Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa 1. PUJIONO als PUJI Bin ACHMAD MUSAENI secara bersama- sama dengan terdakwa 2, SARTONO als ONO Bin TALIM MARYANTO, pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, sekira pukul.18.15 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah kos yang beralamat di Desa Ledug Rt.001 Rw.005 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
-
-
- Bahwa awalnya Pada Hari Minggu, tanggal 13 april 2025, sekitar pukul 12.30 wib, terdakwa, 2 SARTONO als ONO Bin TALIM MARYANTO, yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih Nomor Polisi R-5861-JW, melintas didepan rumah kos yang beralamat di Desa Ledug Rt.001 Rw.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, lalu melihat kunci kotak sepeda motor masih tergantung di sepeda motor Honda Baet Tahun 2014 Warna Hitam dengan nonor Polisi R-5091-TW, yang sedang diparkir di teras.
- Bahwa kemudian memberhentikan sepeda motornya didepan rumah kos tersebut. setelah melihat kondisi disekitar rumah sepi, lalu terdakwa masuk dan mendekati sepeda motor Honda Baet Tahun 2014 tersebut, dan langsung mengambil kunci kontak yang tergantung di sepeda motor Honda Baet Tahun 2014, kemudian dikantongi oleh terdakwa.
- Bahwa setelah itu, terdakwa, 2 SARTONO als ONO Bin TALIM MARYANTO pergi ke bengkel tambal ban milik terdakwa 1. PUJIONO als PUJI Bin ACHMAD MUSAENI, dan setelah bertemu, lalu terdakwa, 2 SARTONO als ONO Bin TALIM MARYANTO mengatakan kepada terdakwa 1. PUJIONO als PUJI Bin ACHMAD MUSAENI, kalau habis mengambil kunci kontak yang tergantung di sepeda motor Honda Beat yang terparkir diteras rumah kos yang dekat dengan rumah saya, kemudian terdakwa 1. PUJIONO als PUJI Bin ACHMAD, menyampaikan ide untuk mengambil sepeda motor Honda Baet Tahun 2014 tersebut,
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 wib, terdakwa 1. PUJIONO als PUJI Bin ACHMAD MUSAENI, datang kerumah terdakwa, 2 SARTONO als ONO Bin TALIM MARYANTO, dan setelah bertemu, lalu terdakwa 2 SARTONO als ONO Bin TALIM MARYANTO mengatakan, sepeda motor yang mau diambil sedang diparkir diteras rumah kos yang jaraknya 10 meter dari rumah saya, kemudian terdakwa, 2 SARTONO als ONO Bin TALIM MARYANTO, memberikan kunci kontak tersebut kepada terdakwa 1. PUJIONO als PUJI Bin ACHMAD MUSAENI,
- Bahwa setelah menerima kunci kontak tersebut, lalu kepada terdakwa 1. PUJIONO als PUJI Bin ACHMAD MUSAENI, berjalan kaki menujuh rumah kos tersebut. sedangkan terdakwa, 2 SARTONO als ONO Bin TALIM MARYANTO menunggu diatas sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih Nomor Polisi R-5861-JW, sambil mengawasi keadaan disekitarnya.
- Bahwa setelah terdakwa berada dirumah kos tersebut, lalu terdakwa mendekati sepeda motor Honda Baet Tahun 2014 tersebut, selanjutnya terdakwa memasukan kunci kontak yang sebelumnya telah diambil oleh terdakwa 2 SARTONO als ONO Bin TALIM MARYANTO, kemudian kunci kontak sepeda motor diputar/dikontak dengan posisi ON. Kemudian sepeda motor tersebut dituntun mundur keluar dari rumah Kos. Dan pada saat terdakwa 1. PUJIONO als PUJI Bin ACHMAD MUSAENI, sedang menuntun sepeda motor tersebut jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter, tiba –tiba saksi korban ANGGA ADI SAPUTRA menanyakan kepada terdakwa 1. PUJIONO als PUJI Bin ACHMAD MUSAEN mau dibawa kemana sepeda motor saya, lalu diteriakin maling-maling., kemudian terdakwa 1. PUJIONO als PUJI Bin ACHMAD MUSAEN langsung berlari ke arah terdakwa, 2 SARTONO als ONO Bin TALIM MARYANTO
yang menunggu diatas sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih Nomor Polisi R- 5861-JW, kemudian berboncengan melarikan diri, namun akhirnya terdakwa 1. PUJIONO als PUJI Bin ACHMAD MUSAEN dan terdakwa, 2 SARTONO als ONO Bin TALIM MARYANTO tertangkap karena dikejar warga.
-
-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ANGGA ADI SAPUTRA mengalami kerugian sepeda motor Honda Baet Tahun 2014 Warna Hitam dengan nonor Polisi R- 5091-TW.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------- |