Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Bms FORNIAWAN ANDRI ANTO NUGROHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FORNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDRI ANTO NUGROHO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------
B.Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah wan prestasi dan merugikan Penggugat. ------------------------------------------------------------------------------------------------
C. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada  Penggugat sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). --------------------------------------------
D. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat telah mengalami kerugian materiil  berupa hutang pokok sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), ditambah Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) berupa  jasa pinjaman sebesar  3 % x Rp. 300.000.000,- = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tiap bulan, sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas (12 bulan x Rp. 9.000.000,-),  ditambah  jasa pinjaman  tiap bulan Rp. 9.000.000,-  sampai  dengan  Tergugat melunasi seluruh hutang pokok + jumlah jasa pinjaman dan atau memenuhi seluruh isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. -----------------------------------------------------------------
E. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat mengalami kerugian immaterriil sejumlah Rp. 500.000.000,- (seratus juta rupiah). ----------------------------------------------------------- 
F. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materril kepada Penggugat , berupa hutang pokok sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditambah Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) berupa  jasa pinjaman sebesar  3 % x Rp. 300.000.000,- = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tiap bulan, sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas (12 bulan x Rp. 9.000.000,-),  ditambah  jasa pinjaman  tiap bulan Rp. 9.000.000,-  sampai  dengan  Tergugat melunasi seluruh hutang pokok + jumlah jasa pinjaman dan atau memenuhi seluruh isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ----------------------------------------------------------------- 
G. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). -------------------------------------------
H. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta tetap maupun harta bergerak milik Tergugat adalah sah dan berharga. ---------------------------------------------
I. Menyatakan hukumnya bahwa putusan atas perkara perdata ini, dapat  dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan/verzet. ----------------------------------------------------------------
J. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ---------
----------------------------------------------------- atau -------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak