INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
110/Pdt.P/2025/PN Bms | AGUS YUDIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 110/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Kelurahan Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas pada tanggal 26 Juni 1967 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama WIGNYO SUMARTO;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa penting kematian kakek kandung Pemohon atas nama WIGNYO SUMARTO kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk selanjutnya pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas akan melakukan pencatatan pada register Akta Kematian dan Menerbitkan Akta Kematian atas nama WIGNYO SUMARTO;
4. Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |