Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Bms Suyatman PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pembantu Sokaraja cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purwokerto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suyatman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS WARYOKO, SH. MH.Suyatman
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pembantu Sokaraja cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purwokerto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 708.275.889,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
3. Menyatakan surat No. B.6815/KC-VII/ADK/06/2025 kepada PENGGUGAT yang isinya berupa penetapan lelang No. JL-483/2/KNL.0906/2025 Tanggal 16 Juni 2025 adalah tidak sah karena antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah sepakat menunggu pelunasan hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT dengan penjualan sebidang tanah berdasar Sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan No. 02051 dengan luas + 254 M2 yang terletak di desa Sokawera, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas dengan atas nama Tirsam Kartodiharjo serta Sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan No. 01291dengan luas + 1.051 M2 yang terletak di desa Sokawera, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas dengan atas nama Tirsam Kartodiharjo
4. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang melakukan penjualan agunan/jaminan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), dan tidak sah menurut hukum sehingga untuk alasan agar kreditur tidak berupaya mengalihkan atau menjual agunan tersebut kepada pihak lain mohon Pengadilan Negeri Banyumas melakukan sita jaminan/CB terhadap objek jaminan tersebut.
5. Menyatakan bahwa atas perbuatan TERGUGAT melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Banyumas telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
6. Menyatakan bahwa penjualan agunan/jaminan ;  
• Sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan No. 00880 dengan luas + 460 M2 yang terletak di desa Sokawera, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas dengan atas nama Tirsam Kartodiharjo.
• Sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan No. 02051 dengan luas + 254 M2 yang terletak di desa Sokawera, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas dengan atas nama Tirsam Kartodiharjo. 
• Sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan No. 01291dengan luas + 1.051 M2 yang terletak di desa Sokawera, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas dengan atas nama Tirsam Kartodiharjo. 
 
Adalah batal demi hukum.
7. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk penjualan tanpa lelang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
9. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila TERGUGAT berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
10. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDIAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak