Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2025/PN Bms MUSA KRISNAPUTRA,S.H. NANANG TRI NURDIYANTO ALIAS OGLAG BIN PARDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2010/M.3.39/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG TRI NURDIYANTO ALIAS OGLAG BIN PARDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman bersama dengan Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) dan Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 03.23 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di depan Toko Onfashion Kids, Jl. Pramuka RT 001 RW 002, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada

 

 

suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman datang ke Kost Saksi Eko Febrianto Alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) menggunakan Kbm Toyota Calya No Pol: K-1731-AE Warna Merah tahun 2020 milik Saksi Saksi Suryodadi Bagus Alfa Natanael Bin R. Suryoto H, dan pada saat di Kost Saksi Eko Febrianto Alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman mengajak Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) dan Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) nongkrong di daerah Purwokerto, kemudian pada pukul 03.00 WIB sepulang dari tempat Warung Kopi, Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman mengajak Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) dan Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) untuk mengambil barang milik orang lain yang nantinyadapat dijual untuk mendapatkan uang, setelah itu Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) dan Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) yang saat itu sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena keadaan ekonomi yang sangat pas-pasan akhirnya Saksi Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) mengikuti ajakan dari Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman, kemudian pada saat mobil yang dikemudikan oleh Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) melintas didepan Toko Onfashion Kids, Jl. Pramuka RT 001 RW 002, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas milik Saksi Puspitasari Binti Sudiraharjo Sajab, Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) menunjuk kursi didepan toko hingga akhirnya Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) memberhentikan mobilnya , setelah itu Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) dan Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias

 

 

Oglag Bin Pardiman turun dari mobil untuk mengambil 1 (satu) buah kursi besi sepanjang sekitar 2 meter yang ada di depan toko tersebut, namun Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) dan Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman tidak sanggup mengangkat kursi akhirnya Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) membantu mengangkat kursi untuk dimasukkan kedalam mobil bersama Terdakwa Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman dan Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah).

  • Bahwa setelah kursi yang terdapat di depan toko Toko Onfashion Kids, Jl. Pramuka RT 001 RW 002, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas milik Saksi Puspitasari Binti Sudiraharjo Sajab berhasil diangkut ke dalam mobil, Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman bersama dengan Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) dan Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) mengantuk, kemudian Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) mengajak Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman dan Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) untuk menaruh kursi yang telah berhasil diambil tersebut untuk disimpan terlebih dahulu di area Paviliun RSUD karena di lokasi tersebut terdapat lahan kosong, setelah Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman bersama Saksi Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) dan Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) menaruh kursi milik Saksi Puspitasari Binti Sudiraharjo Sajab yang telah diambilnya di lahan kosong area paviliun RSUD Banyumas kemudian Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman bersama Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) dan Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) pulang kembali ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada hari yang sama petugas Kepolisian Resor Kota Banyumas menerima laporan dari masyarakat telah terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi di depan Toko Onfashion Kids, Jl. Pramuka RT 001 RW 002, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas milik Saksi Puspitasari Binti Sudiraharjo Sajab, kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penyelidikan petugas kepolisian mendapatkan informasi dari Saksi Suryodadi Bagus Alfa Natanael Bin R. Suryoto H

 

 

terkait keberadaan Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman dan Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) serta Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), petugas kepolisian langsung menuju ke lokasi keberadaan Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman dan Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) serta Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), setelah itu Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman berhasil diamankan di daerah Kecamatan Banyumas oleh petugas kepolisian dan kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman dimana disimpannya kursi milik Saksi Puspitasari Binti Sudiraharjo Sajab, kemudian Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman memberitahukan lokasi penyimpanan kursi tersebut kepada petugas, setelah itu akhirnya Terdakwa Nanang Tri Nurdiyanto Alias Oglag Bin Pardiman bersama Saksi Rizky Galih Pambayun alias Rizky Bin Saliman (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) dan Saksi Eko Febrianto alias Ramban Bin Joko Anggoro (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kursi yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 2 meter; 1 (satu) buah baju warna hitam putih motif garis-garis; 1 (satu) buah Hode warna hitam bertuliskan Skater; 1 (satu) buah Hode warna hitam bertuliskan NIKE; 1 (satu) unit KBM Toyota Calya No. Pol : K-1731-AE Warna Merah tahun 2020 No.  Ka  :  MHKA6GJLJ603526  No.Sin  :  3NRH500416  Atasnama  SHELISTA

EASTANA alamat Ds Prantaan Rt 02 Rw 01 Bogorejo Kab. Blora beserta kunci asli kendaraan dan STNK asli dan 1 (satu) Flashdisk berisi rekaman kejadian pencurian diamankan ke Mapolresta Banyumas

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya