INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
93/Pdt.P/2025/PN Bms | MUKSON SAPUTRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan merubah nama Pemohon dari MUKSON SAPUTRA yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Nomor: 3302-LT-29072016-0092 tanggal 04 Februari 2022 serta dalam identitas lainnya menjadi nama MUKSON;
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
-------------------------------------------------------atau-----------------------------------------------
Apabila Pengadilan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |