Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2025/PN Bms Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H. FERIYANTO Bin SACA HADI SUYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2627/M.3.39/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERIYANTO Bin SACA HADI SUYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Dwi Gustaman, SH., MHFERIYANTO Bin SACA HADI SUYITNO
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa TERDAKWA FERIYANTO pada Hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kios warung sembako milik Terdakwa yang berada di Desa Patikraja RT. 01 RW. 02, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------

 

 
   

 

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Maret tahun 2025 Terdakwa mulai menjual Toto Gelap (Togel) Hongkong di Kios Warung Sembako milik orang tua Terdakwa kepada masyarakat umum di Wilayah Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, lalu Terdakwa menjual Toto Gelap (Togel) hongkong tersebut dengan cara menunggu pembeli mulai sekitar pukul

18.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 23.00 WIB di Kios Warung Sembako tersebut, lalu saat pembeli datang Terdakwa akan memberikan potongan kertas kecil yang berisi tulisan nomor pasangan Toto Gelap (Togel) Hongkong dan nominal uang yang dipertaruhkan, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa akan melakukan pengecekan nomor pasangan yang menang dengan cara Terdakwa

 

 

mengetik “Hongkong Pools” melalui 1 (Satu) Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A55 warna Hitam milik Terdakwa, lalu saat nomor pasangan yang dipertaruhkan menang maka pembeli akan datang menemui Terdakwa untuk mengambil uang kemenangan;

 

Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul yang sudah tidak diingat lagi Saksi HARIYANTO pergi ke Kios Warung Sembako Terdakwa tepatnya di Desa Patikraja RT. 01 RW. 02 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas untuk membeli Toto Gelap (Togel) sebanyak 3 (tiga) pasang dengan rincian :

No.

Angka

Nominal

1.

95

Rp. 5.000,-

2.

15

Rp. 5.000,-

3.

915

Rp. 10.000,-

lalu Saksi HARIYANTO memberikan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan potongan kertas kecil sebagai bukti pembelian Toto Gelap (Togel) kepada Saksi HARIYANTO;

 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul yang sudah tidak diingat lagi Saksi HARIYANTO datang kembali ke Kios Warung Sembako milik Terdakwa untuk membeli Toto Gelap (Togel) sebanyak 3 (tiga) pasang dengan rincian :

No.

Angka

Nominal

1.

37

Rp. 10.000,-

2.

87

Rp. 5.000,-

3.

36

Rp. 10.000,-

Lalu Saksi HARIYANTO memberikan uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah), lalu sekitar pukul 21.30 WIB Saksi SUBUR SUPRIYATNO pergi ke Kios Warung Sembako Terdakwa untuk membeli Toto Gelap (Togel) sebanyak 17 (Tujuh belas) pasang dengan rincian :

No.

Angka

Nominal

1.

68

Rp. 5.000,-

2.

18

Rp. 3.000,-

3.

98

Rp. 2.000,-

4.

140

Rp. 5.000,-

5.

40

Rp. 5.000,-

6.

78

Rp. 15.000,-

7.

87

Rp. 15.000,-

8.

2487

Rp. 2.000,-

9.

2478

Rp. 2.000,-

10.

38

Rp. 10.000,-

11.

34

Rp. 10.000,-

12.

19

Rp. 15.000,-

13.

91

Rp. 10.000,-

14.

23

Rp. 5.000,-

15.

45

Rp. 2.000,-

16.

35

Rp. 3.000,-

17.

487

Rp. 1.000,-

Total

Rp. 110.000,-

Lalu setelah mebeli Toto Gelap (Togel) tersebut kemudian Terdakwa memebrikan potongan kertas kecil kepada Saksi SUBUR SUPRIYATNO sebagai bukti pembelian,

 

Kemudian sekitar pukul 22.15 WIB Saksi YUGO PRASETYO dan Saksi KRISNA PRABOWO yang merupakan Tim Resmob Polresta Banyumas yang telah melakukan pamantauan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mendapati Terdakwa sedang melayani pembeli yaitu Saksi HARIYANTO dan Saksi SUBUR

 

 

SUPRIYATNO, lalu Terdakwa dan Saksi HARIYANTO dan Saksi SUBUR SUPRIYATNO dibawa ke Polresta Banyumas untuk diproses.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap harinya kurang lebih sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi toto gelap (togel) Hongkong di lokasi yang dapat diakses ataupun diketahui oleh khalayak orang umum/banyak karena berbatasan langsung dengan jalan raya;
  • Bahwa permainan judi toto gelap (togel) Hongkong yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tanpa ada izin dari pemerintah yang berwenang dan sifatnya hanya untung- untungan belaka;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303

ayat (1) Ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya