| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa KEVIN RICHY TRIYANTO Bin KUSWANDI pada hari Selasa 15 Juli 2025 pada sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pliken Rt 001 Rw 009, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“yang tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5(lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bermula karena terdakwa sebelumnya pernah beberapa kali mengkonsumi narkotika jenis sabu, lalu pada sekira akhir bulan Desember 2024 tibatiba terdakwa di hubungi melalui chat Whatsaap dari nomor 081573014930 ke nomor whatsapp milik terdakwa di nomor : 081945358804 oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal dan mengaku bernama sdr.BIMO (Daftar Pencarian Orang) kemudian orang tersebut menawarkan barang narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebesar 0,5 (nol koma lima) gram per paket dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian karena pada saat itu terdakwa sedang ingin mengkosnsumsi narkotika jenis sabu sehingga terdakwa mencoba memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. BIMO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan total harga Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah).Selanjutnya setelah terdakwa dengan cara transfer, barang tersebut turun di titik alamat dipinggir jalan didaerah Sumbang Kab. Banyumas, lalu terdakwa ambil pada titik alamat tersebut dan setelah terdakwa ambil selanjutnya terdakwa konsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
- Kemudian pada sekira awal bulan Januari 2025, tibatiba terdakwa di hubungi melalui chat Whatsaap dari nomor 081573014930 ke nomor whatsapp milik terdakwa di nomor
: 081945358804 oleh sdr. BIMO (Daftar Pencarian Orang) dan menawarkan lagi barang narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian karena pada saat itu terdakwa sedang ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu sehingga terdakwa mau memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. BIMO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan total harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa dengan cara transfer lalu barang tersebut turun di titik alamat diwilayah Patikraja kab. Banyumas dan di daerah Kebasen, Kab. Banyumas, lalu terdakwa ambil pada titik alamat tersebut dan setelah terdakwa ambil selanjutnya terdakwa konsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
- Selanjutnya sekira mulai awal bulan Februari 2025 sampai dengan awal bulan Juli 2025,kurang lebih terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. BIMO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali untuk terdakwa konsumsi sendiri
- Kemudian sekira pertengahan bulan Juli 2025, tibatiba terdakwa dihubungi oleh sdr. BIMO (Daftar Pencarian Orang) menggunakan dari nomor 081573014930 ke nomor whatsapp milik terdakwa di nomor : 081945358804 dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menanamkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi di suatu titik alamat di wilayah Banyumas sesuai perintah sdr. BIMO (Daftar Pencarian Orang) dengan alasan karena kurir yang biasa disuruh sdr. BIMO (Daftar Pencarian Orang) untuk menanam narkotika jenis sabu sedang pulang ke Denpasar Bali. Kemudian sdr. BIMO (Daftar Pencarian Orang) juga menawarkan akan memberikan narkotika jenis sabu secara gratis dan narkotika jenis pil ekstasi sebagai sempel secara gratis. Dengan adanya tawaran tersebut kemudian terdakwa menyetujui dan mau menerima tawaran pekerjaan tersebut sebagai perantara untuk menanamkan/meletakan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi di suatu titik alamat di wilayah Banyumas sesuai perintah dari sdr. BIMO (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya sdr. BIMO (Daftar Pencarian Orang) memberitahu terdakwa jika barang sudah turun di suatu titik alamat di wilayah Purwokerto maka terdakwa akan di hubungi lagi oleh sdr.BIMO (Daftar Pencarian Orang).
- Kemudian pada hari selasa, tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 14.30 Wib pada saat terdakwa bangun tidur di rumah, terdakwa dihubungi sdr. BIMO (Daftar Pencarian Orang) dan titik Lokasi barang tersebut diletakan, kemudian sdr. BIMO (Daftar Pencarian Orang) memberitahu terdakwa bahwa barang Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 50 (lima puluh) gram sudah turun disuatu titik alamat yang terletak di pinggir jalan ikut Kel. Karangwangkal, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas, lalu pada sekira pukul 18.30 wib terdakwa datang ke lokasi titik alamat tersebut dan mengambil berupa bungkusan yang dililit lakban warna merah yang diletakan di semaksemak dan ditutupi batu yang terletak di pinggir jalan ikut Kel. Karangwangkal, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas, kemudian setelah terdakwa mendapatkan
barang berupa lilitan lakban warna merah lalu terdakwa membawa kembali kerumah saya. Setelah sampe rumah, terdakwa membuka paketan tersebut dan berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) butir pil warna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dan 1 (satu) butir pil warna cokelat bertuliskan NL Narkotika Golongan I bukan tananaman jenis ekstasi. Setelah dibuka, selanjutnya terdakwa ambil sebagian serbuk kristal narkotika jenis sabu yang didalam plastik klip transparan berukuran sedang lalu terdakwa masukan kedalam plastik klip berukuran kecil dengan tujuan terdakwa menyisihkan untuk terdakwa dan akan terdakwa konsumsi sendiri namun jumlah dan beratnya tidak terdakwa timbang.
- Kemudian pada sekira pukul 21.00 wib, pada saat dirumah terdakwa ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu terdakwa menyiapkan botol plastik berisi air kurang lebih setengah botol kemudian tutup botol terhubung dengan dua sedotan kemudian terdakwa mengambil serbuk kristal narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa sisihkan di dalam plastik klip transparan berukuran kecil selanjutnya terdakwa masukan serbuk kristal narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca kemudian terdakwa membakar pipet kaca tersebut lalu terdakwa hisap sedotan seperti orang merokok
- Kemudian sekira pukul 23.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat, di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pliken RT/RW 001/009, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas Jawa Tengah dan dilakukan penggledahan kepada saya, lalu pada saat melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang disaksikan Saksi Bambang Rumekso, Saksi Faris Zufal Ramadhan yang merupakan petugas Kepolisian Polresta Sat Narkoba Banyumas dan Saksi Imam yang merupakan warga sekitar rumah terdakwa, dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 (satu) buah bong botol plastik alat hisap sabu yang terhubung dengan pipet kaca yang terletak di atas meja kamar terdakwa lalu ditanyakan kepada terdakwa “ini barang milik siapa?” lalu terdakwa jawab “milik saya” kemudian petugas bertanya “dapat dari mana?” lalu terdakwa jawab “dapat dari sdr. BIMO”, lalu petugas bertanya kepada terdakwa “ada lagi yang lain tidak barangnya?” lalu terdakwa jawab “ada pak diatas atap kamar mandi”, lalu terdakwa mengarahkan petugas ke dalam kamar mandi, kemudian petugas menyuruh terdakwa untuk mengambil barang tersebut yang terletak diatas atas kamar mandi rumah terdakwa dan disaksikan warga setempat. Kemudian setelah terdakwa ambil petugas mendapati barang berupa 1 (satu) buah hand bag warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) butir pil warna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dan 1 (satu) butir pil warna cokelat bertuliskan NL Narkotika Golongan I bukan tananaman jenis ektasi, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah korek gas, 4 (empat) bendel plastik klip transparan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polresta banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Keterangan Surat dari Pus Labfor Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor : R/Speng 1937/VIII/RES.9.5./2025/Bidlabfor tanggal 05 Agustus 2025 dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2152/NNF/2025 tanggal 17 Juli 2025 barang bukti berupa :
- BB - 5283/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 43,0432 gram
- BB – 5284/2025/NNF (A) berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna kuning berlogo TMT dengan berat bersih 0,4165 gram
- BB – 5284/2025/NNF (B) berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna coklat berlogo NL dengan berat bersih 0,4211 gram
- BB - 5285/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,1276 gram
-
- BB - 5286/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi 1 (satu) buah pipa kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,0674 gram
- BB - 5287/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi sebanyak 155 ml. Barang bukti diatas disita dari tersangka KEVIN RICHY TRIYANTO bin KUSWANDI Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
- Barang bukti – 5283/2025/NNF dan Barang bukti – 5285/2025/NNF berupa serbuk kristal serta Barang bukti – 5286/2025/NNFberupa serbuk kristal di dalam pipa kaca adalah di atas mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dalam lampiran Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti – 5284/2025/NNF (A) berupa tablet warna kuning berlogo TMT dan Barang bukti – 5284/2025/NNF (B) tablet warna coklat berlogo NL di atas mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 dalam lampiran Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti – 5287/2025/NNF berupa urine diatas adalah NEGATIF (tida mengandung Narkotika/Psikotropika)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika golongan I jenis sabu.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa KEVIN RICHY TRIYANTO Bin KUSWANDI pada hari Selasa 15 Juli 2025 pada sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pliken Rt 001 Rw 009, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Selasa 15 Juli 2025 pada sekira sekira pukul 23.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat, di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pliken Rt 001 Rw 009, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah dan dilakukan penggledahan kepada Terdakwa KEVIN RICHY TRIYANTO Bin KUSWANDI yang disaksikan Saksi Bambang Rumekso, Saksi Faris Zufal Ramadhan yang merupakan petugas Kepolisian Polresta Sat Narkoba Banyumas dan Saksi Imam yang merupakan warga sekitar rumah terdakwa, dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 (satu) buah bong botol plastik alat hisap sabu yang terhubung dengan pipet kaca yang terletak di atas meja kamar terdakwa lalu ditanyakan kepada terdakwa “ini barang milik siapa?” lalu terdakwa jawab “milik saya” kemudian petugas bertanya “dapat dari mana?” lalu terdakwa jawab “dapat dari sdr. BIMO”, lalu petugas bertanya kepada terdakwa “ada lagi yang lain tidak barangnya?” lalu terdakwa jawab “ada pak diatas atap kamar mandi”, lalu terdakwa mengarahkan petugas ke dalam kamar mandi, kemudian petugas menyuruh terdakwa untuk mengambil barang tersebut yang terletak di atas atas kamar mandi rumah terdakwa dan disaksikan Saksi Bambang Rumekso, Saksi Faris Zufal Ramadhan yang merupakan petugas Kepolisian Polresta Sat Narkoba Banyumas dan Saksi Imam yang merupakan warga sekitar rumah terdakwa.
- Kemudian setelah terdakwa ambil petugas mendapati barang berupa 1 (satu) buah hand bag warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) butir pil warna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dan 1 (satu) butir pil warna cokelat bertuliskan NL Narkotika Golongan I bukan tananaman jenis ektasi, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah korek gas, 4 (empat) bendel plastik klip transparan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polresta banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Keterangan Surat dari Pus Labfor Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor : R/Speng 1937/VIII/RES.9.5./2025/Bidlabfor tanggal 05 Agustus 2025 dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2152/NNF/2025 tanggal 17 Juli 2025 barang bukti berupa :
- BB - 5283/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 43,0432 gram
- BB – 5284/2025/NNF (A) berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna kuning berlogo TMT dengan berat bersih 0,4165 gram
- BB – 5284/2025/NNF (B) berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna coklat berlogo NL dengan berat bersih 0,4211 gram
- BB - 5285/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,1276 gram
- BB - 5286/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi 1 (satu) buah pipa kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,0674 gram
- BB - 5287/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi sebanyak 155 ml. Barang bukti diatas disita dari tersangka KEVIN RICHY TRIYANTO bin KUSWANDI Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
- Barang bukti – 5283/2025/NNF dan Barang bukti – 5285/2025/NNF berupa serbuk kristal serta Barang bukti – 5286/2025/NNFberupa serbuk kristal di dalam pipa kaca adalah di atas mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dalam lampiran Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti – 5284/2025/NNF (A) berupa tablet warna kuning berlogo TMT dan Barang bukti – 5284/2025/NNF (B) tablet warna coklat berlogo NL di atas mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 dalam lampiran Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti – 5287/2025/NNF berupa urine diatas adalah NEGATIF (tida mengandung Narkotika/Psikotropika)
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |