INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 19/Pdt.Bth/2025/PN Bms | 1.KARSITI BIN SANIRSAD 2.NATEM BINTI SANIRSAD 3.TARISEM binti SANIRSAD 4.PARSINAH binti SANIRSAD | 6.AHMAD SETIOKO 7.AGUNG ARI ADI 8.WAHYU WIT SABARTI | Pemberitahuan Putusan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.Bth/2025/PN Bms | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verzet) Para Pelawan untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan Yang Beriktikad Baik / Pelawan Yang Baik sehingga harus dilindungi undang - undang ; 3. Menyatakan bahwa kedua  bidang tanah bekas Hak Milik Adat berupa Letter C No. 484, Persil No. P. 70 Klas S II, NOP : 33.02.220.013.10.0063.0 atas nama TARSUN ( Turut Terlawan Tersita II) seluas 1.750 M2 yang terletak di Desa Tambak Sari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dan Letter C No. 484, Persil No. P. 70 Klas S II, NOP : 33.02.220.013.10.0064.0 atas nama TARSUN ( Turut Terlawan Tersita II) seluas 1.050 M2 yang terletak di Desa Tambak Sari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, masih tercatat atas nama SAN IRSAD Ny NATEM adalah merupakan harta warisan / peninggalan Almarhum SANIRSAD yang belum dibagi waris sehingga Para Pelawan adalah sah sebagai pemiliknya berdasarkan kewarisan. ---------------------------------------------------------- 4. Menyatakan bahwa sebidang tanah bekas Hak Milik Adat berupa tanah darat tercatat dalam NOP : 33.02.220.013.10.0063.0 atas nama TARSUN ( Turut Terlawan Tersita II) seluas 1.750 M2, masih tercatat dalam Letter C No. 484 atas nama SANIRSAD NY SAWEN yang terletak di Desa Tambak Sari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dengan batas batas sebagai berikut : ---------------------------- - Sebelah Utara : Tanah Milik Karsiti ; - Sebelah Timur : Tanah Milik H. Witono ; - Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Witono ; - Sebelah Barat : Tanah Milik Siti Marfuah ; Tidak dapat dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor Register : 10 / Pdt. G / 2022 / PN Bms Jo. Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 27 / PDT / 2023 / PT SMG Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3362 K / Pdt / 2023. ------------------------ 5. Menyatakan bahwa sebidang tanah bekas Hak Milik Adat berupa tanah darat tercatat dalam Letter C No. 484, Persil No. P. 70 Klas S II, NOP : 33.02.220.013.10.0064.0 atas nama TARSUN ( Turut Terlawan Tersita II) seluas 1.050 M2 yang terletak di Desa Tambak Sari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dengan batas batas sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ - Sebelah Utara : Tanah Milik Karsiti ; - Sebelah Timur : Tanah Milik Tarsun ; - Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Witono ; - Sebelah Barat : Jalan Desa ; Tidak dapat dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor Register : 10 / Pdt. G / 2022 / PN Bms Jo. Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 27 / PDT / 2023 / PT SMG Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3362 K / Pdt / 2023. ------------------------ 6. Memerintahkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyumas untuk menghentikan proses eksekusi terhadap objek tersebut demi hukum. 7. Biaya Perkara Menurut Hukum ; ---------------------------------------- atau ------------------------------------------ Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya. | |||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	