Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2025/PN Bms SUPRIHARTINI, SH JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Als HAN-HAN anak dari ANDI WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1339/M.3.39/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIHARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN KURNIAWAN WIJAYA Als HAN-HAN anak dari ANDI WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa JOHAN KURNIAWAN WIJAYA alias HAN-HAN anak dari ANDI WIJAYA, pada hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025, sekira pukul. 13.30 Wib atau setidak

    • tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat di halaman parkir Apartemen Tower Rose Wood Soedirman Suites, yang beralamat, di Jalan Jendral Soedirman, Rt.010 Rw.004, Kelurahan Dangus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang berdasarkan pasal

84 ayat ( 2 ) KUHAP , Pengadilan Negeri Banyumas berwenang mengadili perkara terdakwa mengingat tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banyumas daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara Tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar, menyerahkan atau meneima Narkotika Golongan 1, bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal dari saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, telah melakukan penangkapan terhadap saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, sekira pukul 22.45 wib, dan dari hasil pemeriksaan, saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), mengakui, 4 (empat) buah potongan sedotan yang berisi plastik klip kecil transparan yang didalam berisi serbuk kristal narkotika Golongan I jenis sabu, dengan total keseluruhan berat netto 1,1690 gram dan 62 (enam puluh dua) paketan sabu berbagai ukuran yang dibungkus plastik berbagai macam warna dengan total keseluruhan berat netto 52.945 gram adalah sabu milik terdakwa;
    • Bahwa kemudian saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan terdakwa, dan dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan terdakwa di Apartemen Tower Rose Wood Soedirman Suites, yang beralamat, di Jalan Jendral Soedirman, Rt.010 Rw.004, Kelurahan Dangus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung Prvisi Jawa Barat;
    • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi Apartemen Tower Rose Wood Soedirman Suites tersebut, lalu melakukan pemantauan dihalaman parkiran, dan tidak lama kemudian, sekira pukul. 13.30 Wib, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melihat terdakwa bersama dengan saksi OGI ARIFIN Bin KASDI, turun dari mobil Mitsubishi Pajero Warna hitam, tahun 2012 Nomor Polisi AD-1474-FM ;
    • Bahwa kemudian saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi OGI ARIFIN Bin KASDI, dan ditemukan kunci kamar Apartemen Tower Rose Wood lantai 7 Nomor 3A Soedirman Suites, lalu terdakwa diminta untuk menunjukan kamar Apartemennya;
    • Bahwa setelah berada didalam kamar Apartemen terdakwa, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan dan ditemukan ;
      • 1 (satu) buah cash box warna biru yang didalamnya berisi :
        • 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 46,2723 gram.
        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 102,7229 gram.
        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 102,9459 gram.
        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 104,4744 gram.
        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 53,1541 gram.
        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 35,8008 gram.
        • 3 (tiga) bendel plastik klip transparan ukuran 8,7 x13.
        • 4 (empat) bendel plastik klip transparan ukuran 5x8.
        • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
        • 1 (satu) buah sendok kecil.

 

 

      • 1 (satu) buah cash box warna biru yang didalamnya berisi :
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas JOHAN KURNIAWAN WIJAYA beserta kartu ATM nya.
        • 1    (satu)    buah   buku   Tabungan   Bank   BCA   warna   biru   atas    nama MARIYANTO beserta kartu ATM nya.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama AZIZ ANDY HERMAWAN beserta kartu ATM nya.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama SRI RAHAYU beserta kartu ATM nya.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama SITI RAHAYU.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama SHIVA ZHIDANE NOVA.
        • 1    (satu)    buah   buku   Tabungan   Bank   BCA   warna   biru   atas    nama FRANSISKUS LUDIONO.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama DESVI SINGGIH NATALIANTO beserta kartu ATM nya.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama AGUNG SETYO BUDI ST.
        • 5 (lima) buah bekas bungkus kartu simcard Telkomsel.
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan “ACIS”
  • 1 (satu) satu buah buku catatan warna pink.
  • 1 (satu) buah handphone Merk Iphone 7 warna putih dengan nomor watshapp 082127711728 dan 081774182535.
  • 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A12 warna biru dengan casing warna kuning dengan nomor simcard 081325987795.
  • 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A17 warna biru muda dengan nomor watshapp 087725311265.
  • 1 (satu) buah handphone Merk Iphone 14 Pro warna hitam dengan casing warna orange dengan nomor 081312831679.
  • 1 (satu) buah handphone Merk Iphone 15 Pro Max warna hitam dengan casing warna orange dengan nomor 081387018701 dan 081377387738.

 

    • Bahwa selanjutnya saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI, menanyakan kepada terdakwa “ sabu ini milik siapa” dan dijawab “ milik saya”, kemudian terdakwa melakukan pengecekan terhadap Handphone milik terdakwa dan saksi OGI ARIFIN Bin KASDI, dan ditemukan ada percakapan meletakan sabu disuatu titik alamat web dengan saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), kemudian terdakwa dan saksi OGI ARIFIN Bin KASDI beserta Barang bukti di Bawa ke Satresnarkoba Polresta Banyumas;
    • Bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 445,3704 gram, yang ditemukan di kamar apartemennya tersebut adalah milik terdakwa, yang di dapat dari LILIKE, pada pertengahan Bulan Oktober 2024, terdakwa mengambil paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 900 (sembilan ratus) gram, dengan harga Rp. 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah), dilamat/lokasi disekitar Daerah Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan cara pembayaran barang laku baru dibayar, dan terdakwa sudah membayar sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
    • Bahwa dan dari paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 900 (sembilan ratus) gram tersebut, sudah ada yang terdakwa jual, dan terdakwa terakhir kali memberikan paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu kepada saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), yaitu pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wib, di Tegal tepatnya di pinggir jalan sekitar SPBU Tegal, dengan berat broto sekitar 50 gram, yang

 

dimasukan kedalam 1 (satu) buah plastik klip transparan, yang kemudian di bungkus dengan kardus warna coklat, dan dibungkus lagi dengan tas kain warna biru, untuk ditaruh ke titik-titik alamat web lokasi, Dan sebelumnya terdakwa juga telah memberikan paketan Narkotika Golongan 1 jenis sabu kepada saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), yaitu dibulan Oktober 2024, memberikan paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat broto kurang lebih gram 50 gram, dibulan Nopember 2024 memberikan paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat broto kurang lebih 100 gram, dibulan Desember 2024 memberikan paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat broto kurang lebih 100 gram. Sehingga total narkotika Golongan I jenis sabu yang telah terdakwa berikan kepeda saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm) sampai dengan tanggal 17 Januari 2025 yaitu sebanyak 300 (tiga ratus) gram sabu;

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 242/NNF/2025, tanggal 30 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO  NURCAHYO,S,SIM,Biotech,  EKO  FERY  PRASETYO  S.SI  dan  DANY

APRIASTUTI A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :

  • BB-646/2025/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip       yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 46,2723 gram (kode A)
  • BB-647/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 102,7229 gram. (kode B)
  • BB-648/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 102,9459 gram. (kode C)
  • BB-649/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 104,4744 gram. (kode D)
  • BB-650/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 53,1541 gram (kode E)
  • BB-651/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 35,8008 gram. (kode F)
  • BB-840/2025/NNF berupa 1(satu) botol plastik berisi urine sebanyak 135 ml

dari hasil pemeriksaan bahwa BB-646/2025/NNF, BB-647/2025/NNF, BB- 648/2025/NNF, BB-649/2025/NNF, BB-650/2025/NNF, BB-651/2025/NNF, berupa

serbuk kristal serta BB-840/2025/NNF berupa urine disita diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

 

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa JOHAN KURNIAWAN WIJAYA alias HAN-HAN anak dari ANDI WIJAYA,

pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul. 13.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat di halaman parkir Apartemen Tower Rose Wood Soedirman Suites, yang beralamat, di Jalan Jendral Soedirman, Rt.010 Rw.004, Kelurahan Dangus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang berdasarkan pasal 84 ayat ( 2

) KUHAP , Pengadilan Negeri Banyumas berwenang mengadili perkara terdakwa mengingat tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banyumas daripada tempat kedudukan Pengadilan

 

Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara Tanpa hak atau melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal dari saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, telah melakukan penangkapan terhadap saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, sekira pukul 22.45 wib, dan dari hasil pemeriksaan, saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), mengakui, 4 (empat) buah potongan sedotan yang berisi plastik klip kecil transparan yang didalam berisi serbuk kristal narkotika Golongan I jenis sabu, dengan total keseluruhan berat netto 1,1690 gram dan 62 (enam puluh dua) paketan sabu berbagai ukuran yang dibungkus plastik berbagai macam warna dengan total keseluruhan berat netto 52.945 gram adalah sabu milik terdakwa;
    • Bahwa kemudian saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan terdakwa, dan dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan terdakwa di Apartemen Tower Rose Wood Soedirman Suites, yang beralamat, di Jalan Jendral Soedirman, Rt.010 Rw.004, Kelurahan Dangus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung Prvisi Jawa Barat;
    • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi Apartemen Tower Rose Wood Soedirman Suites tersebut, lalu melakukan pemantauan dihalaman parkiran, dan tidak lama kemudian, sekira pukul. 13.30 Wib, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melihat terdakwa bersama dengan saksi OGI ARIFIN Bin KASDI, turun dari mobil Mitsubishi Pajero Warna hitam, tahun 2012 Nomor Polisi AD-1474-FM ,
    • Bahwa kemudian saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi OGI ARIFIN Bin KASDI, dan ditemukan kunci kamar Apartemen Tower Rose Wood lantai 7 Nomor 3A Soedirman Suites, lalu terdakwa diminta untuk menunjukan kamar Apartemennya.
    • Bahwa setelah berada didalam kamar Apartemen terdakwa, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan dan ditemukan ;
      • 1 (satu) buah cash box warna biru yang didalamnya berisi :
        • 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 46,2723 gram.
        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 102,7229 gram.
        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 102,9459 gram.
        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 104,4744 gram.
        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 53,1541 gram.

