Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Bagus Setia Wandana Alias Wawan Bin Sutarmono bersama dengan Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO) secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 7 Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat di rumah Saksi Febrian Nugi Usman Bin Kusman yang beralamat di Desa Sirau RT 02 RW 03 Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa bersama Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO) memiliki rencana untuk menyewa mobil dengan tujuan nantinya mobil tersebut digadaikan dan Terdakwa yang berperan sebagai penyewa mobil, sedangkan Toni Safrudin (DPO) berperan untuk mencari pihak penerima gadai dan yang menginisiasi semuanya adalah Kevin Yulian Adesetya (DPO), kemudian Terdakwa mencari agen rental mobil dan menghubungi Saksi Febrian Nugi Usman selaku agen rental mobil, selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Febrian Nugi Usman membicarakan mengenai kesepakatan harga sewa mobil dan tercapai kesepakatan harga kontrak sewa mobil per harinya sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) berupa 1 (satu) unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE untuk lamanya kontrak sewa selama tiga hari dengan alasan untuk digunakan bepergian menemui keluarga di Bekasi, setelah itu Terdakwa bersama dengan Toni Safrudin datang ke rumah Saksi Febrian Nugi Usman yang beralamat di Desa Sirau RT 02 RW 03 Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas untuk mengambil 1 unit Kbm Toyota Avanza abu-abu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE dan sesampainya di lokasi Terdakwa memperlihatkan KTP kepada Saksi Febrian Nugi Usman serta membayar uang muka secara tunai kepada Saksi Febrian Nugi Usman sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dari total biaya sewa mobil selama 3 hari yaitu sebesar Rp 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menerima kunci beserta STNK 1 unit Kbm Toyota Avanza abu-abu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE dari Saksi Febrian Nugi Usman dan Terdakwa bersama Toni Safrudin membawa kendaraan tersebut, setelah itu Kevin Yulian Adesetya (DPO) yang sudah menunggu di pinggir jalan dan Terdakwa menyerahkan 1 unit Kbm Toyota Avanza abu-abu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE kepada Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO), selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya;
- Bahwa pada hari Sabtu, 10 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Febrian Nugi Usman dengan maksud memberitahukan untuk memperpanjang kontrak sewa 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE selama 14 hari yaitu sampai tanggal 24 Desember 2022 dan diwaktu yang sama Terdakwa mendapatkan informasi dari Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO) bahwasannya 1 unit Kbm Toyota Avanza abu-abu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE telah digadaikan senilai Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa menerima komisi sebesar 10 ?ri nilai gadai yaitu sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa gunakan untuk bayar sewa mobil kepada Saksi Febrian Nugi Usman sehingga komisi yang didapat Terdakwa setelah dikurangi biaya sewa mobil yaitu sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Bahwa pada hari yang sama Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO) berkomunikasi dengan pihak penerima gadai melalui yaitu Saksi Febi Romadon membicarakan nilai gadai dan Saksi Febi Romadon saat itu sedang bersama 2 orang temannya yaitu Saksi Elzam Pirzada Felayati dan Saksi Nova Avandi di rumah Saksi Nova Avandi, kemudian tercapai kesepakatan antara Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Saksi Febi Romadon dengan nilai gadai sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atas jaminan 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE untuk jangka waktu 1 bulan, setelah itu Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO) datang ke rumah Saksi Nova Avandi dan setibanya di lokasi Kevin Yulian Adesetya (DPO) menyerahkan 1 unit Kbm Toyota Avanza abu-abu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE berserta kunci dan STNK kepada Saksi Elzam Pirzada Felayati, kemudian Saksi Elzam Pirzada Felayati mentransfer ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 1310016311518 an. Kevin Yulian Adesetya sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan masih terdapat kekurangan yaitu sebesar Rp 10.000.000,00 dimana Saksi Elzam Pirzada Felayati meminjam kepada Saksi Imron yang kemudian ditransfer ke rekening Kevin Yulian Adesetya (DPO) sehingga total uang yang ditransfer kepada Kevin Yulian Adesetya (DPO) sebesar Rp 22.500.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan cashback 10 % yaitu sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai komisi untuk para penerima gadai dari Kevin Yulian Adesetya (DPO), selanjutnya Saksi Elzam Pirzada Felayati setelah menerima 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE dari Kevin Yulian Adesetya (DPO) langsung membawanya kendaraan mobil tersebut bersama Saksi Febi Romadon ke rumah Saksi Alfiatun Khasanah yang beralamat di Perumahan Mutiara Land Blok D1 Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas;
- Bahwa pada tanggal 24 Desember 2022 Terdakwa menghubungi Saksi Febrian Nugi Usman untuk memperpanjang lamanya sewa mobil selama 1 bulan yaitu sampai dengan tanggal 24 Januari 2023 dan untuk pembayaran sewa mobilnya oleh Terdakwa bayar secara bertahap kepada Saksi Febrian Nugi Usman;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Febrian Nugi Usman menghubungi Saksi Cahya Efendy selaku pemilik mobil untuk menelusuri keberadaan 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE yang telah disewa oleh Terdakwa bersama Toni Safrudin (DPO) dan setelah ditelusuri melalui GPS keberadaan mobil ditemukan sedang berada di Perumahan Mutiara Land Blok D1 Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, kemudian malam itu juga Saksi Bancar Anggono Putro yang merupakan karyawan dari Saksi Febrian Nugi Usman datang menemui Saksi Cahya Efendy untuk mengambil kunci cadangan, setelah itu Saksi Bancar Anggono Putro pergi menuju ke lokasi keberadaan 1 unit Kbm Toyota Avanza abu-abu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE dan setibanya di Perumahan Mutiara Land Blok D1 Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas yang merupakan rumah Saksi Alfiatun Khasanah mobil dalam keadaan terparkir di halaman rumahnya;
- Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 06.00 WIB Saksi Febrian Nugi Usman bersama Saksi Cahya Efendy mendatangi rumah Saksi Alfiatun Khasanah untuk meminta kembali mobil miliknya yang telah disewa oleh Terdakwa bersama Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO), namun Saksi Alfiatun Khasanah enggan menyerahkan 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE kepada Saksi Cahya Efendy dengan dasar karena sebelumnya telah menerima gadai dari Kevin Yulian Adesetya (DPO) sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi Febrian Nugi Usman bersama Saksi Cahya Efendy pulang dari rumah Saksi Alfiatun Khasanah untuk mencari keberadaan Kevin Yulian Adesetya (DPO);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 Kevin Yulian Adesetya (DPO) bersama Toni Safrudin (DPO) menemui Saksi Febi Romadon di rumah Saksi Nova Avandi untuk menebus pelunasan gadai sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan Kevin Yulian Adesetya (DPO) menyerahkannya secara tunai melalui Saksi Elzam Pirzada Felayati, kemudian setelah dilunasinya gadai tersebut Saksi Febi Romadon menyerahkan kembali 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE beserta kunci dan STNK kepada Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan setelah itu dibawanya oleh Kevin Yulian Adesetya (DPO) bersama Toni Safrudin (DPO);
- Bahwa adapun biaya sewa mobil yang telah dibayar sebagian oleh Terdakwa kepada Saksi Febrian Nugi Usman selaku agen rental mobil:
Tanggal
|
:
|
Nominal
|
7 Desember 2022
|
:
|
Rp 600.000,00
|
13 Desember 2022
|
:
|
Rp 300.000,00
|
16 Desember 2022
|
:
|
Rp 3.000.000,00
|
31 Desember 2022
|
:
|
Rp 600.000,00
|
Total yang sudah dibayarkan
|
:
|
Rp 4.500.000,00
|
- Bahwa hingga saat ini 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE beserta kunci dan STNK belum dikembalikan oleh Terdakwa dan atas perbuatan Terdakwa bersama Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO) Saksi Cahya Efendy selaku pemilik mobil mengalami kerugian materiil atas kehilangan 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE senilai Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan total biaya sewa mobil yang belum dibayar sebesar Rp 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Bagus Setia Wandana Alias Wawan Bin Sutarmono bersama dengan Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO) secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 7 Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat di rumah Saksi Febrian Nugi Usman Bin Kusman yang beralamat di Desa Sirau RT 02 RW 03 Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa bersama Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO) memiliki rencana untuk menyewa mobil dengan tujuan nantinya mobil tersebut digadaikan dan Terdakwa yang berperan sebagai penyewa mobil, sedangkan Toni Safrudin (DPO) berperan untuk mencari pihak penerima gadai dan yang menginisiasi semuanya adalah Kevin Yulian Adesetya (DPO), kemudian Terdakwa mencari agen rental mobil dan menghubungi Saksi Febrian Nugi Usman selaku agen rental mobil, selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Febrian Nugi Usman membicarakan mengenai kesepakatan harga sewa mobil dan tercapai kesepakatan harga kontrak sewa mobil per harinya sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) berupa 1 (satu) unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE untuk lamanya sewa selama tiga hari, setelah itu Terdakwa bersama dengan Toni Safrudin datang ke rumah Saksi Febrian Nugi Usman yang beralamat di Desa Sirau RT 02 RW 03 Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas untuk mengambil 1 unit Kbm Toyota Avanza abu-abu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE dan sesampainya di lokasi Terdakwa memperlihatkan KTP kepada Saksi Febrian Nugi Usman serta membayar uang muka secara tunai kepada Saksi Febrian Nugi Usman sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dari total biaya sewa mobil selama 3 hari yaitu sebesar Rp 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menerima kunci beserta STNK 1 unit Kbm Toyota Avanza abu-abu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE dari Saksi Febrian Nugi Usman dan Terdakwa bersama Toni Safrudin membawa kendaraan tersebut, setelah itu Kevin Yulian Adesetya (DPO) yang sudah menunggu di pinggir jalan dan Terdakwa menyerahkan 1 unit Kbm Toyota Avanza abu-abu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE kepada Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO), selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya;
- Bahwa pada hari Sabtu, 10 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Febrian Nugi Usman dengan maksud memberitahukan untuk memperpanjang kontrak sewa 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE selama 14 hari yaitu sampai tanggal 24 Desember 2022 dan diwaktu yang sama Terdakwa mendapatkan informasi dari Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO) bahwasannya 1 unit Kbm Toyota Avanza abu-abu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE telah digadaikan senilai Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa menerima komisi sebesar 10 ?ri nilai gadai yaitu sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa gunakan untuk bayar sewa mobil kepada Saksi Febrian Nugi Usman sehingga komisi yang didapat Terdakwa setelah dikurangi biaya sewa mobil yaitu sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Bahwa pada hari yang sama Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO) berkomunikasi dengan pihak penerima gadai yaitu Saksi Febi Romadon membicarakan nilai gadai dan Saksi Febi Romadon saat itu sedang bersama 2 orang temannya yaitu Saksi Elzam Pirzada Felayati dan Saksi Nova Avandi di rumah Saksi Nova Avandi, kemudian tercapai kesepakatan antara Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Saksi Febi Romadon dengan nilai gadai sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atas jaminan 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE untuk jangka waktu 1 bulan, setelah itu Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO) datang ke rumah Saksi Nova Avandi dan setibanya di lokasi Kevin Yulian Adesetya (DPO) menyerahkan 1 unit Kbm Toyota Avanza abu-abu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE berserta kunci dan STNK kepada Saksi Elzam Pirzada Felayati, kemudian Saksi Elzam Pirzada Felayati mentransfer ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 1310016311518 an. Kevin Yulian Adesetya sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan masih terdapat kekurangan yaitu sebesar Rp 10.000.000,00 dimana Saksi Elzam Pirzada Felayati meminjam kepada Saksi Imron yang kemudian ditransfer ke rekening Kevin Yulian Adesetya (DPO) sehingga total uang yang ditransfer kepada Kevin Yulian Adesetya (DPO) sebesar Rp 22.500.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan cashback 10 % yaitu sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai komisi untuk para penerima gadai dari Kevin Yulian Adesetya (DPO), selanjutnya Saksi Elzam Pirzada Felayati setelah menerima 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE dari Kevin Yulian Adesetya (DPO) langsung membawanya kendaraan mobil tersebut bersama Saksi Febi Romadon ke rumah Saksi Alfiatun Khasanah yang beralamat di Perumahan Mutiara Land Blok D1 Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas;
- Bahwa pada tanggal 24 Desember 2022 Terdakwa menghubungi Saksi Febrian Nugi Usman untuk memperpanjang lamanya sewa mobil selama 1 bulan yaitu sampai dengan tanggal 24 Januari 2023 dan untuk pembayaran sewa mobilnya oleh Terdakwa bayar secara bertahap kepada Saksi Febrian Nugi Usman;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Febrian Nugi Usman menghubungi Saksi Cahya Efendy selaku pemilik mobil untuk menelusuri keberadaan 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE yang telah disewa oleh Terdakwa bersama Toni Safrudin (DPO) dan setelah ditelusuri melalui GPS keberadaan mobil ditemukan sedang berada di Perumahan Mutiara Land Blok D1 Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, kemudian malam itu juga Saksi Bancar Anggono Putro yang merupakan karyawan dari Saksi Febrian Nugi Usman datang menemui Saksi Cahya Efendy untuk mengambil kunci cadangan, setelah itu Saksi Bancar Anggono Putro pergi menuju ke lokasi keberadaan 1 unit Kbm Toyota Avanza abu-abu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE dan setibanya di Perumahan Mutiara Land Blok D1 Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas yang merupakan rumah Saksi Alfiatun Khasanah mobil dalam keadaan terparkir di halaman rumahnya;
- Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 06.00 WIB Saksi Febrian Nugi Usman bersama Saksi Cahya Efendy mendatangi rumah Saksi Alfiatun Khasanah untuk meminta kembali mobil miliknya yang telah disewa oleh Terdakwa bersama Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO), namun Saksi Alfiatun Khasanah enggan menyerahkan 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE kepada Saksi Cahya Efendy dengan dasar karena sebelumnya telah menerima gadai dari Kevin Yulian Adesetya (DPO) sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi Febrian Nugi Usman bersama Saksi Cahya Efendy pulang dari rumah Saksi Alfiatun Khasanah untuk mencari keberadaan Kevin Yulian Adesetya (DPO);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 Kevin Yulian Adesetya (DPO) bersama Toni Safrudin (DPO) menemui Saksi Febi Romadon di rumah Saksi Nova Avandi untuk menebus pelunasan gadai sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan menyerahkannya secara tunai melalui Saksi Elzam Pirzada Felayati, kemudian setelah dilunasinya gadai tersebut Saksi Febi Romadon menyerahkan kembali 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE beserta kunci dan STNK kepada Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan setelah itu dibawanya oleh Kevin Yulian Adesetya (DPO) bersama Toni Safrudin (DPO);
- Bahwa adapun biaya sewa mobil yang telah dibayar sebagian oleh Terdakwa kepada Saksi Febrian Nugi Usman selaku agen rental mobil:
Tanggal
|
:
|
Nominal
|
7 Desember 2022
|
:
|
Rp 600.000,00
|
13 Desember 2022
|
:
|
Rp 300.000,00
|
16 Desember 2022
|
:
|
Rp 3.000.000,00
|
31 Desember 2022
|
:
|
Rp 600.000,00
|
Total yang sudah dibayarkan
|
:
|
Rp 4.500.000,00
|
- Bahwa hingga saat ini 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE beserta kunci dan STNK belum dikembalikan oleh Terdakwa dan atas perbuatan Terdakwa bersama Kevin Yulian Adesetya (DPO) dan Toni Safrudin (DPO) Saksi Cahya Efendy selaku pemilik mobil mengalami kerugian materiil atas kehilangan 1 unit Kbm Toyota Avanza abuabu metalik tahun 2018 Nopol G-8913-HE senilai Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan total biaya sewa mobil yang belum dibayar sebesar Rp 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------- |