| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
| Nomor Perkara |
111/Pdt.P/2025/PN Bms |
| Tanggal Surat |
Rabu, 15 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dewi Wijayanti, S.H. M.H. | TARSIM |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama PEMOHON pada AKTA KELAHIRAN No. 3302-LT-31102024-0027 tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Banyumas yang semula TARSIM menjadi AGUS PRIYANTO;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
---------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |