INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Bms | EDI NUROKHMAN | 1.Indaratmo, S.H. 2.Didik Trihermono 3.Sukono 4.Suharno 5.Rahmat 6.Undik Waskito Adi 7.Heksa 8.Purwadi alias Bodrek |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Bms | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 51.672.000,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 51.672.000,- (lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Kepada Penggugat seketika dan secara tunai.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 329.595.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat seketika dan secara tunai
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Pengelolaan Parkir di tepi jalan umum zona Tambaksogra kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.
SUBSIDIAIR
Jika Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |