Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2025/PN Bms AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H. SABAR ZUHDI, S.Pdi., M.Pd. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1197/M.3.39/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR ZUHDI, S.Pdi., M.Pd.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SABAR ZUHDI, S.Pdi., M.Pd. pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal Sabtu tanggal 25 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Sirau RT/RW 002/002 Desa Sirau Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang secara melawan hukum dengan memakai nama palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2018 saksi Puspita Sari memberangkatkan umroh saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo melalui Terdakwa kemudian sekitar bulan Oktober 2019 saksi Puspita Sari bersama saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo Sajah datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Sirau RT/RW 002/002 Desa Sirau Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah kemudian saksi Puspita Sari menanyakan kepada Terdakwa “Apakah Terdakwa dapat memberangkatkan saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo Sajah untuk pergi haji melalui jalur khusus/plus?” lalu Terdakwa menjawab/mengaku dapat memberangkatkan saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo haji plus/khusus pada musim haji tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per orang dan Terakwa menjanjikan akan mengurus seluruh keperluan administrasi baik paspor, visa dan dokumen lain yang dibutuhkan sehingga saksi Puspita Sari percaya untuk memberangkatkan haji plus/khusus saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo melalui Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi Puspita Sari untuk membayar/mentransfer uang secara bertahap kepada Terdakwa guna proses pengurusan dokumen kemudian pada tanggal 31 Oktober 2019 Terdakwa memerintahkan saksi Puspita Sari untuk mentransfer uang ke nomor rekening Terdakwa lalu saksi Puspita Sari mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA No: 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi. Kemudian saksi Puspita Sari melakukan pembayaran/mentransfer sampai dengan lunas ke nomor rekening Bank BCA No: 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi dengan rincian sebagai berikut :

No

Tanggal

Keperluan

Nominal

1

31 Oktober 2019

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

2

1 November 2019

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

3

19 November 2019

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

4

17 Desember 2019

Pembayaran Haji

Rp.20.000.000,-

5

12 Januari 2020

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

6

25 Januari 2020

Pembayaran Haji

Rp.20.000.000,-

7

27 Januari 2020

Pembayaran Haji

Rp.100.000.000,-

8

30 Januari 2020

Pelunasan Haji

Rp.60.000.000,-

TOTAL

Rp.400.000.000,-

  • Bahwa pada tanggal 09 Maret 2020, Terdakwa memberangkatkan saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo ke Jakarta dalam rangka pembuatan biometric dan visa kemudian pada tanggal 10 Maret 2020 Terdakwa menginfokan kepada saksi Puspita Sari bahwa pembuatan biometric dan visa terhadap saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo sudah selesai lalu Terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Setelah itu saksi Puspita Sari mentransfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA Terdakwa kemudian pada saat musim haji 2020 saksi Puspita Sari menelfon dan menanyakan keberangkatan haji saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjawab dengan kondisi covid-19 sehingga tidak ada keberangkatan haji namun Terdakwa menjanjikan akan memberangkatkan haji saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo pada musim haji 2021;
  • Bahwa pada bulan Juli 2021, saksi Puspita Sari bertemu dengan Terdakwa di rumah saksi Puspita Sari kemudian saksi Puspita Sari menanyakan kepastian keberangkatan haji saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo kepada Terdakwa kemudian Terdakwa beralasan uang yang sudah dibayarkan oleh saksi Puspita Sari dibawah kabur oleh rekan kerja Terdakwa yang berada di Mekkah lalu Terdakwa bertanggungjawab dan menjanjikan akan memberangkatkan haji pada musim haji tahun 2022. Selanjutnya sekitar bulan Desember 2021 Terdakwa meminjam uang kepada saksi Puspita Sari untuk pembangunan pondok pesantren dan Terdakwa berjanji akan dikembalikan dalam waktu paling lama satu Minggu sehingga saksi Puspita Sari bersedia memberikan pinjaman sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan cara ditransfer ke nomor rekening Bank BCA No: 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi namun sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 26 Mei 2022 saksi Puspita Sari kembali menanyakan kepada Terdakwa perihal nomor kursi haji saksi Sudi Raharjo Sajab dan saksi Supiyah kemudian Terdakwa menjawab akan diurus pada tanggal 5 Juni 2022 lalu pada tanggal 7 Juni 2022 saksi Puspita Sari kembali menanyakan terkait nomor kursi haji saksi Sudi Raharjo Sajab dan saksi Supiyah dan Terdakwa menjawab bahwa berkas-berkas sudah di Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2022 Terdakwa mengirimkan screenshot berita calon jamaah haji yang dipulangkan kepada saksi Puspita Sari untuk meyakinkan saksi Puspita Sari bahwa saksi Sudi Raharjo Sajab dan saksi Supiyah belum dapat diberangkat haji;
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2023, Terdakwa menghubungi saksi Puspita Sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan biometric, visa, tiket dll kemudian saksi Puspita Sari menanyakan mengenai biaya/uang yang sudah dibayarakan kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjawab akan dihitung bersama dan apabila ada kelebihan akan dikembalikan. Selanjutnya tanggal 13 April 2023 saksi Puspita Sari mentransfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA No: 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi kemudian pada bulan Mei 2023 Terdakwa datang ke rumah saksi Puspita Sari dan menjanjikan keberangkatan haji pada tahun bulan Juli 2023 namun tidak kunjung berangkat haji kemudian pada tanggal 18 Juni 2023 saksi Puspita Sari menanyakan uang yang dipinjam oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang Terdakwa.
  • Bahwa sekitar akhir tahun 2023, Terdakwa menawarkan dan mengaku bisa dan menjanjikan dapat memberangkatkan haji plus untuk musim haji 2024 melalui biro perjalanan resmi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)/orang kepada saksi Alex Sofyan Doso Sumekto kemudian saksi Alex Sofyan Doso Sumekto tertarik dan mendaftaran 2 (dua) paket untuk istrinya saksi Uus Lily Farida namun ditengah perjalanan Terdakwa meminta tambahan biaya sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) / orang sehingga total biaya untuk 2 (dua) calon jamaah haji sebesar Rp. 436.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta rupiah) lalu Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) untuk pondok pesantren dengan rincian pembayaran / transfer ke nomor rekening Bank BCA No. 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi sebagai berikut :

No

Tanggal Transaksi

Nominal

1

20 November 2023

Rp.100.000.000,-

2

08 Desember 2023

Rp.25.000.000,-

3

21 Desember 2023

Rp.75.000.000,-

4

08 Januari 2024

Rp 30.000.000

5

13 Januari 2024

Rp 20.000.000

6

29.Januari 2024

Rp 10.000.000

7

30 Januari 2024

Rp 20.000.000

8

1 Februari 2024

Rp 10.000.000

9

18 Februari 2024

Rp 20.000.000

10

12 Maret 2024

Rp 25.000.000

11

12 Maret 2024

Rp 45.000.000

12

27 Maret 2024

Rp 10.000.000

13

29 Maret 2024

Rp 30.000.000

14

30 April 2024

Rp 36.000.000

15

05 Mei 2024

Rp 25.000.000

16

06 Mei 2024

Rp 25.000.000

17

06 Mei 2024

Rp 20.000.000

Total

Rp 526.000.000,-

  • Bahwa sekitar bulan Desember 2023 berawal saksi Arif Rakman bertemu dengan Terdakwa di rumah saksi Alex Sofyan Doso Sumekto kemudian Terdakwa mengaku bisa dan menjanjikan dapat memberangkatkan haji plus melalui biro perjalanan resmi untuk musim haji 2024 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) / orang namun di perjalanan Terdakwa meminta tambahan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) / orang lalu Terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) namun tidak dikembalikan dan Terdakwa memberi bantuan untuk pondok pesantren sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang ditransfer secara bertahap ke nomor rekening Bank BCA No. 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi sebagai berikut :

No

Tanggal Transaksi

Nominal

 

26 Desember 2023

Rp.50.000.000,-

 

29 Desember 2023

Rp.50.000.000,-

 

13 Januari 2024

Rp.20.000.000,-

 

30 Januari 2024

Rp.20.000.000,-

 

02 Februari 2024

Rp.5.000.000,-

 

18 Februari 2024

Rp.25.000.000,-

 

11 Maret 2024

Rp.90.000.000,-

 

23 Maret 2024

Rp.30.000.000,-

 

01 April 2024

Rp.36.000.000,-

 

07 April 2024

Rp.5.000.000,-

 

14 Mei 2024

Rp.50.000.000,-

 

14 Mei 2024

Rp.15.000.000,-

 

15 Mei 2024

Rp.15.000.000,-

 

21 Mei 2024

Rp.10.000.000,-

 

25 Mei 2024

Rp.100.000.000,-

Total

Rp. 512.000.000,-

  • Bahwa sekitar awal tahun 2024 saksi Roni Irawan Firdaus selaku sales marketing PT. The Great of Tanur Mutmainnah Tour menawarkan paket haji plus sebesar paket Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) per calon jamaah selamat 30 (tiga puluh) hari sudah termasuk dengan biaya manasik haji, tiket pesawat PP, biaya pembuatan visa haji, biaya tasreh haji, asuransi perjalanan, biaya hotel / hotel transit/ akomodasi selama di tanah suci, tour leader dan muthawif berpengalaman dan biaya perlengkapan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa sepakat/menyetujui hal tersebut lalu Terdakwa menyampaikan rencana memberangkatkan 7 (tujuh) calon jamaah haji sebagai berikut saksi Supiyah Nursidin Mertadikarya, saksi Sudi Raharjo Sajab, saksi Alex Sofyan Doso Sumekto, saksi Uus lily Farida, saksi Watiyah Sunari Prenadipa, saksi Sunarto Sanmuhdi Sanreja, dan saksi Arif Rakhman Sujono. Lalu saksi Roni Irawan Firdaus;
  • Bahwa sekitar awal tahun 2024 Terdakwa datang ke rumah saksi Susanto dan mengaku bisa memberangkatkan haji plus melalui biro perjalanan resmi untuk musim haji 2024 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) / orang kemudian saksi Susanto mendaftarkan 2 (dua) calon jamaah haji yakni saksi Sunarto dan saksi Watiyah namun di perjalanan Terdakwa meminta tambahan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) / orang kemudian Saksi Tri Rahayu mentransfer ke nomor rekening Bank BCA No. 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi sebagai berikut:

No

Tanggal Transaksi

Nominal

1

21 Februari 2024

Rp 100.000.000

2

27 Februari 2024

Rp 100.000.000

3

27 Februari 2024

Rp 100.000.000

4

27 Februari 2024

Rp 50.000.000

5

29 Februari 2024

Rp 25.000.000

6

29 Februari 2024

Rp 25.000.000

7

06 Mei 2024

Rp 25.000.000

Total

Rp 425.000.000

  • Bahwa sekitar bulan April 2024 Terdakwa datang ke rumah saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo Sajah dan menyampaikan bahwa ada keberangkatan haji plus tahun 2024 kemudian Terdakwa meminta saksi Puspita Sari untuk mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan haji selain itu Terdakwa memerintahkan saksi Puspita Sari untuk mentransfer uang sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan Terdakwa meminta ditalangi untuk biaya haji Terdakwa sendiri sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 30 April 2024 saksi Puspita Sari mentransfer uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ke rekening PT. The Great of Tanur Mutmainnah Tour atas arahan dari Terdakwa untuk pembuatan visa dan biometrik 8 orang calon jamaah haji yang mana biaya perorang nya dikenakan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) kemudian Terdakwa memerintah kepada saksi Puspita Sari untuk mentransfer uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) / orang dengan alasan terdapat kekurangan dana untuk biometrik lalu Terdakwa juga meminta untuk ditalangi uang biometric sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sehingga atas hal tersebut pada tanggal 1 Mei 2024 saksi Puspita Sari mentransfer uang sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA No. 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi dan pada tanggal 2 Mei 2024 saksi Puspita Sari mentransfer uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA No. 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi. Setelah pembayaran tersebut saksi Roni Irawan Firdaus meminta pelunasan kepada Terdakwa namun diundur terus hingga terjadi perubahan paket menjadi Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta Rupiah) per paket yang sudah saksi Roni Irawan Firdaus sampaikan kepada Terdakwa dan apabila belum dilunasi sebelum keberangkatan maka dapat dibatalkan. Pada awal bulan Mei saksi Alex Sofyan Doso Sumekto, saksi Arif Rakman dan saksi Susanto diminta untuk mempersiapkan diri dan perlengkapan untuk berangkat ke tanah suci dan pada tanggal 21 Mei 2024 Terdakwa menyampaikan kepada orang tua saksi Puspita Sari yaitu saksi Sudi Raharjo Sajab dan saksi Supiyah untuk berangkat ke Jakarta karena pada tanggal 22 Mei akan berangkat ke tanah suci dan pada saat itu Terdakwa meminjam uang lagi ke saksi Puspita Sari untuk membeli tiket kerata api keberangkatan orang tua saksi Puspita Sari yaitu saksi Sudi Raharjo Sajab dan saksi Supiyah dan 5 orang calon jamaah haji lainnya yaitu saksi Sunarto, saksi Watiyah, saksi Alex Sofyan Doso Sumekto, saksi Arif Rakman dan saksi Uus Lily Farida. Lalu saksi Puspita Sari membelikan tiket kereata api tersebut sejumlah Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu Rupiah) sehingga saksi Puspita Sari sudah mentransfer uang sebesar Rp. 763.100.000,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank BCA No. 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi dengan rincian sebagai berikut :

No

Tanggal

Keperluan

Nominal

Ket

1

31 Oktober 2019

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

 

2

1 November 2019

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

 

3

19 November 2019

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

 

4

17 Desember 2019

Pembayaran Haji

Rp.20.000.000,-

 

5

12 Januari 2020

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

 

6

25 Januari 2020

Pembayaran Haji

Rp.20.000.000,-

 

7

27 Januari 2020

Pembayaran Haji

Rp.100.000.000,-

 

8

30 Januari 2020

Pelunasan Haji

Rp.60.000.000,-

 

9

10 Maret 2020

Peminjaman

Rp.30.000.000,-

 

10

8 Desember 2021

Peminjaman

Rp.125.000.000,-

 

11

13 April 2023

Keperluan Persiapan Haji

Rp.30.000.000,-

 

12

30 April 2024

Dana Talangan Terdakwa

Rp.120.000.000,-

rekening PT. The Great of Tanur Mutmainnah Tour

13

1 Mei 2024

Biometrik dan Visa

Rp.36.000.000,-

 

14

2 Mei 2024

Biometrik Terdakwa

Rp.18.000.000,-

 

15

21 Mei 2024

Pinjam Terdakwa untuk tiket kereta api

Rp.4.100.000,-

 

Total

Rp.763.100.000,-

 

  • Bahwa sesampainya di Jakarta 7 (tujuh) orang calon jemaah Haji tersebut dibawa ke hotel Starlet dekat bandara Soekrno Hatta yang mana sudah sampai 17 (tujuh belas) hari calon jamaah tersebut tidak diberangkatkan oleh Terdakwa karena Terdakwa tidak melunasi tagihan dari PT Tanur Muthmainnah sebesar Rp.1.190.000.000,- (satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) yang mana uang yang baru masuk sejumlah Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta Rupiah) sedangkan kekurangan bayar sebesar Rp.1.030.000.000,- (satu miliar tiga puluh juta Rupiah);
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Puspita Sari mengalami kerugian sebesar Rp. 763.100.000,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta seratus ribu rupiah), saksi Alex Sofyan Doso Sumekto mengalami kerugian sebesar Rp. 526.000.000,- (lima ratus dua puluh enam juta rupiah), saksi Tri Rahayu mengalami kerugian sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan saksi Arif Rakman mengalami kerugian sebesar Rp. 512.000.000,- (lima ratus dua belas juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami oleh para saksi sebesar Rp. 2.226.100.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk keperluan pribadi dan ditransfer ke Suprayitno, Budi Setiawan dan Maman Suparman.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SABAR ZUHDI, S.Pdi., M.Pd. pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal Sabtu tanggal 25 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Sirau RT/RW 002/002 Desa Sirau Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2018 saksi Puspita Sari memberangkatkan umroh saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo melalui Terdakwa kemudian sekitar bulan Oktober 2019 saksi Puspita Sari bersama saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo Sajah datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Sirau RT/RW 002/002 Desa Sirau Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah kemudian saksi Puspita Sari menanyakan kepada Terdakwa “Apakah Terdakwa dapat memberangkatkan saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo Sajah untuk pergi haji melalui jalur khusus/plus?” lalu Terdakwa menjawab/mengaku dapat memberangkatkan saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo haji plus/khusus pada musim haji tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per orang dan Terakwa menjanjikan akan mengurus seluruh keperluan administrasi baik paspor, visa dan dokumen lain yang dibutuhkan sehingga saksi Puspita Sari percaya untuk memberangkatkan haji plus/khusus saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo melalui Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi Puspita Sari untuk membayar/mentransfer uang secara bertahap kepada Terdakwa guna proses pengurusan dokumen kemudian pada tanggal 31 Oktober 2019 Terdakwa memerintahkan saksi Puspita Sari untuk mentransfer uang ke nomor rekening Terdakwa lalu saksi Puspita Sari mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA No: 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi. Kemudian saksi Puspita Sari melakukan pembayaran/mentransfer sampai dengan lunas ke nomor rekening Bank BCA No: 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi dengan rincian sebagai berikut :

No

Tanggal

Keperluan

Nominal

1

31 Oktober 2019

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

2

1 November 2019

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

3

19 November 2019

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

4

17 Desember 2019

Pembayaran Haji

Rp.20.000.000,-

5

12 Januari 2020

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

6

25 Januari 2020

Pembayaran Haji

Rp.20.000.000,-

7

27 Januari 2020

Pembayaran Haji

Rp.100.000.000,-

8

30 Januari 2020

Pelunasan Haji

Rp.60.000.000,-

TOTAL

Rp.400.000.000,-

  • Bahwa pada tanggal 09 Maret 2020, Terdakwa memberangkatkan saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo ke Jakarta dalam rangka pembuatan biometric dan visa kemudian pada tanggal 10 Maret 2020 Terdakwa menginfokan kepada saksi Puspita Sari bahwa pembuatan biometric dan visa terhadap saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo sudah selesai lalu Terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Setelah itu saksi Puspita Sari mentransfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA Terdakwa kemudian pada saat musim haji 2020 saksi Puspita Sari menelfon dan menanyakan keberangkatan haji saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjawab dengan kondisi covid-19 sehingga tidak ada keberangkatan haji namun Terdakwa menjanjikan akan memberangkatkan haji saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo pada musim haji 2021;
  • Bahwa pada bulan Juli 2021, saksi Puspita Sari bertemu dengan Terdakwa di rumah saksi Puspita Sari kemudian saksi Puspita Sari menanyakan kepastian keberangkatan haji saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo kepada Terdakwa kemudian Terdakwa beralasan uang yang sudah dibayarkan oleh saksi Puspita Sari dibawah kabur oleh rekan kerja Terdakwa yang berada di Mekkah lalu Terdakwa bertanggungjawab dan menjanjikan akan memberangkatkan haji pada musim haji tahun 2022. Selanjutnya sekitar bulan Desember 2021 Terdakwa meminjam uang kepada saksi Puspita Sari untuk pembangunan pondok pesantren dan Terdakwa berjanji akan dikembalikan dalam waktu paling lama satu Minggu sehingga saksi Puspita Sari bersedia memberikan pinjaman sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan cara ditransfer ke nomor rekening Bank BCA No: 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi namun sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 26 Mei 2022 saksi Puspita Sari kembali menanyakan kepada Terdakwa perihal nomor kursi haji saksi Sudi Raharjo Sajab dan saksi Supiyah kemudian Terdakwa menjawab akan diurus pada tanggal 5 Juni 2022 lalu pada tanggal 7 Juni 2022 saksi Puspita Sari kembali menanyakan terkait nomor kursi haji saksi Sudi Raharjo Sajab dan saksi Supiyah dan Terdakwa menjawab bahwa berkas-berkas sudah di Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2022 Terdakwa mengirimkan screenshot berita calon jamaah haji yang dipulangkan kepada saksi Puspita Sari untuk meyakinkan saksi Puspita Sari bahwa saksi Sudi Raharjo Sajab dan saksi Supiyah belum dapat diberangkat haji;
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2023, Terdakwa menghubungi saksi Puspita Sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan biometric, visa, tiket dll kemudian saksi Puspita Sari menanyakan mengenai biaya/uang yang sudah dibayarakan kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjawab akan dihitung bersama dan apabila ada kelebihan akan dikembalikan. Selanjutnya tanggal 13 April 2023 saksi Puspita Sari mentransfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA No: 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi kemudian pada bulan Mei 2023 Terdakwa datang ke rumah saksi Puspita Sari dan menjanjikan keberangkatan haji pada tahun bulan Juli 2023 namun tidak kunjung berangkat haji kemudian pada tanggal 18 Juni 2023 saksi Puspita Sari menanyakan uang yang dipinjam oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang Terdakwa.
  • Bahwa sekitar akhir tahun 2023, Terdakwa menawarkan dan mengaku bisa dan menjanjikan dapat memberangkatkan haji plus untuk musim haji 2024 melalui biro perjalanan resmi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)/orang kepada saksi Alex Sofyan Doso Sumekto kemudian saksi Alex Sofyan Doso Sumekto tertarik dan mendaftaran 2 (dua) paket untuk istrinya saksi Uus Lily Farida namun ditengah perjalanan Terdakwa meminta tambahan biaya sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) / orang sehingga total biaya untuk 2 (dua) calon jamaah haji sebesar Rp. 436.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta rupiah) lalu Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) untuk pondok pesantren dengan rincian pembayaran / transfer ke nomor rekening Bank BCA No. 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi sebagai berikut :

No

Tanggal Transaksi

Nominal

1

20 November 2023

Rp.100.000.000,-

2

08 Desember 2023

Rp.25.000.000,-

3

21 Desember 2023

Rp.75.000.000,-

4

08 Januari 2024

Rp 30.000.000

5

13 Januari 2024

Rp 20.000.000

6

29.Januari 2024

Rp 10.000.000

7

30 Januari 2024

Rp 20.000.000

8

1 Februari 2024

Rp 10.000.000

9

18 Februari 2024

Rp 20.000.000

10

12 Maret 2024

Rp 25.000.000

11

12 Maret 2024

Rp 45.000.000

12

27 Maret 2024

Rp 10.000.000

13

29 Maret 2024

Rp 30.000.000

14

30 April 2024

Rp 36.000.000

15

05 Mei 2024

Rp 25.000.000

16

06 Mei 2024

Rp 25.000.000

17

06 Mei 2024

Rp 20.000.000

Total

Rp 526.000.000,-

  • Bahwa sekitar bulan Desember 2023 berawal saksi Arif Rakman bertemu dengan Terdakwa di rumah saksi Alex Sofyan Doso Sumekto kemudian Terdakwa mengaku bisa dan menjanjikan dapat memberangkatkan haji plus melalui biro perjalanan resmi untuk musim haji 2024 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) / orang namun di perjalanan Terdakwa meminta tambahan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) / orang lalu Terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) namun tidak dikembalikan dan Terdakwa memberi bantuan untuk pondok pesantren sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang ditransfer secara bertahap ke nomor rekening Bank BCA No. 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi sebagai berikut :

No

Tanggal Transaksi

Nominal

 

26 Desember 2023

Rp.50.000.000,-

 

29 Desember 2023

Rp.50.000.000,-

 

13 Januari 2024

Rp.20.000.000,-

 

30 Januari 2024

Rp.20.000.000,-

 

02 Februari 2024

Rp.5.000.000,-

 

18 Februari 2024

Rp.25.000.000,-

 

11 Maret 2024

Rp.90.000.000,-

 

23 Maret 2024

Rp.30.000.000,-

 

01 April 2024

Rp.36.000.000,-

 

07 April 2024

Rp.5.000.000,-

 

14 Mei 2024

Rp.50.000.000,-

 

14 Mei 2024

Rp.15.000.000,-

 

15 Mei 2024

Rp.15.000.000,-

 

21 Mei 2024

Rp.10.000.000,-

 

25 Mei 2024

Rp.100.000.000,-

Total

Rp. 512.000.000,-

  • Bahwa sekitar awal tahun 2024 saksi Roni Irawan Firdaus selaku sales marketing PT. The Great of Tanur Mutmainnah Tour menawarkan paket haji plus sebesar paket Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) per calon jamaah selamat 30 (tiga puluh) hari sudah termasuk dengan biaya manasik haji, tiket pesawat PP, biaya pembuatan visa haji, biaya tasreh haji, asuransi perjalanan, biaya hotel / hotel transit/ akomodasi selama di tanah suci, tour leader dan muthawif berpengalaman dan biaya perlengkapan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa sepakat/menyetujui hal tersebut lalu Terdakwa menyampaikan rencana memberangkatkan 7 (tujuh) calon jamaah haji sebagai berikut saksi Supiyah Nursidin Mertadikarya, saksi Sudi Raharjo Sajab, saksi Alex Sofyan Doso Sumekto, saksi Uus lily Farida, saksi Watiyah Sunari Prenadipa, saksi Sunarto Sanmuhdi Sanreja, dan saksi Arif Rakhman Sujono. Lalu saksi Roni Irawan Firdaus;
  • Bahwa sekitar awal tahun 2024 Terdakwa datang ke rumah saksi Susanto dan mengaku bisa memberangkatkan haji plus melalui biro perjalanan resmi untuk musim haji 2024 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) / orang kemudian saksi Susanto mendaftarkan 2 (dua) calon jamaah haji yakni saksi Sunarto dan saksi Watiyah namun di perjalanan Terdakwa meminta tambahan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) / orang kemudian Saksi Tri Rahayu mentransfer ke nomor rekening Bank BCA No. 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi sebagai berikut:

No

Tanggal Transaksi

Nominal

1

21 Februari 2024

Rp 100.000.000

2

27 Februari 2024

Rp 100.000.000

3

27 Februari 2024

Rp 100.000.000

4

27 Februari 2024

Rp 50.000.000

5

29 Februari 2024

Rp 25.000.000

6

29 Februari 2024

Rp 25.000.000

7

06 Mei 2024

Rp 25.000.000

Total

Rp 425.000.000

  • Bahwa sekitar bulan April 2024 Terdakwa datang ke rumah saksi Supiyah dan saksi Sudi Raharjo Sajah dan menyampaikan bahwa ada keberangkatan haji plus tahun 2024 kemudian Terdakwa meminta saksi Puspita Sari untuk mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan haji selain itu Terdakwa memerintahkan saksi Puspita Sari untuk mentransfer uang sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan Terdakwa meminta ditalangi untuk biaya haji Terdakwa sendiri sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 30 April 2024 saksi Puspita Sari mentransfer uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ke rekening PT. The Great of Tanur Mutmainnah Tour atas arahan dari Terdakwa untuk pembuatan visa dan biometrik 8 orang calon jamaah haji yang mana biaya perorang nya dikenakan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) kemudian Terdakwa memerintah kepada saksi Puspita Sari untuk mentransfer uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) / orang dengan alasan terdapat kekurangan dana untuk biometrik lalu Terdakwa juga meminta untuk ditalangi uang biometric sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sehingga atas hal tersebut pada tanggal 1 Mei 2024 saksi Puspita Sari mentransfer uang sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA No. 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi dan pada tanggal 2 Mei 2024 saksi Puspita Sari mentransfer uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA No. 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi. Setelah pembayaran tersebut saksi Roni Irawan Firdaus meminta pelunasan kepada Terdakwa namun diundur terus hingga terjadi perubahan paket menjadi Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta Rupiah) per paket yang sudah saksi Roni Irawan Firdaus sampaikan kepada Terdakwa dan apabila belum dilunasi sebelum keberangkatan maka dapat dibatalkan. Pada awal bulan Mei saksi Alex Sofyan Doso Sumekto, saksi Arif Rakman dan saksi Susanto diminta untuk mempersiapkan diri dan perlengkapan untuk berangkat ke tanah suci dan pada tanggal 21 Mei 2024 Terdakwa menyampaikan kepada orang tua saksi Puspita Sari yaitu saksi Sudi Raharjo Sajab dan saksi Supiyah untuk berangkat ke Jakarta karena pada tanggal 22 Mei akan berangkat ke tanah suci dan pada saat itu Terdakwa meminjam uang lagi ke saksi Puspita Sari untuk membeli tiket kerata api keberangkatan orang tua saksi Puspita Sari yaitu saksi Sudi Raharjo Sajab dan saksi Supiyah dan 5 orang calon jamaah haji lainnya yaitu saksi Sunarto, saksi Watiyah, saksi Alex Sofyan Doso Sumekto, saksi Arif Rakman dan saksi Uus Lily Farida. Lalu saksi Puspita Sari membelikan tiket kereata api tersebut sejumlah Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu Rupiah) sehingga saksi Puspita Sari sudah mentransfer uang sebesar Rp. 763.100.000,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank BCA No. 4220088630 atas nama Sabar Zuhdi dengan rincian sebagai berikut :

No

Tanggal

Keperluan

Nominal

Ket

1

31 Oktober 2019

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

 

2

1 November 2019

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

 

3

19 November 2019

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

 

4

17 Desember 2019

Pembayaran Haji

Rp.20.000.000,-

 

5

12 Januari 2020

Pembayaran Haji

Rp.50.000.000,-

 

6

25 Januari 2020

Pembayaran Haji

Rp.20.000.000,-

 

7

27 Januari 2020

Pembayaran Haji

Rp.100.000.000,-

 

8

30 Januari 2020

Pelunasan Haji

Rp.60.000.000,-

 

9

10 Maret 2020

Peminjaman

Rp.30.000.000,-

 

10

8 Desember 2021

Peminjaman

Rp.125.000.000,-

 

11

13 April 2023

Keperluan Persiapan Haji

Rp.30.000.000,-

 

12

30 April 2024

Dana Talangan Terdakwa

Rp.120.000.000,-

rekening PT. The Great of Tanur Mutmainnah Tour

13

1 Mei 2024

Biometrik dan Visa

Rp.36.000.000,-

 

14

2 Mei 2024

Biometrik Terdakwa

Rp.18.000.000,-

 

15

21 Mei 2024

Pinjam Terdakwa untuk tiket kereta api

Rp.4.100.000,-

 

Total

Rp.763.100.000,-

 

  • Bahwa sesampainya di Jakarta 7 (tujuh) orang calon jemaah Haji tersebut dibawa ke hotel Starlet dekat bandara Soekrno Hatta yang mana sudah sampai 17 (tujuh belas) hari calon jamaah tersebut tidak diberangkatkan oleh Terdakwa karena Terdakwa tidak melunasi tagihan dari PT Tanur Muthmainnah sebesar Rp.1.190.000.000,- (satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) yang mana uang yang baru masuk sejumlah Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta Rupiah) sedangkan kekurangan bayar sebesar Rp.1.030.000.000,- (satu miliar tiga puluh juta Rupiah);
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Puspita Sari mengalami kerugian sebesar Rp. 763.100.000,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta seratus ribu rupiah), saksi Alex Sofyan Doso Sumekto mengalami kerugian sebesar Rp. 526.000.000,- (lima ratus dua puluh enam juta rupiah), saksi Tri Rahayu mengalami kerugian sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan saksi Arif Rakman mengalami kerugian sebesar Rp. 512.000.000,- (lima ratus dua belas juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami oleh para saksi sebesar Rp. 2.226.100.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk keperluan pribadi dan ditransfer ke Suprayitno, Budi Setiawan dan Maman Suparman.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya