Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
111/Pdt.P/2025/PN Bms TARSIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TARSIM
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Dewi Wijayanti, S.H. M.H.TARSIM
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama PEMOHON pada AKTA KELAHIRAN No. 3302-LT-31102024-0027 tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Banyumas yang semula TARSIM menjadi AGUS PRIYANTO;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. 

---------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak