Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Bms SARIDAH 1.KISMO SUWITO
2.Ir. HENKY SISWO RIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Bms
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didiek Yuli Setiawan, SHSARIDAH
Tergugat
NoNama
1KISMO SUWITO
2Ir. HENKY SISWO RIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NEGARA KABUPATEN BANYUMAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan bahwa WARDI telah meninggal dunia pada Tanggal 15 Desember 2018;
3. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang sah dan berhak untuk melakukan proses balik nama;
4. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli tanah tanggal 25 November 1996 adalah sah;
5. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas untuk melakukan Proses Balik nama SHM nomor 19 Desa Limpakuwus dari semula atasnama KISMO SUWITO menjadi atasnama SARIDAH (Penggugat);
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum
-------------------------------------------------- Atau -------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak