Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Bms PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS 1.dwi aprianto
2.amalia silmi kaffah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Bms
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1dwi aprianto
2amalia silmi kaffah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.664.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok pinjaman beserta bunga total sebesar Rp 251.664.000,- (dua ratus lima puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) 
Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik nomor 03487 an. Amila Silmi Kaffah dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak