Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. PRADANA DITERIYANTOKO Alias OBLO Bin SUYANTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2688/M.3.39/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRADANA DITERIYANTOKO Alias OBLO Bin SUYANTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa PRADANA DITERIYANTOKO Alias OBLO Bin SUYANTONO pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di tepi jalan JL. Abdul Kadir Desa Sokaraja Kulon Rt 003 Rw 001 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh saksi BAMBANG RUMEKSO yang menginformasikan bahwa ada seorang yang memiliki, menyimpan dan atau membawa obat – obatan jenis Psikotropika tanpa memiliki ijin di wilayah Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, Jawa Tengah kemudian Saksi dan team melakukan penyelidikan di wilayah Kec. Sokaraja dengan teknik penggalian informasi dari sumber informasi, pengamatan, pengintaian, pembuntutan serta sampai pada akhirnya mengarah ke salah satu orang yang bernama PRADANA DITERIYANTOKO Alias OBLO Bin SUYANTONO

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Agustus tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi dan team mendapatkan informasi dari sumber informasi bahwa terdakwa PRADANA DITERIYANTOKO Alias OBLO Bin SUYANTONO sedang berada di Desa Sokaraja Kulon, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah memiliki, membawa, dan atau menyimpan obat jenis Psikotropika, kemudian Saksi dan team meluncur ke lokasi yang di sampaikan oleh sumber informasi pada sekira pukul 17.30 WIB Saksi dan team melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PRADANA DITERIYANTOKO Alias OBLO Bin SUYANTONO di pinggir JL. Abdul Kadir di Desa Sokaraja Kulon Rt 003 Rw 001, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah. D
  • Bahwa selanjutnya dengan di saksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari linggkungan yaitu Saksi SALI dan saksi HAFIS SANGGARA IKA ROBY, lalu saksi BAMBANG RUMEKSO dan team Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan di pinggir JL. Abdul Kadir di Desa Sokaraja Kulon Rt 003 Rw 001, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, pada saat di lakukan penggeledahan di dapati barang berupa :
    • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TRON warna cokelat yang dililit lakban warna cokelat dan didalamnya berisi : 100 (seratus) butir Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg,
    • 1 (satu) buah Plastik klip warna Biru yang di dalamnya berisi : 80 (delapan puluh) butir Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg

yang Terdakwa PRADANA DITERIYANTOKO Alias OBLO Bin SUYANTONO simpan di saku sebelah kiri celana pendek warna hitam yang dikenakan pada saat itu, kemudian ditemukan juga barang berupa :

    • 2 (dua) butir Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg,
    • 6 (enam) butir Obat kemasan warna Biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg

di saku kanan celana pendek warna hitam yang terdakwa PRADANA DITERIYANTOKO Alias OBLO Bin SUYANTONO kenakan pada saat itu, kemudian ditemukan juga barang berupa :

    • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok DIO warna Hijau yang didalamnya berisi : 5 (lima) butir Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg

yang Terdakwa PRADANA DITERIYANTOKO Alias OBLO Bin SUYANTONO simpan di dashboard Sepeda Motor YAMAHA MIO GT warna Hitam Merah nomor polisi terpasang : R-5706-MS yang dikendarainya pada saat itu di pinggir JL. Abdul Kadir di Desa Sokaraja Kulon Rt 003 Rw 001, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah dan juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 9 PRO warna Biru dengan nomor sim card terpasang 087815960948

  • Bahwa kemudian juga di tanyakan kepada Terdakwa PRADANA DITERIYANTOKO Alias OBLO Bin SUYANTONO apakah memiliki ijin, keahlian serta kewenangan untuk dapat memiliki, menyimpan dan atau membawa obat-obatan jenis Psikotropika tersebut dan di jawab oleh Terdakwa PRADANA DITERIYANTOKO Alias OBLO Bin SUYANTONO tidak memiliki ijin untuk dapat memiliki, menyimpan dan atau membawa obat-obatan jenis Psikotropika tersebut, kemudian Terdakwa PRADANA DITERIYANTOKO Alias OBLO Bin SUYANTONO berikut barang bukti yang diakui miliknya di bawa ke Polresta Banyumas
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa memperoleh obat-obatan Psikotropika tersebut berupa 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg dibeli dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)dan 6 (enam) butir Obat kemasan warna Biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg di beli

 

dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke akun kontak WHATSAPP

bernama “ Atur Nafas “dengan cara Terdakwa transfer menggunakan BRILINK

  • Bahwa berdasarkan Surat Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik cabang Semarang, Nomor : R/Speng-2145/VIII/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 21 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang di miliki, di simpan dan atau di bawa tersangka PRADANA DITERIYANTOKO Alias OBLO Bin SUYANTONO berupa : 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, 6 (enam) butir Obat kemasan warna Biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg, adalah mengandung mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 ( dua ) lampiran Undang Undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika

 

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya