Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Bms 1.SUGENG UTOMO
2.IWAN
3.NURSANTI PUJININGTYAS
NOTARIS ARIES MUZAIJANAH, S.H,M.Kn Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGENG UTOMO
2IWAN
3NURSANTI PUJININGTYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Wijayanti, S.H. M.H.SUGENG UTOMO
2Dewi Wijayanti, S.H. M.H.IWAN
3Dewi Wijayanti, S.H. M.H.NURSANTI PUJININGTYAS
Tergugat
NoNama
1NOTARIS ARIES MUZAIJANAH, S.H,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TEDDY HARTANTO, S.H., M.H.NOTARIS ARIES MUZAIJANAH, S.H,M.Kn
Turut Tergugat
NoNama
1ETTY FRIDA HASAN
2NOTARIS EMELIA ISKANDAR,S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TEDDY HARTANTO, S.H., M.H.ETTY FRIDA HASAN
2TEDDY HARTANTO, S.H., M.H.NOTARIS EMELIA ISKANDAR,S.H
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang (tanpa tanggal, bulan dan tahun dibuatnya) dan Akta Kuasa Menjual No. 03 tanggal 04 Nopember 2009 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
 
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat II dan Penggugat III, serta membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat;
 
6. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas segala amar putusan;
 
7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum lainnya berupa banding ataupun kasasi;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;
 
S U B S I D A I R :
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain,Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak