INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Bms | NGATIKHOTUR RUHANIYAH binti ROCHIMAN | 1.BAGUS ANDRIANTO bin SUDIYONO 2.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ----------------------------------
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. ------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memperbaiki dan/atau sesuai dengan kewenangannya merubah atau membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran Nomor: 63302-LT-20092016-0004 atas nama AZHARA NURFATIN yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas sepanjang berkaitan dengan frasa anak ke satu dari ayah BAGUS ANDRIANTO dan Ibu NGATIKHOTUR RUHANIYAH, diubah menjadi anak dari Seorang Ibu NGATIKHOTUR RUHANIYAH, tanggal kelahiran semula 24 Juni 2016 diubah menjadi 24 Juni 2014. ----------------------------------------------
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. ------------------------------------------
---------------------------------------------- Atau ------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |