Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa Terdakwa Makhbub Bayu Apriliana Bin Ahmad Naim Rubani (selanjutnya disebut TERDAKWA I) bersama-sama dengan Terdakwa Ahmad Al Masnur Bin Satori (selanjutnya disebut TERDAKWA II) pada hari Rabu 11 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di rumah saksi Irfan Wahyu Ubadillah yang beralamat di Desa Jogomulyo RT 002 RW 002 Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banyumas dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Kebumen sehingga Pengadilan Negeri Banyumas Berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II datang kerumah saksi Danan untuk mencari saksi Andri dengan tujuan untuk mengklarifikasi mengenai burung goci miliknya yang hilang karena Terdakwa I mencurigai saksi Andri yang mengambilnya. Selang beberapa waktu Terdakwa I mendapat informasi bahwa saksi Andri sedang bersama teman perempuannya yang bernama saudari Desi di Hotel Sinar kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, saudara Walid dan saudara Yuda berangkat ke Kebumen menggunakan mobil milik saudara Yuda. Lalu saudara Fahmi, saksi Danan dan saudara Adi menyusul Terdakwa I ke Kebumen
- Bahwa sesampainya di Hotel Sinar Terdakwa I dilarang oleh resepsionis untuk bertemu dengan saksi Andri kemudian Terdakwa I menemui kakak saudari Desi dan meminta tolong agar yang bersangkutan menjemput saudari Desi dari hotel tersebut sehingga saksi Andri boleh keluar hotel. Setelah saudari Desi dijemput oleh kakak nya saksi Andri dapat keluar dari hotel kemudian Terdakwa I menanyakan mengenai burung goci miliknya yang hilang kepada saksi Andri namun saksi Andri tidak mengakui mengambil burung goci milik Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I membawa saksi Andri kerumah saksi Irfan dengan menggunakan mobil milik saksi Danan untuk mengkonfrontasi dengan saksi Irfan. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, saksi Andri, saudara Almas, saksi Fahmi, saudara Walif, dan beberapa orang lain nya sampai dirumah saksi Irfan. Setelah itu Terdakwa I menanyakan kepada saksi Andri terkait keberadaan burung goci milik Terdakwa I namun saksi Andri tetap berkelak tidak mengetahui keberadaan burung tersebut padahal Terdakwa I sudah memberikan bukti namun tetap saksi Andri mengelak sehingga terjadi adu mulut kemudian Terdakwa I memukul saksi Andri sebanyak lima sampai dengan enam kali dengan cara tangan kanan mengepal dan mengenai bagian wajah atau muka dari saksi Andri lalu Terdakwa II ikut memukul saksi Andri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri yang mengepal dan mengenai bagian wajah/pipi kiri dari saksi Andri namun saksi Andri tidak melakukan perlawanan dan hanya berusaha melindungi muka dengan kedua tangannya. Kemudian saksi Oji melerai pertengkaran tersebut lalu saksi Andri berjalan kaki kerumah tetangga saksi Irfan meminjam motor untuk pulang.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repetum Nomor:R/434/400.7.22.1/IX/2024 yang dibuat atas sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr.Atniah Karima Nisa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
a. Kepala
- Kening kiri terdapat luka lecet kurang lebih 4 (empat) cm
- Luka lebam dan bengkak di pipi kiri kurang lebih 3,5 (tiga koma lima) cm
- Luka lebam dan bengkak di depan telinga kiri kurang lebih 1 (satu) cm
- Luka lecet di daun telinga kiri kurang lebih 2 (dua) cm
- Luka lecet di belakang daun telinga kiri kurang lebih 1 (satu) cm
b. Leher
- Kemerahan di leher belakang kurang lebih 1 (satu) cm
c. Lengan
- Lengan bawah kanan terdapat beberapa luka lecet dengan ukuran masing-masing kurang lebih 1 (satu) cm, 3 (tiga) cm, 1 (satu) cm, 3 (tiga) cm, 3 (tiga) cm
- Siku kanan terdapat luka lecet kurang lebih 1 (satu) cm
d. Kesimpulan
Luka lecet daerah kepala yaitu pada kening kiri, telinga kiri, pipi
kiri, dan lengan bawah kanan akibat benda tumpul
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------
--------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------
KEDUA:
---------Bahwa Terdakwa Makhbub Bayu Apriliana Bin Ahmad Naim Rubani (selanjutnya disebut TERDAKWA I) dan Terdakwa Ahmad Al Masnur Bin Satori (selanjutnya disebut TERDAKWA II) pada hari Rabu 11 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di rumah saksi Irfan Wahyu Ubadillah yang beralamat di Desa Jogomulyo RT 002 RW 002 Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banyumas dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Kebumen sehingga Pengadilan Negeri Banyumas Berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II datang kerumah saksi Danan untuk mencari saksi Andri dengan tujuan untuk mengklarifikasi mengenai burung goci miliknya yang hilang karena Terdakwa I mencurigai saksi Andri yang mengambilnya. Selang beberapa waktu Terdakwa I mendapat informasi bahwa saksi Andri sedang bersama teman perempuannya yang bernama saudari Desi di Hotel Sinar kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, saudara Walid dan saudara Yuda berangkat ke Kebumen menggunakan mobil milik saudara Yuda. Lalu saudara Fahmi, saksi Danan dan saudara Adi menyusul Terdakwa I ke Kebumen
- Bahwa sesampainya di Hotel Sinar Terdakwa I dilarang oleh resepsionis untuk bertemu dengan saksi Andri kemudian Terdakwa I menemui kakak saudari Desi dan meminta tolong agar yang bersangkutan menjemput saudari Desi dari hotel tersebut sehingga saksi Andri boleh keluar hotel. Setelah saudari Desi dijemput oleh kakak nya saksi Andri dapat keluar dari hotel kemudian Terdakwa I menanyakan mengenai burung goci miliknya yang hilang kepada saksi Andri namun saksi Andri tidak mengakui mengambil burung goci milik Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I membawa saksi Andri kerumah saksi Irfan dengan menggunakan mobil milik saksi Danan untuk mengkonfrontasi dengan saksi Irfan. Kemudian sekitra pukul 04.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, saksi Andri, saudara Almas, saksi Fahmi, saudara Walif, dan beberapa orang lain nya sampai dirumah saksi Irfan. Setelah itU Terdakwa I menanyakan kepada saksi Andri terkait keberadaan burung goci milik Terdakwa I namun saksi Andri tetap berkelak tidak mengetahui keberadaan burung tersebut padahal Terdakwa I sudah memberikan bukti namun tetap saksi Andri mengelak sehingga terjadi adu mulut kemudian Terdakwa I memukul saksi Andri sebanyak lima sampai dengan enam kali dengan cara tangan kanan mengepal dan mengenai bagian wajah atau muka dari saksi Andri lalu Terdakwa II ikut memukul saksi Andri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri yang mengepal dan mengenai bagian wajah/pipi kiri dari saksi Andri namun saksi Andri tidak melakukan perlawanan dan hanya berusaha melindungi muka dengan kedua tangannya. Kemudian saksi Oji melerai pertengkaran tersebut lalu saksi Andri berjalan kaki kerumah tetangga saksi Irfan meminjam motor untuk pulang.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repetum Nomor:R/434/400.7.22.1/IX/2024 yang dibuat atas sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr.Atniah Karima Nisa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
a. Kepala
- Kening kiri terdapat luka lecet kurang lebih 4 (empat) cm
- Luka lebam dan bengkak di pipi kiri kurang lebih 3,5 (tiga koma lima) cm
- Luka lebam dan bengkak di depan telinga kiri kurang lebih 1 (satu) cm
- Luka lecet di daun telinga kiri kurang lebih 2 (dua) cm
- Luka lecet di belakang daun telinga kiri kurang lebih 1 (satu) cm
b. Leher
- Kemerahan di leher belakang kurang lebih 1 (satu) cm
c. Lengan
- Lengan bawah kanan terdapat beberapa luka lecet dengan ukuran masing-masing kurang lebih 1 (satu) cm, 3 (tiga) cm, 1 (satu) cm, 3 (tiga) cm, 3 (tiga) cm
- Siku kanan terdapat luka lecet kurang lebih 1 (satu) cm
d. Kesimpulan
Luka lecet daerah kepala yaitu pada kening kiri, telinga kiri, pipi
kiri, dan lengan bawah kanan akibat benda tumpul
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------- |