| Dakwaan | PRIMER-----Bahwa TERDAKWA WARIS pada Hari Rabu tanggal 29 November 2024 sekitar
 pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun
 2024, bertempat di Sebuah Warung Desa Mandirancan RT. 006 RW. 002, Kecamatan
 Kebasen, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah
 Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak
 pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
 secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
 dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain
 untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
 rnaupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara
 sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
 ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 07.30 WIB
 Terdakwa tiba di Pasar Banyumas, lalu Terdakwa duduk di depan sebuah toko di
 seberang Pos Lantas Pasar Banyumas, lalu sekitar pukul 07.45 WIB Terdakwa
 menghampiri seseorang yang sedang berada di depan sebuah toko, lalu Terdakwa
 mengajak ngobrol dan Terdakwa menawarkan untuk ikut bekerja sebagai kernet
 Truk Hino yang mengangkut Kapulaga ke semarang, lalu tiba-tiba ada seorang
 perempuan datang dan mengajak orang tersebut pulang. Kemudian sekitar pukul
 08.00 WIB Terdakwa melihat ada Saksi HERU PRATIKNO yang memarkirkan 1
 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam No Pol : R-6853-GH,
 No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin : JB51E104459 di depan sebuah
 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
 KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
 KEJAKSAAN NEGERI BANYUMAS
 Jl. Jendral Gatot Subroto No. 285 Banyumas 53192
 Telp. 0281- 796018 Fax. 0281- 796536 www.kejari-banyumas.go.id
 2
 toko yang berada di pinggir jalan, lalu Terdakwa memperkenalkan diri dengan
 nama “AGUS” kepada Saksi HERU PRATIKNO, lalu Terdakwa mengajak ngobrol
 Saksi HERU PRATIKNO dan Terdakwa bertanya apa pekerjaan Saksi HERU
 PRATIKNO, lalu Saksi HERU PRATIKNO menjawab “tidak bekerja” kemudian
 Terdakwa menawarkan untuk ikut bekerja sebagai kernet Truk Hino yang
 mengangkut Kapulaga ke Semarang dengan alasan kernet yang ikut dengan
 Terdakwa sedang sakit dan Terdakwa menjanjikan akan memberikan upah
 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Saksi HERU PRATIKNO yang
 kebetulan baru di PHK dan sedang menganggur sehingga setuju dengan tawaran
 dari Terdakwa;
 Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi HERU PRATIKNO untuk
 mengantarkan Terdakwa ke Tukang Pijat di Daerah Kalisube dengan mengatakan
 “saya ngojek”, lalu Saksi HERU PRATIKNO pergi mengantar istrinya pulang
 dahulu ke rumah dan Terdakwa menunggu, lalu Saksi HERU PRATIKNO kembali
 lagi ke Pasar Banyumas untuk mengantar Terdakwa ke Tukang Pijat di Daerah
 Kalisube dengan posisi Saksi HERU PRATIKNO yang menyetir sepeda motor dan
 Terdakwa membonceng di belakang, lalu Saksi HERU PRATIKNO dan Terdakwa
 berhenti dan Terdakwa turun dari sepeda motor selanjutnya Terdakwa berpurapura
 menghampiri seseorang yang sedang berada di luar rumah, lalu Terdakwa
 kembali menuju ke arah Saksi HERU PRATIKNO dan menyampaikan “Tukang
 pijatnya tidak ada di rumah”, lalu Terdakwa meminta Saksi HERU PRATIKNO
 untuk mengamntarkan ke Tukang Pijat di Daerah Kalisuren Papringan, lalu
 sesampai di Kalisuren Papringan Terdakwa turun dari sepeda motor dan berpurapura
 lagi menghampiri seseorang yang sedang berada di luar rumah, lalu
 Terdakwa kembali menghampiri Saksi HERU PRATIKNO dengam menyampaikan
 “Tukang Pijatnya sedang tidak ada”, lalu Terdakwa meminta Saksi HERU
 PRATIKNO untuk mengantarkan ke Daerah Mandirancan selanjutnya dalam
 perjalanan Terdakwa meminta Saksi HERU PRATIKNO berhenti di sebuah
 warung untuk memesan Kopi, lalu setelah kopi disajikan oleh pemilik warung
 selanjutnya Terdakwa memesan Mie Goreng, lalu Terdakwa menyampaikan
 kepada Saksi HERU PRATIKNO “Pinjem Sebentar Untuk Ke Rumah Gendakan
 Saya” dengan mengambil kunci sepeda motor yang diletakan di meja warung
 tersebut dan Saksi HERU PRATIKNO mengiyakan.
 Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar pukul 12.00 WIB di
 Desa Karangbawang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas Saksi
 RUSWANTO sedang bekerja sebagai bongkar muat kayu selanjutnya Terdakwa
 datang dan memperkenalkan diri dengan nama “AMBAR” dan menawarkan 1
 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam No Pol : R-6853-GH,
 No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin : JB51E104459 kepada Saksi
 RUSWANTO dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), lalu Saksi
 RUSWANTO menawar dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tetapi
 Terdakwa tidak mau dengan harga tersebut, lalu Saksi RUSWANTO menawar
 dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa
 mengiyakan tawaran Saksi RUSWANTO, lalu Saksi RUSWANTO hanya
 membayar dengan uang tunai Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah)
 dan Terdakwa menerimanya;
 ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Saksi HERU PRATIKNO untuk menguasai
 dan menjual 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam
 tersebut;
 ? Bahwa kerugian yang dialami Saksi HERU PRATIKNO akibat perbuatan Terdakwa
 kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) dari nilai barang yang
 diambil oleh Terdakwa;
 -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
 378 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
 3
 SUBSIDER
 -----Bahwa TERDAKWA WARIS pada Hari Rabu tanggal 29 November 2024 sekitar
 pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun
 2024, bertempat di Sebuah Warung Desa Mandirancan RT. 006 RW. 002, Kecamatan
 Kebasen, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah
 Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak
 pidana “secara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu
 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
 dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan
 cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
 ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 07.30 WIB
 Terdakwa tiba di Pasar Banyumas, lalu Terdakwa duduk di depan sebuah toko di
 seberang Pos Lantas Pasar Banyumas, lalu sekitar pukul 07.45 WIB Terdakwa
 menghampiri seseorang yang sedang berada di depan sebuah toko, lalu Terdakwa
 mengajak ngobrol dan Terdakwa menawarkan untuk ikut bekerja sebagai kernet
 Truk Hino yang mengangkut Kapulaga ke semarang, lalu tiba-tiba ada seorang
 perempuan datang dan mengajak orang tersebut pulang;
 Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa melihat ada Saksi HERU PRATIKNO
 yang memarkirkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam
 No Pol : R-6853-GH, No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin :
 JB51E104459 di depan sebuah toko yang berada di pinggir jalan, lalu Terdakwa
 memperkenalkan diri dengan nama “AGUS” kepada Saksi HERU PRATIKNO, lalu
 Terdakwa mengajak ngobrol Saksi HERU PRATIKNO dan Terdakwa bertanya apa
 pekerjaan Saksi HERU PRATIKNO, lalu Saksi HERU PRATIKNO menjawab “tidak
 bekerja” kemudian Terdakwa menawarkan untuk ikut bekerja sebagai kernet Truk
 Hino yang mengangkut Kapulaga ke Semarang dengan alasan kernet yang ikut
 dengan Terdakwa sedang sakit dan Terdakwa menjanjikan akan memberikan
 upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Saksi HERU PRATIKNO
 yang kebetulan baru di PHK dan sedang menganggur sehingga setuju dengan
 tawaran dari Terdakwa;
 Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi HERU PRATIKNO untuk
 mengantarkan Terdakwa ke Tukang Pijat di Daerah Kalisube dengan mengatakan
 “saya ngojek”, lalu Saksi HERU PRATIKNO pergi mengantar istrinya pulang
 dahulu ke rumah dan Terdakwa menunggu, lalu Saksi HERU PRATIKNO kembali
 lagi ke Pasar Banyumas untuk mengantar Terdakwa ke Tukang Pijat di Daerah
 Kalisube dengan posisi Saksi HERU PRATIKNO yang menyetir sepeda motor dan
 Terdakwa membonceng di belakang, lalu Saksi HERU PRATIKNO dan Terdakwa
 berhenti dan Terdakwa turun dari sepeda motor selanjutnya Terdakwa berpurapura
 menghampiri seseorang yang sedang berada di luar rumah, lalu Terdakwa
 kembali menuju ke arah Saksi HERU PRATIKNO dan menyampaikan “Tukang
 pijatnya tidak ada di rumah”, lalu Terdakwa meminta Saksi HERU PRATIKNO
 untuk mengamntarkan ke Tukang Pijat di Daerah Kalisuren Papringan, lalu
 sesampai di Kalisuren Papringan Terdakwa turun dari sepeda motor dan berpurapura
 lagi menghampiri seseorang yang sedang berada di luar rumah, lalu
 Terdakwa kembali menghampiri Saksi HERU PRATIKNO dengam menyampaikan
 “Tukang Pijatnya sedang tidak ada”, lalu Terdakwa meminta Saksi HERU
 PRATIKNO untuk mengantarkan ke Daerah Mandirancan selanjutnya dalam
 perjalanan Terdakwa meminta Saksi HERU PRATIKNO berhenti di sebuah
 warung untuk memesan Kopi, lalu setelah kopi disajikan oleh pemilik warung
 selanjutnya Terdakwa memesan Mie Goreng, lalu Terdakwa menyampaikan
 kepada Saksi HERU PRATIKNO “Pinjem Sebentar Untuk Ke Rumah Gendakan
 Saya” dengan mengambil kunci sepeda motor yang diletakan di meja warung
 tersebut dan Saksi HERU PRATIKNO mengiyakan.
 Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar pukul 12.00 WIB di
 Desa Karangbawang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas Saksi
 RUSWANTO sedang bekerja sebagai bongkar muat kayu selanjutnya Terdakwa
 4
 datang dan memperkenalkan diri dengan nama “AMBAR” dan menawarkan 1
 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam No Pol : R-6853-GH,
 No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin : JB51E104459 kepada Saksi
 RUSWANTO dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), lalu Saksi
 RUSWANTO menawar dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tetapi
 Terdakwa tidak mau dengan harga tersebut, lalu Saksi RUSWANTO menawar
 dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa
 mengiyakan tawaran Saksi RUSWANTO, lalu Saksi RUSWANTO hanya
 membayar dengan uang tunai Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah)
 dan Terdakwa menerimanya;
 ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Saksi HERU PRATIKNO untuk memiliki
 dan menguasai serta menjual 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125
 warna Hitam No Pol : R-6853-GH, No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin :
 JB51E104459 tersebut;
 ? Bahwa kerugian yang dialami Saksi HERU PRATIKNO akibat perbuatan Terdakwa
 kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) dari nilai barang yang
 diambil oleh Terdakwa;
 -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
 372 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 |