Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2025/PN Bms MUSA KRISNAPUTRA,S.H. FANDI APRILIANTO Alias BAGOL Bin WARTIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2252/M.3.39/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDI APRILIANTO Alias BAGOL Bin WARTIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Teguh Bayu Aji, S.H.,M.H., DkkFANDI APRILIANTO Alias BAGOL Bin WARTIM
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Fandi Aprilianto alias Bagol Bin Wartim pada hari Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sejak dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di kost Terdakwa yang beralamat di Desa karangtengah Rt 03 Rw 04 kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB yang saat itu Terdakwa sedang berada di rumah orang tua Terdakwa beralamat di Desa Limpakuwus Rt 003 Rw 004 Kecamatan sumbang, Kabupaten Banyumas dan Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang dinamai pada handphone Terdakwa bernama “ada kami ireng” untuk menerima titipan obat-obatan terlarang dengan isi percakapan sebagai berikut :

Ada kami ireng : “Kie wis ready bro wis mapan?(ini sudah ready dan sudah di posisi)”; Terdakwa   : “aduh urung due duit (aduh belum punya uang)”;

 

Ada kami ireng : “ya wis kie koe tek percayani, tek wei disit sing penting bendina ana pemasukan go aku. (ya sudah kamu tak kasih kepercayaan , yang penying tiap hari ada tranferan masuk ke saya)”;

Terdakwa : “ya insya alloh asal njenegan percaya, aku juga bakal amanah (ya insya alloh asalkan anda percaya sama saya, saya juga bakalan amanah);

Ada kami ireng : “ya udah di tunggu aja”.

    • Bahwa setelah selesai berkomunikasi melalui percakapan tersebut di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dari rumah orang tua Terdakwa pergi ke kost Terdakwa beralamat di Desa Karangtengah Rt 03 Rw 04 Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas dan setibanya di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi Wisnu Mahesa Putra, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menerima pesan dari ada kami ireng terkait lokasi pengambilan obat terlarang dan Terdakwa langsung pergi menuju ke lokasi yang dimaksud oleh ada kami ireng, kemudian setibanya di lokasi Terdakwa mengambil obat tersebut yang terbungkus di dalam kresek warna hitam tergeletak di sekitar semak-semak, setelah itu Terdakwa membawa kresek hitam berisi obat-obatan terlarang tersebut pulang ke kost Terdawa, kemudian setibanya Terdakwa tiba di kostnya langsung membuka kresek warna hitam tersebut yang berisi 2 (dua ) pot warna putih yang berisi obat warna kuning berlogo mf dimana per pot berisi 1000 butir dan 25 (dua puluh lima ) lembar obat kemasan warna silver bergarois hijau dan kuning yang per lembarnya berisi 10 butir, selanjutnya Terdakwa membagi obat tersebut dengan mengemas menjadi beberapa paket untuk diedarkan dan sebagian untuk digunakan, setelah itu Terdakwa bersama Saksi Wisnu Mahesa Putra tidur di kost Terdakwa;
    • Bahwa pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di kost Terdakwa didatangi Saksi Wisnu Mahesa Putra dan Saudara Suko (DPO) sampai akhirnya Terdakwa bersama Saksi Wisnu Mahesa Putra dan Saudara Suko (DPO) tidur di kost Terdakwa;
    • Bahwa pada hari Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saudara Suko (DPO) hendak pamit pulang dari kost Terdakwa dan Terdakwa memberikan obat kemasan warna silver sebanyak 5 (lima) butir kepada Saudara Suko (DPO), setelah itu Saudara Suko (DPO) menerima obat tersebut dari Terdakwa dan Saudara Suko (DPO) pulang, kemudian pada sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menjual kepada Saksi Wisnu Mahesa Putra 300 (tiga ratus) butir obat warna kuning berlogo mf seharga Rp 300.000 dan Saksi Wisnu Mahesa Putra membayar kepada Terdakwa dengan cara melalui transfer ke rekening dana milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali mengemas dan membagi menjadi 15 paket obat warna kuning berlogo mf yang per paketnya berisi 10 butir obat dengan dimasukan ke dalam kotak yang dililit lakban warna biru, selanjutnya Terdakwa memasukkan paketan obat tersebut ke dalam tas warna hitam miliknya untuk nantinya siap diedarkan;
    • Bahwa pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa berada di kost Terdakwa bersama Saksi Wisnu Mahesa Putra tiba-tiba didatangi Saksi Widya Putri Respatiningrum, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh ada kami ireng untuk mengambil obat kemasan warna silver berjumlah 6 (enam ) lembar dan ada kami ireng mengirimkan titik lokasi pengambilan obat yaitu di Desa Melung, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, selanjutnya Terdakwa sendiri langsung pergi ke lokasi tersebut untuk mengambil obat tersebut dan setelah mengambil obat tersebut Terdakwa kembali ke kostnya, kemudian Terdakwa pada saat di kost Terdakwa memberikan 2 (dua) butir obat kemasan warna silver kepada Saksi Widya Putri Respatiningrum dan Terdakwa sendiri mengonsumsi 2 (dua) butir, selanjutnya Terdakwa membeli 2 (dua) lembar obat kemasan warna Biru yang bertuliskan Mersi ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dimana satu lembarnya berisi 10 (sepuluh ) butir kepada Saksi Wisnu Mahesa Putra seharga Rp 300.000 namun Terdakwa baru membayar 1 lembarnya untuk harga Rp 150.000, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Widya Putri Respatiningrum pergi ke rumah orang tua Terdakwa dan di perjalanan Terdakwa bersama Saksi Widya Putri Respatiningrum sempatkan mengisi bahan  bakar,  kemudian  pada  saat  mengisi  bahan  bakar  motornya  Terdakwa

 

memasukkan 6 (enam) butir obat kemasan warna silver ke dalam tas Saksi Saksi Widya Putri Respatiningrum, setelah itu melanjutkan perjalanan dan sekira pukul 19.30 WIB pada saat Terdakwa bersama Saksi Widya Putri Respatiningrum setibanya di rumah orang tua Terdakwa tiba-tiba didatangi Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Banyumas dengan memperlihatkan surat tugas dan dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa serta rumah orang tua Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar bernama Saksi Slamet dan Saksi Aryan Nathan Pratama, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru dengan nomor whatsapp 088980403802, 5 (lima ) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dan 1 (satu ) gulungan lakban warna biru berisi 2 (dua ) lembar obat kemasan warna Biru yang bertuliskan Mersi ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dimana satu lembarnya berisi 10 (sepuluh ) butir tersimpan di dalam ember, 6 (enam ) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning tersimpan di dalam tas slempang warna cream milik Saksi Widya Putri Respatiningrum serta ditemukan 1 (satu ) lembar obat kemasan warna Biru yang bertuliskan Mersi ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg berisi 10 butir di dalam dompet milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa dihadapan Petugas Kepolisian membenarkan seluruh barang bukti berupa obat-obatan tersebut dan handphone merupakan miliknya hingga akhirnya Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa tersebut diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut;

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No.Lab :1604/NPF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang telah ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K., Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah pada kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan barang bukti nomor BB-4038/2025/NPF dan barang bukti nomor BB-4040/NPF/2025 berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX@1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, selain itu barang bukti nomor BB-4039/2025/NPF dan barang bukti nomor BB- 4041/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol yang termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
    • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki izin dalam hal mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu maupun memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/ kemanfaatan dan mutu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Fandi Aprilianto alias Bagol Bin Wartim pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sejak dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Desa Limpakuwus Rt 003 Rw 004 Kecamatan sumbang, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan farmasi berupa obat keras”, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa berada di kost Terdakwa bersama Saksi Wisnu Mahesa Putra tiba-tiba didatangi Saksi Widya Putri Respatiningrum, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh ada kami ireng untuk mengambil obat kemasan warna silver berjumlah 6 (enam ) lembar dan ada kami ireng mengirimkan titik

 

lokasi pengambilan obat yaitu di Desa Melung, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, selanjutnya Terdakwa sendiri langsung pergi ke lokasi tersebut untuk mengambil obat tersebut dan setelah mengambil obat tersebut Terdakwa kembali ke kostnya, kemudian Terdakwa pada saat di kost Terdakwa memberikan 2 (dua) butir obat kemasan warna silver kepada Saksi Widya Putri Respatiningrum dan Terdakwa sendiri konsumsi 2 (dua) butir, selanjutnya Terdakwa membeli 2 (dua) lembar obat kemasan warna Biru yang bertuliskan Mersi ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dimana satu lembarnya berisi 10 (sepuluh ) butir kepada Saksi Wisnu Mahesa Putra seharga Rp

300.000 namun Terdakwa baru membayar 1 lembarnya untuk harga Rp 150.000, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Widya Putri Respatiningrum pergi ke rumah orang tua Terdakwa dan di perjalanan Terdakwa bersama Saksi Widya Putri Respatiningrum sempatkan mengisi bahan bakar, kemudian pada saat mengisi bahan bakar motornya Terdakwa memasukkan 6 (enam ) butir obat kemasan warna silver ke dalam tas Saksi Saksi Widya Putri Respatiningrum, setelah itu melanjutkan perjalanan dan sekira pukul 19.30 WIB pada saat Terdakwa bersama Saksi Widya Putri Respatiningrum setibanya di rumah orang tua Terdakwa tiba-tiba didatangi Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Banyumas dengan memperlihatkan surat tugas dan dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa serta rumah orang tua Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar bernama Saksi Slamet dan Saksi Aryan Nathan Pratama, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru dengan nomor whatsapp 088980403802, 5 (lima

) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dan 1 (satu ) gulungan lakban warna biru berisi 2 (dua ) lembar obat kemasan warna Biru yang bertuliskan Mersi ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dimana satu lembarnya berisi 10 (sepuluh ) butir tersimpan di dalam ember, 6 (enam ) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning tersimpan di dalam tas slempang warna cream milik Saksi Widya Putri Respatiningrum serta ditemukan 1 (satu ) lembar obat kemasan warna Biru yang bertuliskan Mersi ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg berisi 10 butir di dalam dompet milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa dihadapan Petugas Kepolisian membenarkan seluruh barang bukti berupa obat-obatan tersebut dan handphone merupakan miliknya hingga akhirnya Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa tersebut diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut;

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No.Lab :1604/NPF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang telah ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K., Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah pada kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan barang bukti nomor BB-4038/2025/NPF dan barang bukti nomor BB-4040/NPF/2025 berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX@1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, selain itu barang bukti nomor BB-4039/2025/NPF dan barang bukti nomor BB- 4041/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol yang termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
    • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki izin dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi produksi, termasuk pengendalian     mutu,    pengadaan,     penyimpanan,    pendistribusian,     penelitian     dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2)  UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------

 

 

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Fandi Aprilianto alias Bagol Bin Wartim pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sejak dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Desa Limpakuwus Rt 003 Rw 004 Kecamatan sumbang, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah “tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa berada di kost Terdakwa bersama Saksi Wisnu Mahesa Putra tiba-tiba didatangi Saksi Widya Putri Respatiningrum, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh ada kami ireng untuk mengambil obat kemasan warna silver berjumlah 6 (enam ) lembar dan ada kami ireng mengirimkan titik lokasi pengambilan obat yaitu di Desa Melung, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, selanjutnya Terdakwa sendiri langsung pergi ke lokasi tersebut untuk mengambil obat tersebut dan setelah mengambil obat tersebut Terdakwa kembali ke kostnya, kemudian Terdakwa pada saat di kost Terdakwa memberikan 2 (dua) butir obat kemasan warna silver kepada Saksi Widya Putri Respatiningrum, selanjutnya Terdakwa membeli 2 (dua) lembar obat kemasan warna Biru yang bertuliskan Mersi ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dimana satu lembarnya berisi 10 (sepuluh ) butir kepada Saksi Wisnu Mahesa Putra seharga Rp 300.000 namun Terdakwa baru membayar 1 lembarnya untuk harga Rp 150.000, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Widya Putri Respatiningrum pergi ke rumah orang tua Terdakwa dan di perjalanan Terdakwa bersama Saksi Widya Putri Respatiningrum sempatkan mengisi bahan bakar, kemudian pada saat mengisi bahan bakar motornya Terdakwa memasukkan 6 (enam ) butir obat kemasan warna silver ke dalam tas Saksi Saksi Widya Putri Respatiningrum, setelah itu melanjutkan perjalanan dan sekira pukul 19.30 WIB pada saat Terdakwa bersama Saksi Widya Putri Respatiningrum setibanya di rumah orang tua Terdakwa tiba-tiba didatangi Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Banyumas dengan memperlihatkan surat tugas dan dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa serta rumah orang tua Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar bernama Saksi Slamet dan Saksi Aryan Nathan Pratama, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru dengan nomor whatsapp 088980403802, 5 (lima ) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dan 1 (satu ) gulungan lakban warna biru berisi 2 (dua ) lembar obat kemasan warna Biru yang bertuliskan Mersi ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dimana satu lembarnya berisi 10 (sepuluh ) butir tersimpan di dalam ember, 6 (enam ) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning tersimpan di dalam tas slempang warna cream milik Saksi Widya Putri Respatiningrum serta ditemukan 1 (satu ) lembar obat kemasan warna Biru yang bertuliskan Mersi ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg berisi 10 butir di dalam dompet milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa dihadapan Petugas Kepolisian membenarkan seluruh barang bukti berupa obat-obatan tersebut dan handphone merupakan miliknya hingga akhirnya Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa tersebut diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut..
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No.Lab :1604/NPF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang telah ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K., Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah pada kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan barang bukti nomor BB-4038/2025/NPF dan barang bukti nomor BB-4040/NPF/2025 berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX@1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, selain itu barang bukti nomor BB-4039/2025/NPF dan barang bukti nomor BB- 4041/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau

 

Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol yang termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;

    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya