Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Bms SETYOWATI 1.KARDIMAN
2.WAGIYO
3.SITI SYARIFAH
4.NANANG ANGGORO
5.INTAN FAJAR ANGGRAENI
6.WARSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SETYOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI SARWONO, S.H., M.H.SETYOWATI
Tergugat
NoNama
1KARDIMAN
2WAGIYO
3SITI SYARIFAH
4NANANG ANGGORO
5INTAN FAJAR ANGGRAENI
6WARSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah dan tidak mengikat secara hukum surat pernyataan jual beli bawah tangan atas tanah dan bangunan SHM Nomor 245 atas nama Warsono antara Penggugat dan Tergugat VI dengan Tergugat IV tanggal 21 Agustus 2023;
3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat dan Tergugat VI adalah pemilik sah dari SHM Nomor 245;
4. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapapun yang menguasai SHM Nomor 245 atas nama Warsono untuk mengembalikan SHM tersebut kepada Penggugat atau Tergugat VI tanpa syarat apapun;
6. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar secara tanggung renteng kerugian yang diderita Penggugat: Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
7. Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan para Tergugat melaksanakan putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi Sertipikat Hak Milik (SHM)  Nomor 245 atas nama Warsono;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
Subsidair :
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak