| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa AJI MAULANA bin SODIKIN pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, di
rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pageralang Rt 003 Rw 003, Kec. Kemranjen, kab. Banyumas, Prov. Jawa tengah yang ada Usaha buka Apotiknya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
- Bermula Pada Hari Senin 18 Agustus 2025 saat terdakwa yang bukan merupakan tenaga farmasi demi mendapat uang untuk persalinan istri terdakwa, pada berada di rumah mertua terdakwa di Kranggan Bekasi, terdakwa menelfon Sdri. TANIA (Daftar Pencarian Orang) dengan nomor telpon 085777772804, dari nomor telfon terdakwa 08588881770 dengan tujuan terdakwa memesan obat berbagai merk sebagai berikut :
- Obat kemasan berwarna silver ZYPRAZ® Alprazolam 1mg membeli sebanyak 13 (tiga belas) lembar.
- Obat kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM tablet 1 mg sebanyak 8 (delapan) lembar.
- Obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORISS tablet 2 mg sebanyak 13 (tiga belas) lembar
- Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA ®2 CLONAZEPAM tablet 2mg sebanyak 8 (delapan) lembar .
- Obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ®10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg sebanyak 5 (lima) lembar
- Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1mg. Sebanyak 16 (enam belas) lembar
- Obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg sebanyak 5 (lima) lembar
- Obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg sebanyak 3 (tiga) lembar
- obat kemasan berwarna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar
kepada Sdri. TANIA (Daftar Pencarian Orang), kemudian setelah disepakati harganya sebesar Rp. 8.020.000,- (Delapan Juta Dua Puluh Ribu) lalu terdakwa di minta untuk transfer ke nomer kerekening 8100894310 an. TANIA FARADHILA, kemudian terdakwa mengambil handphone terdakwa IPHONE 15 Promax warna Silver nomer WA: 085888814170 dan terdakwa transfer senilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai DP, kemudian bukti transfernya terdakwa kirim kepada Sdri. TANIA (Daftar Pencarian Orang) melalui WA ke nomor 08588881770, Kemudian Pada hari selasa 19 agustus 2025 terdakwa Transfer lagi sebagai pelunasan ke nomer rekening 8100894310 an. TANIA FARADHILA sebanyak Rp. 5.320.000,- (lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa telfon Sdri. TANIA (Daftar Pencarian Orang) bahwa terdakwa telah melunasi pembelian obat pesanan terdakwa.
- Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib saudari Sdri. TANIA (Daftar Pencarian Orang) menelpon ke terdakwa melalui nomor 085777772804
- Sdri. TANIA (Daftar Pencarian Orang) bilang : “pesanannya udah sampai mas di agen Agen trevel Baraya di daerah Cibubur jakarta Timur“
- Terdakwa menjawab : “iya oke mba“
Selanjutnya terdakwa pergi sendirian berangkat dari rumah mertua dari kranggan Bekasi menuju ke Cibubur Jakarta Timur, untuk mengambil pesanan obat terdakwa di
Travel Agen Baraya setelah sampai di Agen Trevel Baraya lalu terdakwa masuk ke kantor kemudian menunjukan Resinya lalu terdakwa di beri barang berbentuk tas kain warna merah didalamnya ada gardusnya lalu terdakwa pergi menuju ke rumah mertua di Kranggan Bekasi lalu 1 (satu) buah tas kain warna merah di dalamnya ada gardusnya terdakwa masukan ke tas kain bersama pakaian terdakwa lalu terdakwa taruh di atas lantai di kamar tidur Selanjutnya terdakwa aktifitas biasa di rumah mertua. Selanjutnya Pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang berada di Desa Pageralang Rt 003 Rw 003, Kec. Kemranjen, kab. Banyumas, Prov. Jawa tengah dan sampai sekira pukul 18.00 Wib setelah sampai lalu beres-beres kemudian terdakwa ke ruang belakang sendirian dengan membawa 1 (satu) buah tas kain warna merah di dalamnya ada gardusnya kemudian gardusnya terdakwa buka dan isinya berupa :
- Obat kemasan berwarna silver ZYPRAZ® Alprazolam 1mg membeli sebanyak 13 (tiga belas) lembar.
- Obat kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM tablet 1 mg sebanyak 8 (delapan) lembar.
- Obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORISS tablet 2 mg sebanyak 13 (tiga belas) lembar
- Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA ®2 CLONAZEPAM tablet 2mg sebanyak 8 (delapan) lembar .
- Obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ®10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg sebanyak 5 (lima) lembar
- Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1mg. Sebanyak 16 (enam belas) lembar
- Obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg sebanyak 5 (lima) lembar
- Obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg sebanyak 3 (tiga) lembar
- obat kemasan berwarna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar
Kemudian terdakwa masukan ke dalam plastik kresek warna hitam
- Bahwa Terdakwa menerangkan sekira pukul 18.15 Wib setelah terdakwa minum obat ZYPRAZ sebanyak 5 (lima) butir selang 15 menit selanjutnya terdakwa minum 5 (lima) butir obat OTTO ALPRAZOLAM tablet 1 mg kemudian sekira pukul 20.00 Wib saudara FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK (dilakukan penuntutan terpisah) datang lalu Sdr. FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK (dilakukan penuntutan terpisah) menitipkan ke terdakwa 1 (satu) botol plastik bertuliskan HEXYMER ® 2 berisi tablet warna kuning bertuliskan mf dan 1 (satu) plastik transparan berisi 5 (lima) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning sambil berkata “Nih ji ada barang bisa tolong di jualkan di apotikmu, untungnya lumayan, nanti untungnya kita bagi dua” karena terdakwa sedang butuh uang untuk biaya persalinan isteri terdakwa, jadi terdakwa bersedia di titipi, lalu terdakwa memberikan obat ZYPRAZ 5 (lima) butir kepada Sdr. FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian ngobrol biasa, terdakwa memberikan lagi obat ESILGAN 2 (dua) butir, lalu terdakwa berikan lagi 1 (satu) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg dan langsung dikonsumsi semua oleh Sdr. FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK (dilakukan penuntutan terpisah), lalu ngobrol biasa lagi karena terdakwa sudah tidak karuan lagi (Ngeflay/beler),
- Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 21.30 Wib saudara TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) datang, karena terdakwa sudah tidak karuan/ngeflay/beler terdakwa memberi 5 (lima) butir Obat kemasan warna silver bertuliskan OTTO
ALPRAZOLAM tablet 1 mg ke saudara TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) lalu di konsumsi langsung oleh Sdr. TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah)habis, kemudian Sdr. TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) bilang : “wah enak inih masih ada lagi ngga?“ lalu terdakwa menjawab : “ada ini Riklona sama Zypraz mas“ lalu TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) menjawab: “terdakwa ambil mas, berapa mas harganya“ lalu terdakwa menjawab: “RIKLONA tiga ratus dan Zypraz dua ratus“ lalu TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) menjawab: “iya udah ngga papa terdakwa ambil ZYPRAZ satu Lem dan Riklona satu lem“ selanjutnya terdakwa memberi Obat kemasan berwarna silver ZYPRAZ® Alprazolam 1mg sebanyak 1 (satu) lembar dan Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA ®2 CLONAZEPAM tablet 2mg sebanyak 1 (satu) lembar kemudian terdakwa menerima uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya sisa obat tersebut terdakwa masukan ke dalam plastik kresek lalu di simpan di almari baju di ruang dapur, kemudian ada yang disimpan di tas slempang warna hitam dan tasnya terdakwa taruh di atas karpet terdakwa duduk, selanjutnya terdakwa, TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) dan FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK (dilakukan penuntutan terpisah) ngobrol dan sambil terdakwa bilang ke TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) supaya menjualkan HP
- Selanjutnya berdasarkan hasil dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait peredaran obat obatan di desa pagerang Kec. Kemrajen dan setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam dan ditindaklanjuti dilakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Desa Pageralang RT 003 Rt 003/Rw 003 kecamatan. kemranjen kabupaten. Banyumas oleh Saksi Agustinus Bayu Pramudianto dan saksi Rizki Satria Ramadani dan saksi Winardi melakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi Timothy Ricky Widjaja Bin Agus Widjaja dan saksi Fikich Probo Sutrisno Alias Botak Bin (Alm) Ngadino, saksi warga dan ditemukan barang bukti pada terdakwa AJI MAULANA bin SODIKIN, beserta barang bukti berupa:
- Barang dalam penguasaan terdakwa antara lain:
- 1 (satu) buah Tas slempang warna hitam berisi :
- 1 (satu) buah tas plastik warna hitam didalamnya ada 1 (satu) plastik klip warna biru berisi 1 (satu) lembar obat kemasan berwarna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1 mg dan 1 (satu) butir obat kemasan berwarna hijau bertuliskan PROHIPER ®10 MEHYLPHENIDATE HCI Tablet 10 mg
- 1 (satu) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan Mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1 mg
- 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ® Alprazolam 1mg.
- 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg.
- 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM
- 8 (delapan) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Estazolam 2 mg.
- 1 (satu) botol plastik bertuliskan XYLITOL berisi 16 (enam belas) butir obat warna putih bertuliskan AM .
- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam berisi :
- 1 (satu) buah dus warna putih bertuliskan ZYPRAZ berisi Obat kemasan berwarna silver ZYPRAZ® Alprazolam 1mg sebanyak 10 (sepuluh) lembar
-
-
-
- 1 (satu) buah dus warna putih bertuliskan ALPRAZOLAM berisi 7 (tujuh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM tablet 1mg.
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 13 (tiga belas) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORISS tablet 2 mg.
- 1 (satu) buah dus bertuliskan RIKLONA ®2 CLONAZEPAM tablet 2mg berisi 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA ®2 CLONAZEPAM tablet 2mg .
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 5 (lima) lembar obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ®10METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1mg.
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 4 (empat) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg.
- 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg.
(Barang tersebut diatas adalah milik Terdakwa AJI MAULANA )
-
-
- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam berisi 1 (satu) botol plastik bertuliskan HEXYMER ® 2 berisi tablet warna kuning bertuliskan mf.
- 1 (satu) plastik transparan berisi 4 (empat) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.
- 9 (sembilan) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.
(barang tersebut diatas adalah milik terdakwa FIKICH)
-
-
- Uang senilai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras dan izin Edar dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah Pusat yangmana terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 2600/NPF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 didapatkan kesimpulan :
- Bb-6555/2025/NPF pemeriksaan secara laboratorium Calmet Apraozolam tablet 1 mg, BB-6557/2025/NPF dan BB-6590/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB- 6577/2025/NPF dan BB-6584/2025/NPF berupa kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ®, BB-6578/2025/NPF dan BB-6589/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB-6585/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan V (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-6580/2025/NPF dan BB-6591/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau, BB-6582/2025/NPF berupa tablet warna putih berlogo AM di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB-6556/2025/NPF dan BB-6588/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER® 10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg diatas adalah
mengandung METILFENIDAT terdaftar dalam Golongan II (dua) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
-
- BB-6579/2025/NPF dan BB-6587/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg, BB- 6586/2025/NPF berupa tablet warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg diatas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-6581/2025/NPF dan BB-6592/2025/NPF tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Estazolam 2 mg diatas adalah mengandung ESTAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-6583/2025/NPF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA PRIMAIR
- Bahwa Terdakwa AJI MAULANA bin SODIKIN pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus
2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pageralang Rt 003 Rw 003, Kec. Kemranjen, kab. Banyumas, Prov. Jawa tengah yang ada Usaha buka Apotiknya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula Pada Hari Senin 18 Agustus 2025 saat terdakwa yang bukan merupakan tenaga farmasi demi mendapat uang untuk persalinan istri terdakwa, pada berada di rumah mertua terdakwa di Kranggan Bekasi, terdakwa menelfon Sdri. TANIA (Daftar Pencarian Orang) dari nomor terdakwa 085777772804 terdakwa memesan obat berbagai merk sebagai berikut :
- Obat kemasan berwarna silver ZYPRAZ® Alprazolam 1mg membeli sebanyak 13 (tiga belas) lembar;
- Obat kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM tablet 1 mg sebanyak 8 (delapan) lembar;
- Obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORISS tablet 2 mg sebanyak 13 (tiga belas) lembar;
- Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA ®2 CLONAZEPAM tablet 2mg sebanyak 8 (delapan) lembar;
- Obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ®10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg sebanyak 5 (lima) lembar;
- Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1mg. Sebanyak 16 (enam belas) lembar;
-
- Obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg sebanyak 5 (lima) lembar;
- Obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg sebanyak 3 (tiga) lembar;
- obat kemasan berwarna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar;
Kemudian terdakwa masukan ke dalam plastik kresek warna hitam.
- kepada Sdri. TANIA (Daftar Pencarian Orang), kemudian setelah disepakati harganya (berapa?), lalu terdakwa di minta untuk transfer ke nomer kerekening 8100894310 an. TANIA FARADHILA, kemudian terdakwa mengambil handphone terdakwa IPONE 15 Promax warna Silver nomer WA: 085888814170 dan terdakwa transfer senilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai DP, kemudian bukti transfernya terdakwa kirim kepada Sdri. TANIA (Daftar Pencarian Orang) melalui WA ke nomor 085777772804.
- Kemudian Pada hari selasa 19 agustus 2025 terdakwa Transfer lagi sebagai pelunasan ke nomer rekening 8100894310 an. TANIA FARADHILA sebanyak Rp. 5.320.000,- (lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa telfon Sdri. TANIA (Daftar Pencarian Orang) bahwa terdakwa telah melunasi pembelian obat pesanan terdakwa.
- Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib saudari Sdri. TANIA (Daftar Pencarian Orang) menelpon ke terdakwa melalui nomor 085888814170 dan Sdri. TANIA (Daftar Pencarian Orang) bilang : “pesanannya udah sampai mas di agen Agen trevel Baraya di daerah Cibubur jakarta Timur“ ,Terdakwa menjawab : “iya oke mba“ . Selanjutnya terdakwa pergi sendirian berangkat dari rumah mertua dari kranggan Bekasi menuju ke Cibubur Jakarta Timur menggunakan Agen Trevel Baraya setelah sampai di Agen Trevel Baraya lalu terdakwa masuk ke kantor kemudian menunjukan Resinya lalu terdakwa di beri barang berbentuk tas kain warna merah didalamnya ada gardusnya lalu terdakwa pergi menuju ke rumah mertua di Kranggan Bekasi lalu 1 (satu) buah tas kain warna merah didalamnya ada gardusnya terdakwa masukan ke tas kain bersama pakaian terdakwa lalu terdakwa taruh di atas lantai di kamar tidur Selanjutnya terdakwa aktifitas biasa di rumah mertua.
- Selanjutnya Pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang berada di Desa Pageralang Rt 003 Rw 003, Kec. Kemranjen, kab. Banyumas, Prov. Jawa tengah dan sampai sekira pukul 18.00 Wib setelah sampai lalu beres-beres kemudian terdakwa ke ruang belakang sendirian dengan membawa 1 (satu) buah tas kain warna merah di dalamnya ada gardusnya kemudian gardusnya terdakwa buka dan isinya berupa :
- Obat kemasan berwarna silver ZYPRAZ® Alprazolam 1mg membeli sebanyak 13 (tiga belas) lembar;
- Obat kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM tablet 1 mg sebanyak 8 (delapan) lembar;
- Obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORISS tablet 2 mg sebanyak 13 (tiga belas) lembar;
- Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA ®2 CLONAZEPAM tablet 2mg sebanyak 8 (delapan) lembar;
- Obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ®10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg sebanyak 5 (lima) lembar;
- Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1mg. Sebanyak 16 (enam belas) lembar;
- Obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg sebanyak 5 (lima) lembar;
-
- Obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg sebanyak 3 (tiga) lembar;
- obat kemasan berwarna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1 mg sebanyak 1 (satu) lembar;
Kemudian terdakwa masukan ke dalam plastik kresek warna hitam
- Bahwa Terdakwa menerangkan sekira pukul 18.15 Wib setelah terdakwa minum obat ZYPRAZ sebanyak 5 (lima) butir selang 15 menit selanjutnya terdakwa minum 5 (lima) butir obat OTTO ALPRAZOLAM tablet 1 mg kemudian sekira pukul 20.00 Wib saudara FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK (dilakukan penuntutan terpisah) datang lalu Sdr. FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK (dilakukan penuntutan terpisah) menitipkan ke terdakwa 1 (satu) botol plastik bertuliskan HEXYMER ® 2 berisi tablet warna kuning bertuliskan mf dan 1 (satu) plastik transparan berisi 5 (lima) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning sambil berkata “Nih ji ada barang bisa tolong di jualkan di apotikmu, untungnya lumayan, nanti untungnya kita bagi dua” karena terdakwa sedang butuh uang untuk biaya persalianan isteri terdakwa, jadi terdakwa bersedia di titipi, lalu terdakwa memberikan obat ZYPRAZ 5 (lima) butir kepada Sdr. FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian ngobrol biasa, terdakwa memberikan lagi obat ESILGAN 2 (dua) butir, lalu terdakwa berikan lagi 1 (satu) butir obat dalam bentuk kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Table 1mg dan langsung dikonsumsi semua oleh Sdr. FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK (dilakukan penuntutan terpisah), lalu ngobrol biasa lagi karena terdakwa sudah tidak karuan lagi (Ngeflay/beler),
- Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 21.30 Wib saudara TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) datang, karena terdakwa sudah tidak karuan/ngeflay/beler terdakwa memberi 5 (lima) butir Obat kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM tablet 1 mg ke saudara TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) lalu di konsumsi langsung oleh Sdr. TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah)habis, kemudian Sdr. TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) bilang : “wah enak inih masih ada lagi ngga?“ lalu terdakwa menjawab : “ada ini Riklona sama Zypraz mas“ lalu TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) menjawab: “terdakwa ambil mas, berapa mas harganya“ lalu terdakwa menjawab: “RIKLONA tiga ratus dan Zypraz dua ratus“ lalu TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) menjawab: “iya udah ngga papa terdakwa ambil ZYPRAZ satu Lem dan Riklona satu lem“ selanjutnya terdakwa memberi Obat kemasan berwarna silver ZYPRAZ® Alprazolam 1mg sebanyak 1 (satu) lembar dan Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA ®2 CLONAZEPAM tablet 2mg sebanyak 1 (satu) lembar kemudian terdakwa menerima uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya sisa obat tersebut terdakwa masukan ke dalam plastik kresek lalu di simpan di almari baju di ruang dapur, kemudian ada yang disimpan di tas slempang warna hitam dan tasnya terdakwa taruh di atas karpet terdakwa duduk, selanjutnya terdakwa, TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) dan FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK (dilakukan penuntutan terpisah) ngobrol dan sambil terdakwa bilang ke TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) supaya menjualkan HP
- Selanjutnya berdasarkan hasil dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait peredaran obat obatan di desa pagerang Kec. Kemrajen dan setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam dan ditindaklanjuti dilakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Desa Pageralang RT 003 Rt 003/Rw 003 kecamatan. kemranjen kabupaten. Banyumas oleh Saksi Agustinus Bayu Pramudianto dan saksi Rizki Satria Ramadani dan saksi Winardi melakukan penggeledahan dan ditemui terdakwa AJI MAULANA bin SODIKIN, saksi TIMOTHY RICKY WIDJAJA (penuntutan terpisah) dan saksi FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK (penuntutan terpisah) beserta barang bukti berupa:
- Barang dalam penguasaan terdakwa antara lain:
- 1 (satu) buah Tas slempang warna hitam berisi :
- 1 (satu) buah tas plastik warna hitam didalamnya ada 1 (satu) plastik klip warna biru berisi 1 (satu) lembar obat kemasan berwarna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1 mg dan 1 (satu) butir obat kemasan berwarna hijau bertuliskan PROHIPER ®10 MEHYLPHENIDATE HCI Tablet 10 mg
- 1 (satu) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan Mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1 mg
- 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ® Alprazolam 1mg.
- 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg.
- 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM
- 8 (delapan) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Estazolam 2 mg.
- 1 (satu) botol plastik bertuliskan XYLITOL berisi 16 (enam belas) butir obat warna putih bertuliskan AM .
- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam berisi :
- 1 (satu) buah dus warna putih bertuliskan ZYPRAZ berisi Obat kemasan berwarna silver ZYPRAZ® Alprazolam 1mg sebanyak 10 (sepuluh) lembar
- 1 (satu) buah dus warna putih bertuliskan ALPRAZOLAM berisi 7 (tujuh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM tablet 1mg.
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 13 (tiga belas) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORISS tablet 2 mg.
- 1 (satu) buah dus bertuliskan RIKLONA ®2 CLONAZEPAM tablet 2mg berisi 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA ®2 CLONAZEPAM tablet 2mg .
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 5 (lima) lembar obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ®10METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1mg.
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 4 (empat) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg.
- 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg.
(Barang tersebut diatas adalah milik Terdakwa AJI MAULANA )
-
- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam berisi 1 (satu) botol plastik bertuliskan HEXYMER ® 2 berisi tablet warna kuning bertuliskan mf.
- 1 (satu) plastik transparan berisi 4 (empat) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.
- 9 (sembilan) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.
(barang tersebut diatas adalah milik terdakwa FIKICH).
-
- Uang senilai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 2600/NPF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 didapatkan kesimpulan :
- Bb-6555/2025/NPF pemeriksaan secara laboratorium Calmet Apraozolam tablet 1 mg, BB-6557/2025/NPF dan BB-6590/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru
bertuliskan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB- 6577/2025/NPF dan BB-6584/2025/NPF berupa kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ®, BB-6578/2025/NPF dan BB-6589/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB-6585/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan V (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
-
- BB-6580/2025/NPF dan BB-6591/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau, BB-6582/2025/NPF berupa tablet warna putih berlogo AM di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB-6556/2025/NPF dan BB-6588/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER® 10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg diatas adalah mengandung METILFENIDAT terdaftar dalam Golongan II (dua) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-6579/2025/NPF dan BB-6587/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg, BB- 6586/2025/NPF berupa tablet warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg diatas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-6581/2025/NPF dan BB-6592/2025/NPF tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Estazolam 2 mg diatas adalah mengandung ESTAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-6583/2025/NPF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin sah untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika----------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa AJI MAULANA bin SODIKIN pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pageralang Rt 003 Rw 003, Kec. Kemranjen, kab. Banyumas, Prov. Jawa tengah yang ada Usaha buka Apotiknya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Menyerahkan Psikotropika Selain Yang Ditetapkan Dalam Pasal 14 Ayat(1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat 3 Dan Pasal 14 Ayat (4) ” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib saudara TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) datang, karena terdakwa sudah tidak karuan/ngeflay/beler terdakwa memberi 5 (lima) butir Obat kemasan warna silver bertuliskan OTTO
ALPRAZOLAM tablet 1 mg ke saudara TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) lalu di konsumsi langsung oleh Sdr. TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah)habis, kemudian Sdr. TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) bilang : “wah enak inih masih ada lagi ngga?“ lalu terdakwa menjawab : “ada ini Riklona sama Zypraz mas“ lalu TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) menjawab: “terdakwa ambil mas, berapa mas harganya“ lalu terdakwa menjawab: “RIKLONA tiga ratus dan Zypraz dua ratus“ lalu TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) menjawab: “iya udah ngga papa terdakwa ambil ZYPRAZ satu Lem dan Riklona satu lem“ selanjutnya terdakwa memberi Obat kemasan berwarna silver ZYPRAZ® Alprazolam 1mg sebanyak 1 (satu) lembar dan Obat kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA ®2 CLONAZEPAM tablet 2mg sebanyak 1 (satu) lembar kemudian terdakwa menerima uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya sisa obat tersebut terdakwa masukan ke dalam plastik kresek lalu di simpan di almari baju di ruang dapur, kemudian ada yang disimpan di tas slempang warna hitam dan tasnya terdakwa taruh di atas karpet terdakwa duduk, selanjutnya terdakwa, TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) dan FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK (dilakukan penuntutan terpisah) ngobrol dan sambil terdakwa bilang ke TIMOTI (dilakukan penuntutan terpisah) supaya menjualkan HP.
- Selanjutnya berdasarkan hasil dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait peredaran obat obatan di desa pagerang Kec. Kemrajen dan setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam dan ditindaklanjuti dilakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Desa Pageralang RT 003 Rt 003/Rw 003 kecamatan. kemranjen kabupaten. Banyumas oleh Saksi Agustinus Bayu Pramudianto dan saksi Rizki Satria Ramadani dan saksi Winardi melakukan penggeledahan dan ditemui terdakwa AJI MAULANA bin SODIKIN, saksi TIMOTHY RICKY WIDJAJA (penuntutan terpisah) dan saksi FIKICH PROBO SUTRISNO Alias BOTAK (penuntutan terpisah) beserta barang bukti berupa:
- Barang dalam penguasaan terdakwa antara lain:
- 1 (satu) buah Tas slempang warna hitam berisi :
- 1 (satu) buah tas plastik warna hitam didalamnya ada 1 (satu) plastik klip warna biru berisi 1 (satu) lembar obat kemasan berwarna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1 mg dan 1 (satu) butir obat kemasan berwarna hijau bertuliskan PROHIPER ®10 MEHYLPHENIDATE HCI Tablet 10 mg
- 1 (satu) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan Mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1 mg
- 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ® Alprazolam 1mg.
- 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg.
- 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM
- 8 (delapan) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Estazolam 2 mg.
- 1 (satu) botol plastik bertuliskan XYLITOL berisi 16 (enam belas) butir obat warna putih bertuliskan AM .
- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam berisi :
- 1 (satu) buah dus warna putih bertuliskan ZYPRAZ berisi Obat kemasan berwarna silver ZYPRAZ® Alprazolam 1mg sebanyak 10 (sepuluh) lembar
- 1 (satu) buah dus warna putih bertuliskan ALPRAZOLAM berisi 7 (tujuh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM tablet 1mg.
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 13 (tiga belas) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORISS tablet 2 mg.
-
-
- 1 (satu) buah dus bertuliskan RIKLONA ®2 CLONAZEPAM tablet 2mg berisi 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi RIKLONA ®2 CLONAZEPAM tablet 2mg .
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 5 (lima) lembar obat kemasan warna hijau bertuliskan mersi PROHIPER ®10METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1mg.
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 4 (empat) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM tablet 1mg.
- 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Esfazolam 2mg.
- Uang senilai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
(Barang tersebut diatas adalah milik Terdakwa AJI MAULANA )
-
- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam berisi 1 (satu) botol plastik bertuliskan HEXYMER ® 2 berisi tablet warna kuning bertuliskan mf.
- 1 (satu) plastik transparan berisi 4 (empat) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.
- 9 (sembilan) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.
(barang tersebut diatas adalah milik terdakwa FIKICH)
-
- Uang senilai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 2600/NPF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 didapatkan kesimpulan :
- Bb-6555/2025/NPF pemeriksaan secara laboratorium Calmet Apraozolam tablet 1 mg, BB-6557/2025/NPF dan BB-6590/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB- 6577/2025/NPF dan BB-6584/2025/NPF berupa kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ®, BB-6578/2025/NPF dan BB-6589/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB-6585/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan V (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-6580/2025/NPF dan BB-6591/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau, BB-6582/2025/NPF berupa tablet warna putih berlogo AM di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB-6556/2025/NPF dan BB-6588/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER® 10 METHYLPHENIDATE HCI tablet 10 mg diatas adalah mengandung METILFENIDAT terdaftar dalam Golongan II (dua) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-6579/2025/NPF dan BB-6587/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg, BB- 6586/2025/NPF berupa tablet warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg diatas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-6581/2025/NPF dan BB-6592/2025/NPF tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ESILGAN Estazolam 2 mg diatas adalah mengandung ESTAZOLAM
terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-6583/2025/NPF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin sah untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------- |