 

        • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 35,8008 gram.
        • 3 (tiga) bendel plastik klip transparan ukuran 8,7 x13.
        • 4 (empat) bendel plastik klip transparan ukuran 5x8.
        • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
        • 1 (satu) buah sendok kecil.

 

      • 1 (satu) buah cash box warna biru yang didalamnya berisi :
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas JOHAN KURNIAWAN WIJAYA beserta kartu ATM nya.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama MARIYANTO beserta kartu ATM nya.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama AZIZ ANDY HERMAWAN beserta kartu ATM nya.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama SRI RAHAYU beserta kartu ATM nya.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama SITI RAHAYU.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama SHIVA ZHIDANE NOVA.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama FRANSISKUS LUDIONO.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama DESVI SINGGIH NATALIANTO beserta kartu ATM nya.
        • 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA warna biru atas nama AGUNG SETYO BUDI ST.
        • 5 (lima) buah bekas bungkus kartu simcard Telkomsel.
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan “ACIS”
  • 1 (satu) satu buah buku catatan warna pink.
  • 1 (satu) buah handphone Merk Iphone 7 warna putih dengan nomor watshapp 082127711728 dan 081774182535.
  • 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A12 warna biru dengan casing warna kuning dengan nomor simcard 081325987795.
  • 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A17 warna biru muda dengan nomor watshapp 087725311265.
  • 1 (satu) buah handphone Merk Iphone 14 Pro warna hitam dengan casing warna orange dengan nomor 081312831679.
  • 1 (satu) buah handphone Merk Iphone 15 Pro Max warna hitam dengan casing warna orange dengan nomor 081387018701 dan 081377387738.

 

    • Bahwa selanjutnya saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI, menanyakan kepada terdakwa “ sabu ini milik siapa” dan dijawab “ milik saya”, kemudian terdakwa melakukan pengecekan terhadap Handphone milik terdakwa dan saksi OGI ARIFIN Bin KASDI, dan ditemukan ada percakapan meletakan sabu disuatu titik alamat web dengan saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), kemudian terdakwa dan saksi OGI ARIFIN Bin KASDI beserta Barang bukti di Bawa ke Satresnarkoba Polresta Banyumas
    • Bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 445,3704 gram yang ditemukan di kamar apartemennya tersebut adalah milik terdakwa, yang di dapat dari LILIKE, pada pertengahan Bulan Oktober 2024, terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu dengan berat broto kurang lebih 900 (sembilan ratus) gram, dengan harga Rp. 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah), dialamat/lokasi  disekitar  Daerah  Tanjung  Priok  Jakarta  Utara,  dengan  cara

 

pembayaran barang laku baru dibayar, dan terdakwa sudah membayar sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah);

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 242/NNF/2025, tanggal 30 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO  NURCAHYO,S,SIM,Biotech,  EKO  FERY  PRASETYO  S.SI  dan  DANY

APRIASTUTI A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :

  • BB-646/2025/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip       yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 46,2723 gram (kode A)
  • BB-647/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 102,7229 gram. (kode B)
  • BB-648/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 102,9459 gram. (kode C)
  • BB-649/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 104,4744 gram. (kode D)
  • BB-650/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 53,1541 gram (kode E)
  • BB-651/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 35,8008 gram. (kode F)
  • BB-840/2025/NNF berupa 1(satu) botol plastik berisi urine sebanyak 135 ml

dari hasil pemeriksaan bahwa BB-646/2025/NNF, BB-647/2025/NNF, BB- 648/2025/NNF, BB-649/2025/NNF, BB-650/2025/NNF, BB-651/2025/NNF, berupa

serbuk kristal serta BB-840/2025/NNF berupa urine disita diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang No, 35 tahun 2009.tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya