Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Bms PT BPR MITRA GEMA MANDIRI 1.ERNA YULIANTI
2.RUDI TARYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MITRA GEMA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN SETIAWANPT BPR MITRA GEMA MANDIRI
Tergugat
NoNama
1ERNA YULIANTI
2RUDI TARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.942.555,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat;
 
3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji atas kewajibannya membayarkan Pinjamannya kepada Pihak Penggugat selaku kreditur;
 
4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayarkan semua kewajibannya kepada Pihak Penggugat sebesar Rp. 430.242.555,- (empat ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian : Sisa Pokok Hutang : Rp. 150.000.000,-,Bunga Tunggakan : Rp. 94.300.000,-, Denda keterlambatan : Rp. 185.942.555,-;
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
 
Sebidang tanah dan bangunan yang tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1445/Karangrau sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/Gambar situasi tanggal 09 Juli 2013 Nomor 00024/Karangrau/2013, seluas 70 m2 (tujuh puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.23.20.18.00716 dan SPPT PBB (NOP) : 33.02.230.015.015-0004.0 terletak di :
Provinsi : Jawa Tengah
Kabupaten/Kota : Banyumas
Kecamatan : Sokaraja
Desa/Kelurahan : Karangrau
Atas nama pemegang hak adalah Nyonya ERNA YULIANTI/Tergugat I;
 
6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan dari apa dan siapa saja yang menguasai obyek jaminan yang telah disebutkan dalam Perjanjian Kredit antara Penggugat selaku Kreditur dan Tergugat I selaku Debitur untuk bisa di lakukan upaya penjualan guna melunasi dan menyelesaikan semua kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;
 
7. Menghukum Para Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi Putusan terhitung sejak Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum lainnya.
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak