INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 102/Pdt.P/2025/PN Bms | PUJIATI | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 102/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di : 1) Kutipan Akta Kelahiran No. 382/TP/2008 tertulis nama PUJIATI yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga tertanggal 08 Januari 2008 ; 2) Kartu Keluarga dengan NIK 3302195608860003 tertulis nama PUJIATI ; 3) Kutipan Akta Nikah No. 023/23/I/2008 tertulis nama PUJIYATI yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Mrebet tertanggal 08 Februari 2008; 4) Kutipan Akta Kelahiran No. 3167/R-20/2008 atas nama Dika Agus Pratama tertulis nama ibu PUJIATI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas tertanggal 09 Oktober 2008 ; 5) Kutipan Akta Kelahiran No. 3168/R-20/2008 atas nama Diki Agus Dwitama tertulis nama ibu PUJIYATI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas tertanggal 09 Oktober 2008 ; adalah nama satu orang yang sama dan satu orang serta nama yang akan digunakan ke depannya adalah PUJIATI ; 3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; -------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------- Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	