Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Bms SRI MARYATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI MARYATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Bahwa almarhum BADARI lahir di Banyumas, 07 Agustus 1953 yang beralamat di Bantarwuni RT 004 RW 002 Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas Surat Keterangan Nomor 178/014/VIII/2025 yang dibuat oleh Dody Prastyadi, A.Md Kepala Desa Bantarwuni Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Pemohon tertanggal 06 Agustus 2025;
3. Menetapkan Ayah Pemohon yang bernama BADARI telah meninggal dunia pada tanggal 22 November 2015 di rumah sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor 23/014/MT/XII/2015 yang dibuat oleh Dody Prastyadi, A.Md Kepala Desa Bantarwuni Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Pemohon tertanggal 06 Agustus 2025;
4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak