INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
41/Pdt.P/2025/PN Bms | ROHMATAN LIL’ALAMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan Menyatakan bahwa nama Ayah Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah tertulis atas nama SLAMET RIYADI, dalam Kartu Keluarga (KK) Pemohon tertulis atas nama WARYANTO, adalah nama satu orang yang sama dan nama yang akan di pakai adalah nama AHMAD WARYANTO;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membuat Akta Kelahiran dan memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Kutipan akta Nikah ayah pemohon No. 89/457/437/1975 tertanggal 19 Desember 1975 dari SLAMET RIYADI menjadi AHMAD WARYANTO;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon bahwa nama ayah pemohon dan ijazah pemohon adalah nama satu orang yang sama ;
5. Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
6. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |