 wib datang beberapa orang datang lalu salah satu orang tersebut menanyakan identitas terdakwa. Kemudian datang beberapa warga dan salah satu orang tersebut menjelaskan dan menunjukan surat tugasnya bahwa dari petugas Polisi Satresnarkoba Polresta Banyumas.
  • Selanjutnya terdakwa diminta untuk menunjukan barang yang terdakwa simpan, lalu terdakwa keluarkan dari dalam tas terdakwa berupa 2 (dua) butir obat dalam bentuk

 

kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ ®Alprazolam 1mg dan 1 (satu) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg, setelah itu terdakwa dilakukan penggeledahan badan ditemukan yang berada di saku celana terdakwa yaitu dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 2.740.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), terdakwa mengaku uang tersebut merupakan hasil penjualan obat.

  • Setelah itu salah satu petugas polisi menanyakan ke terdakwa terkait barang lainnya yang masih disimpan, lalu terdakwa menyampaikan bahwa masih ada barang yang terdakwa simpan di rumah.Kemudian terdakwa menunjukan barang yang terdakwa simpan di rumah terdakwa Desa Mujur Lor, Dusun. Rawaseser Rt.06/Rw.04 Kec. Kroya Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah. Sesampainya di rumah pada hari Jum’at sekira pukul 01.30 wib dengan disaksikan warga setempat bersama sdr. AJI MAULANA dan sdr. TIMOTI RICKY, terdakwa menunjukan barang yang berada di bawah meja ruang makan berupa:
    1. 1 (satu) buah kardus warna cokelat berisi:
    2. 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah botol plastik warna putih bertuliskan Hexymermer yang masing-masing botol plastik berisi 1.000,- (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo mf dan 42 (empat puluh dua) plastik transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepluluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 4 (empat) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning.
    3. 1 (satu) buah kotak kaleng bekas biskuit bertuliskan ASSTORED yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg dan 2 (dua) buah plastik transparan, masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat dalam bentuk kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1mg.
  • Setelah itu terdakwa, sdr. AJI MAULANA dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. TIMOTI RICKY dilakukan penuntutan terpisah) berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa identitas terdakwa adalah seorang Buruh dan Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam penyaluran psikotropika tersebut serta terdakwa tidak mempunyai mempunyai apotek sehingga terdakwa tidak berhak atau tidak berwenang menyalurkan Psikotropika dan Penyaluran hanya dapat dilakukan oleh Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan dokter
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2598/NPF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang didapat kesimpulan :
    1. BB-6547/2025/NPFberupa tablet warna kuning berlogo MF diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
    2. BB-6548/2025/NPFberupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
    3. BB-6549/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB-6550/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Biru bertuliskan CALMET ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB-6551/2025/NPF dan BB-6552/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

 

Barang bukti di atas disita dari tersangka FIKICH PROBO SUTRISNO als BOTAK bin (alm) NGADINO

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 14 ayat (3) jo Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya