Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2025/PN Bms MUSA KRISNAPUTRA,S.H. 1.HENDY PURWOKO Bin DARWAN
2.JOKO Bin (Alm) MADRUSTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2355/M.3.39/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDY PURWOKO Bin DARWAN[Penahanan]
2JOKO Bin (Alm) MADRUSTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NANANG SUGIRI, SHHENDY PURWOKO Bin DARWAN
2NANANG SUGIRI, SHJOKO Bin (Alm) MADRUSTI
Anak Korban
Dakwaan
  1. PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I Hendy Purwoko Bin Darwan dan Terdakwa II Joko Bin (Alm) Madrusti pada hari Rabu, 02 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Kamis, 03 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Jumat, 04 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu sejak dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Daerah Pasar Ajibarang yang beralamat di Jl. Raya Pancasan No. 1, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah yang sebagian besar Saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas sebagaimana sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan menyalurkan Psikotropika selain pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah”, adapun perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB berlokasi di Kopi Keprok yang beralamat Jl. Raya Karanggintung ikut Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa I yang sedang bekerja bertemu dengan Terdakwa II kemudian Terdakwa I mengatakan bahwa dirinya membutuhkan pendapatan tambahan, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa II mengajak untuk bersekongkol mengedarkan obat-obatan psikotropika yang kemudian keduanya sepakat untuk melakukan hal tersebut.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, berlokasi di Kopi Keprok yang beralamat Jl. Raya Karanggintung ikut Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama membeli obat psikotropika melalui aplikasi whatsapp milik Terdakwa II dengan cara menghubungi nomor 081353249050 yang diberi nama Martin Apotik Lapansa 2 dengan rincian sebagai berikut:

 

      1. 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg 50 (lima puluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg
      2. 50 (lima puluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg
      3. 30 (tiga puluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg
      4. 20 (dua puluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg

Kemudian Martin Apotik Lapansa 2 mengirimkan rincian dengan total harga sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) beserta nomor rekening BCA atas nama MARTHEN HA E, selanjutnya untuk membayar tagihan tersebut Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada Terdakwa I dan Terdakwa I membayar sisanya yakni sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dengan total uang terkumpul sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) yang kemudian uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa I ke nomor rekening BCA atas nama MARTHEN HA E, setelah dilakukan transfer Terdakwa II langsung menuju terminal bus Bulupitu Purwokerto untuk membeli tiket Bus Sinarjaya tujuan Jakarta guna mengambil obat psikotropika tersebut.

    • Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa II pergi ke Apotek Bintang Timur Daieko Alamat Jalan Cipinang Timur No.35, Kel. Cipinang, Kec. Pulogadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta menggunakan ojek guna mengambil obat psikotropika yang telah dipesan, kemudian setelah mendapatkan obat tersebut Terdakwa II menyimpannya di saku jaket yang Terdakwa II gunakan dan langsung pulang ke Purwokerto menggunakan Bus Sinarjaya, yang selanjutnya Sekira pukul 19.00 WIB Tedakwa II akhirnya sampai di Purwokerto dan kemudian langsung menuju ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Karanggintung Rt.06/Rw.02, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas menggunakan ojek, setelah sampai di rumah Terdakwa I, Terdakwa II menyerahkan obat psikotropika yang telah diambil di Jakarta dan kemudian oleh Terdakwa I disimpan di lemari ruang keluarga.
    • Bahwa pada hari Rabu, 2 Juli 2025 s/d hari Jumat, 5 Juli 2025 Terdakwa II mengambil obat psikotropika di rumah Terdakwa I untuk kemudian dijual secara eceran di Daerah Pasar Ajibarang dengan rincian sebagai berikut:
      1. Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira 09.00 wib Terdakwa II menghubungi melalui telepon whatsapp ke Terdakwa I untuk mengambil obat, lalu Terdakwa

II langsung ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Karanggintung Rt.06/Rw.02, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas. Di rumah Terdakwa I Terdakwa

II  mengambil  2 (dua)  lembar  obat  kemasan  warna  silver  RIKLONA®2

 

Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 2 (dua) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 5 (lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, 3 (tiga) obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg. setelah itu Terdakwa II pergi ke daerah pasar Ajibarang, dilokasi tersebut Terdakwa II sudah menjual 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 4 (empat) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg dengan total pendapatan uang sebesar Rp. 2.800.000.- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Sisa barang berupa 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 2 (dua) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 2 (dua) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg Terdakwa II simpan untuk Terdakwa II konsumsi. Sekira pukul 16.00 wib Terdakwa II pulang.

      1. Pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira 09.00 wib Terdakwa II menghubungi Terdakwa I menghubungi melalui telepon whatsapp ke Terdakwa I untuk mengambil obat, lalu Terdakwa II langsung ke rumah Terdakwa I dan mengambil obat berupa 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, 3 (tiga) obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg. setelah itu Terdakwa II pergi ke daerah pasar Ajibarang. Dilokasi tersebut Terdakwa II sudah menjual 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 5 (lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg dengan total pendapatan uang sebesar Rp. 2.700.000.- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Sisa barang berupa 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi

 

ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg Terdakwa II simpan untuk Terdakwa II konsumsi. Sekira pukul 16.00 wib Terdakwa II pulang.

      1. Pada hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 sekira 09.00 wib Terdakwa II menghubungi Terdakwa I menghubungi melalui telepon whatsapp ke Terdakwa I untuk mengambil obat, lalu Terdakwa II langsung ke rumah Terdakwa I dan mengambil obat berupa 7 (tujuh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, 4 (empat) obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg. setelah itu Terdakwa II pergi ke daerah pasar Ajibarang. Dilokasi tersebut Terdakwa II sudah menjual 7 (tujuh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 5 (lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg dengan total pendapatan uang sebesar Rp. 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah). Sisa barang berupa 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg Terdakwa II simpan untuk Terdakwa II konsumsi. Sekira pukul 15.00 wib Terdakwa II pulang.

Atas obat psikotropika yang dijual Terdakwa II menghargainya sebagai berikut:

  1. 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg saya jual dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)
  2. 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg saya jual dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)
  3. 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg saya jual dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)
  4. 1 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg saya jual dengan harga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  5. 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg saya jual dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)

 

Adapun atas penjualan yang dilakukan Terdakwa II terkumpul uang sebesar Rp. 8.400.000.- (delapan juta empat ratus ribu rupiah),

    • Bahwa pada hari Sabtu, 5 Juli 2025 dan Minggu, 6 Juli 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II tidak melakukan pengedaran obat psikotropika dan menjalkan kegiatan sehari-hari seperti biasa.
    • Bahwa pada hari Senin, 7 Juli 2025 sekira pulkul 09.30 WIB Terdakwa II main ke rumah Terdakwa I untuk melaporkan hasil penjualan obat psikotropika dan menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) sebagai uang bagi hasil dan uang sisanya sebesar Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus rupiah), kemudian Terdakwa II kembali kerumahnya dan Terdakwa I melanjutkan aktifitas sehari hari termasuk pergi bekerja di Kopi Keprok, selanjutnya saat Terdakwa I pulang kerumah dari tempat kerjanya sekira pukul

17.40 di depan rumah terdapat dua orang dari Sat Narkoba Polresta Banyumas yang membawa surat tugas untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I karena di duga memiliki obat obat terlarang, dan setelah dilakukan pengeledahan dengan di saksikan warga sekitar di dabawah Jok sepeda motor Nopol : R-4961- CR di temukan obat obatan sebagai berikut :

  1. 45 (empat puluh lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 450 (empat ratus lima puluh) butir;
  2. 31 (tiga puluh satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 310 (tiga ratus sepuluh) butir;
  3. 11 (sebelas) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 110 (seratus sepuluh) butir;
  4. 13 (tiga belas) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 130 (seratus tiga puluh) butir;
  5. 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan UEFORISS Tablet Clonazepam 2mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 100 (seratus) butir.
  6. 1 (satu ) Unit Hp Merk Poco M3 warna Hitam

Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II dihampiri petugas kepolisian yang membawa surat tugas untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II terkait kegiatan pengedaran obat-obatan psikotropika, dengan kemudian Terdakwa II dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas.

    • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Tengah nomor 2060/NPF/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang

 

Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa:

      1. BB - 5065/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB - 5066/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dan BB - 5068/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
      2. BB - 5067/2025/ tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM Tablet selaput 2 mg dan BB - 5069/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I Hendy Purwoko Bin Darwan dan Terdakwa II Joko Bin (Alm) Madrusti sejak hari Selasa, 01 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB hingga tanggal penangkapan yakni hari Senin, 07 Juli 2025 jam 18.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sejak dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa I Hendy Purwoko Bin Darwan yang beralamat di Desa Karanggintung Rt 006 Rw 002 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, adapun perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB berlokasi di Kopi Keprok yang beralamat Jl. Raya Karanggintung ikut Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa I yang sedang bekerja bertemu dengan Terdakwa II kemudian Terdakwa I mengatakan bahwa dirinya membutuhkan pendapatan tambahan, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa II mengajak untuk bersekongkol mengedarkan

 

obat-obatan psikotropika yang kemudian keduanya sepakat untuk melakukan hal tersebut.

    • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, berlokasi di Kopi Keprok yang beralamat Jl. Raya Karanggintung ikut Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama membeli obat psikotropika melalui aplikasi whatsapp milik Terdakwa II dengan cara menghubungi nomor 081353249050 yang diberi nama Martin Apotik Lapansa 2 dengan rincian sebagai berikut:
      1. 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg 50 (lima puluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg
      2. 50 (lima puluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg
      3. 30 (tiga puluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg
      4. 20 (dua puluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg

Kemudian Martin Apotik Lapansa 2 mengirimkan rincian dengan total harga sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) beserta nomor rekening BCA atas nama MARTHEN HA E, selanjutnya untuk membayar tagihan tersebut Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada Terdakwa I dan Terdakwa I membayar sisanya yakni sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dengan total uang terkumpul sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) yang kemudian uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa I ke nomor rekening BCA atas nama MARTHEN HA E, setelah dilakukan transfer Terdakwa II langsung menuju terminal bus Bulupitu Purwokerto untuk membeli tiket Bus Sinarjaya tujuan Jakarta guna mengambil obat psikotropika tersebut.

    • Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa II pergi ke Apotek Bintang Timur Daieko Alamat Jalan Cipinang Timur No.35, Kel. Cipinang, Kec. Pulogadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta menggunakan ojek guna mengambil obat psikotropika yang telah dipesan, kemudian setelah mendapatkan obat tersebut Terdakwa II menyimpannya di saku jaket yang Terdakwa II gunakan dan langsung pulang ke Purwokerto menggunakan Bus Sinarjaya, yang selanjutnya Sekira pukul 19.00 WIB Tedakwa II akhirnya sampai di Purwokerto dan kemudian langsung menuju ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Karanggintung Rt.06/Rw.02, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas menggunakan  ojek,  setelah  sampai  di  rumah  Terdakwa  I,  Terdakwa  II

 

menyerahkan obat psikotropika yang telah diambil di Jakarta dan kemudian oleh Terdakwa I disimpan di lemari ruang keluarga.

    • Bahwa pada hari Rabu, 2 Juli 2025 s/d hari Jumat, 5 Juli 2025 Terdakwa II mengambil obat psikotropika di rumah Terdakwa I untuk kemudian dijual secara eceran di Daerah Pasar Ajibarang dengan rincian sebagai berikut:
      1. Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira 09.00 wib Terdakwa II menghubungi melalui telepon whatsapp ke Terdakwa I untuk mengambil obat, lalu Terdakwa

II langsung ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Karanggintung Rt.06/Rw.02, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas. Di rumah Terdakwa I Terdakwa

II mengambil 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 2 (dua) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 5 (lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, 3 (tiga) obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg. setelah itu Terdakwa II pergi ke daerah pasar Ajibarang, dilokasi tersebut Terdakwa II sudah menjual 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 4 (empat) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg dengan total pendapatan uang sebesar Rp. 2.800.000.- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Sisa barang berupa 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 2 (dua) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 2 (dua) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg Terdakwa II simpan untuk Terdakwa II konsumsi. Sekira pukul 16.00 wib Terdakwa II pulang.

      1. Pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira 09.00 wib Terdakwa II menghubungi Terdakwa I menghubungi melalui telepon whatsapp ke Terdakwa I untuk mengambil obat, lalu Terdakwa II langsung ke rumah Terdakwa I dan mengambil obat berupa 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET

 

Alprazolam tablet 1mg, 3 (tiga) obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg. setelah itu Terdakwa II pergi ke daerah pasar Ajibarang. Dilokasi tersebut Terdakwa II sudah menjual 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 5 (lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg dengan total pendapatan uang sebesar Rp. 2.700.000.- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Sisa barang berupa 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg Terdakwa II simpan untuk Terdakwa II konsumsi. Sekira pukul 16.00 wib Terdakwa II pulang.

      1. Pada hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 sekira 09.00 wib Terdakwa II menghubungi Terdakwa I menghubungi melalui telepon whatsapp ke Terdakwa I untuk mengambil obat, lalu Terdakwa II langsung ke rumah Terdakwa I dan mengambil obat berupa 7 (tujuh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, 4 (empat) obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg. setelah itu Terdakwa II pergi ke daerah pasar Ajibarang. Dilokasi tersebut Terdakwa II sudah menjual 7 (tujuh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 5 (lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg dengan total pendapatan uang sebesar Rp. 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah). Sisa barang berupa 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg Terdakwa II simpan untuk Terdakwa II konsumsi. Sekira pukul 15.00 wib Terdakwa II pulang.

Atas obat psikotropika yang dijual Terdakwa II menghargainya sebagai berikut:

  1. 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg saya jual dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)

 

  1. 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg saya jual dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)
  2. 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg saya jual dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)
  3. 1 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg saya jual dengan harga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  4. 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg saya jual dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)

Adapun atas penjualan yang dilakukan Terdakwa II terkumpul uang sebesar Rp. 8.400.000.- (delapan juta empat ratus ribu rupiah),

    • Bahwa pada hari Sabtu, 5 Juli 2025 dan Minggu, 6 Juli 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II tidak melakukan pengedaran obat psikotropika dan menjalkan kegiatan sehari-hari seperti biasa.
    • Bahwa pada hari Senin, 7 Juli 2025 sekira pulkul 09.30 WIB Terdakwa II main ke rumah Terdakwa I untuk melaporkan hasil penjualan obat psikotropika dan menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) sebagai uang bagi hasil dan uang sisanya sebesar Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus rupiah), kemudian Terdakwa II kembali kerumahnya dan Terdakwa I melanjutkan aktifitas sehari hari termasuk pergi bekerja di Kopi Keprok, selanjutnya saat Terdakwa I pulang kerumah dari tempat kerjanya sekira pukul

17.40 di depan rumah terdapat dua orang dari Sat Narkoba Polresta Banyumas yang membawa surat tugas untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I karena di duga memiliki obat obat terlarang, dan setelah dilakukan pengeledahan dengan di saksikan warga sekitar di dabawah Jok sepeda motor Nopol : R-4961- CR di temukan obat obatan sebagai berikut :

  1. 45 (empat puluh lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 450 (empat ratus lima puluh) butir;
  2. 31 (tiga puluh satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 310 (tiga ratus sepuluh) butir;
  3. 11 (sebelas) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 110 (seratus sepuluh) butir;
  4. 13 (tiga belas) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 130 (seratus tiga puluh) butir;

 

  1. 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan UEFORISS Tablet Clonazepam 2mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 100 (seratus) butir.
  2. 1 (satu ) Unit Hp Merk Poco M3 warna Hitam

Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II dihampiri petugas kepolisian yang membawa surat tugas untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II terkait kegiatan pengedaran obat-obatan psikotropika, dengan kemudian Terdakwa II dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas.

    • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Tengah nomor 2060/NPF/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa:
      1. BB - 5065/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB - 5066/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dan BB - 5068/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
      2. BB - 5067/2025/ tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM Tablet selaput 2 mg dan BB - 5069/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya