Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Bms 1.Santo
2.Sakinem
1.Ahmadi
2.Sumini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Santo
2Sakinem
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmadi
2Sumini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang
2Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa anak yang bernama  (Ismatun Khoirunisa) adalah anak kandung dari pasangan suami isteri Santo  dan Sakinem;
3. Menetapkan bahwa Tergugat I (Ahmadi) dan Tergugat II (Sumini) adalah orang tua angkat dari Penggugat (36.04.AL.I.2007.0009128);
4. Membatalkan Akta Kelahiran Nomor: 36.04.AL.I.2007.0009128 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Serang  Provinsi Banten tertanggal 30 April 2007;
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencoret/membatalkan Akta Kelahiran Nomor: 36.04.AL.I.2007.0009128  dari register pencatatan akte kelahiran dan menerbitkan Surat Keterangan tentang pembatalan Akta Kelahiran Nomor: 36.04.AL.I.2007.0009128 untuk diberikan kepada Penggugat;
6. Memerintahkan kepada  Turut Tergugat II untuk mencatat dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama Ismatun Khoirunisa sebagai anak Penggugat I dan Penggugat II ;
7. Memerintahkan kepada Para  Penggugat untuk menghadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang  untuk melaporkan Pembatalan Kutipan Akta Kelahiran No. 36.04.AL.I.2007.0009128 dan menghadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas guna memproses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Ismatun Khoirunisa sebagai anak Penggugat I dan Penggugat II;
8. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
 
------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
 
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Demikan, atas terkabulnya gugatan ini diucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak