INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
103/Pdt.P/2025/PN Bms | SANWIKARDI bin SANTARWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.-----------------------------------------------------------------
2. Menetapkan nama SANWIKARDI yang tercatat dalam KTP,Kartu Keluarga, dan nama KARSIN yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah, Ijazah Anak adalah nama satu orang.-
3. Bahwa nama yang akan dipakai dalam administrasi kependudukan adalah nama KARSIN.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum-------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Agama Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |