Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
103/Pid.Sus/2025/PN Bms | 1.AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H. 2.Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H. 3.FAISAL AMIN, S.H.,M.H. |
AHMAD SUDARMAJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 103/Pid.Sus/2025/PN Bms | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2170/M.3.39.4/Ft.3/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu, -----Bahwa TERDAKWA AHMAD SUDARMAJI dan SAKSI FERDAUS BUNAWAN (Dilakukan penuntutan terpisah) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa berangkat dari gudang milik Sdr. Zen (Belum tertangkap) untuk mengantarkan rokok ilegal tersebut, lalu anak buah Sdr. Zen (Belum tertangkap) memberikan uang tunai sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) sebagai uang jalan dan Terdakwa dibawakan sekitar 14 (empat belas) plat nomor yang berbeda, lalu Terdakwa berangkat dengan rute Suramadu – Nganjuk – Sragen – Kembangsari – Kopeng, lalu sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi FERDAUS BUNAWAN dan melanjutkan dengan duduk bersama sambil mengobrol dengan Terdakwa, lalu saat mengobrol Terdakwa menyampaikan kepada Saksi FERDAUS BUNAWAN jika Terdakwa juga membawa muatan Rokok Ilegal, lalu untuk menghindari kecurigaan petugas Saksi FERDAUS BUNAWAN berangkat kembali menuju arah Wonosobo dengan rute yang berbeda dengan Terdakwa, lalu dalam perjalanan antara Wonosobo dan Banjarnegara Saksi FERDAUS BUNAWAN kembali bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi FERDAUS BUNAWAN dan Terdakwa berjalan bersama-sama;
Kemudian sekitar pukul 22.20 WIB Saksi FERDAUS BUNAWAN dan Terdakwa diberhentikan oleh Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto yang menggunakan Mobil Ford Ranger warna putih dan Mobil Avanza Velos warna Hitam di Jalan Raya Piasa Kulon, Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, lalu Saksi FERDAUS BUNAWAN keluar dari 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ dan Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Saksi FERDAUS BUNAWAN menuju ke pinggir jalan karena mobil Saksi FERDAUS BUNAWAN berhenti agak ke tengah jalan, lalu Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Saksi FERDAUS BUNAWAN menuju ke 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa yang berada di belakang Mobil Saksi FERDAUS BUNAWAN, lalu Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Saksi AMIN MUSTAKIM dan Saksi YUSUP SUHAMAN untuk mendampingi dan menyaksikan penggeledahan 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ dan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC, lalu setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto ditemukan Rokok dengan rincian : Sigaret Kretek Mesin (SKM) total 270.000 (tiga ratus ribu) batang yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian:
Ditemukan di 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa
Kemudian Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto melakukan dokumentasi, lalu 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ mik Saksi FERDAUS BUNAWAN dan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa beserta muatan Rokok dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk diproses;
Kemudian untuk selebihnya digunakan dalam pembuktian di persidangan;
Kesimpulan : Rokok tidak dilekati pita cukai merek DUBAI, Rokok tidak dilekati pita cukai merek NEW ME MILD MILDE EXCLUSIVE, Rokok tidak dilekati pita cukai merek NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE, Rokok tidak dilekati pita cukai merek DUBAI dan Rokok tidak dilekati pita cukai merek NEW HUMER merupakan Sigaret Kretek;
Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x Jumlah Batang = (Rp 746,- x 270.000 batang) = 201.420.000,- (Dua ratus satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu) batang rokok SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar : Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp201.420.000,- = Rp20.142.000,- (Dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah). *) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar 9,9?ngan pengitungan: PPN HT = 9,9% x Total Harga Jual Eceran; *harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp 1.485,-/batang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. PPN HT = 9,9% x jumlah batang x harga jual eceran per batang = 9,9% x 270.000 x Rp. 1.485,- = Rp39.694.050,- (Tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh rupiah). Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau sejumlah 270.000 batang rokok, pungutan cukai yaitu sebesar Rp261.256.050,- (Dua ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu lima puluh rupiah).;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberakali dirubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tetang harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------
ATAU
Kedua, -----Bahwa TERDAKWA AHMAD SUDARMAJI dan SAKSI FERDAUS BUNAWAN (Dilakukan penuntutan terpisah) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai, Yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------
Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa berangkat dari gudang milik Sdr. Zen (Belum tertangkap) untuk mengantarkan rokok ilegal tersebut, lalu anak buah Sdr. Zen (Belum tertangkap) memberikan uang tunai sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) sebagai uang jalan dan Terdakwa dibawakan sekitar 14 (empat belas) plat nomor yang berbeda, lalu Terdakwa berangkat dengan rute Suramadu – Nganjuk – Sragen – Kembangsari – Kopeng, lalu sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi FERDAUS BUNAWAN dan melanjutkan dengan duduk bersama sambil mengobrol dengan Terdakwa, lalu saat mengobrol Terdakwa menyampaikan kepada Saksi FERDAUS BUNAWAN jika Terdakwa juga membawa muatan Rokok Ilegal, lalu untuk menghindari kecurigaan petugas Saksi FERDAUS BUNAWAN berangkat kembali menuju arah Wonosobo dengan rute yang berbeda dengan Terdakwa, lalu dalam perjalanan antara Wonosobo dan Banjarnegara Saksi FERDAUS BUNAWAN kembali bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi FERDAUS BUNAWAN dan Terdakwa berjalan bersama-sama;
Sigaret Kretek Mesin (SKM) total 270.000 (tiga ratus ribu) batang yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian:
Ditemukan di 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa;
Kemudian Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto melakukan dokumentasi, lalu 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ mik Saksi FERDAUS BUNAWAN dan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa beserta muatan Rokok dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk diproses;
Kemudian untuk selebihnya digunakan dalam pembuktian di persidangan;
Kesimpulan : Rokok tidak dilekati pita cukai merek DUBAI, Rokok tidak dilekati pita cukai merek NEW ME MILD MILDE EXCLUSIVE, Rokok tidak dilekati pita cukai merek NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE, Rokok tidak dilekati pita cukai merek DUBAI dan Rokok tidak dilekati pita cukai merek NEW HUMER merupakan Sigaret Kretek;
Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x Jumlah Batang = (Rp 746,- x 270.000 batang) = 201.420.000,- (Dua ratus satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,- (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu) batang rokok SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar : Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp201.420.000,- = Rp20.142.000,- (Dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah). *) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar 9,9?ngan pengitungan: PPN HT = 9,9% x Total Harga Jual Eceran; *harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp 1.485,-/batang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. PPN HT = 9,9% x jumlah batang x harga jual eceran per batang = 9,9% x 270.000 x Rp. 1.485,- = Rp39.694.050,- (Tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh rupiah).
Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau sejumlah 270.000 (Dua ratus tujuh puluh ribu) batang rokok, pungutan cukai yaitu sebesar Rp261.256.050,- (Dua ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu lima puluh rupiah)
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberakali dirubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tetang harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |