Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Bms PURNOMOSARI, SH. ADI MULYONO Als GATUL Bin AHMAD SISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1697/M.3.39/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI MULYONO Als GATUL Bin AHMAD SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MARTIN INDRA SETIAWAN SH SUNARTO SHADI MULYONO Als GATUL Bin AHMAD SISWANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU PRIMAIR

-------Bahwa terdakwa ADI MULYONO Als GATUL Bin AHMAD SISWANTO bersama dengan saksi TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR Bin ANDRYANTO dan saksi RONI PARCHAMALI

alias LEMPUNG bin RASIMAN (berkas terpisah) dimuka umum secara bersama-sama melakukan kejahatan , pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 bertempat di belakang Warung Pecel Temon yang beralamat Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas atau ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, melakukan kekerasan terhadap orang yaitu korban INDRA PRAYITNO yang menyebabkan mati, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar 05.00 WIB terdakwa ADI bersama saksi RISKI dan saksi AGUS berada di kandang sapi yang beralamat Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas kemudian menghubungi saksi RONI akan menebus handphone terdakwa ADI dan ketemuan di BRI Posis, lalu terdakwa ADI pergi ke BRI Posis bersama saksi RISKI dan saksi AGUS untuk mengambil uang di ATM, tidak lama saksi RONI, sdr. PUTRI, saksi TEGAR, saksi CHANDRA, saksi NUNU als CENUL dan saksi DANU datang kemudian terdakwa ADI menebus HP tersebut Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah

) kepada saksi RONI, lalu saksi RONI menyuruh terdakwa ADI untuk membeli anggur merah 2 (dua) botol dan nanti diminum di Warung Pecel Temon dan terdakwa ADI pergi membeli minuman keras bersama saksi CHANDRA, setelah itu Saksi NURCHASANAH Als NUNU, saksi TEGAR, saksi RONI, sdr PUTRI, saksi RISKI, sdr ADI KRIS (tuwir) menuju ke Warung Pecel Temon di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas,

  • Bahwa sesampainya di Warung Pecel Temon Terdakwa ADI als GATHUL datang membawa minuman keras 2 (dua) botol kawa kawa dan 2 (dua) botol anggur merah, kemudian kami mulai minum minuman keras tersebut tidak lama saksi CHANDRA datang mengendarai sepeda motor VESPA warna merah Nomor Polisi R 6533 CA dan diparkir di jalan belakang Warung Pecel Temon, lalu sekitar pukul 07.15 WIB saat sedang minum minuman keras tiba tiba saksi TEGAR mendapat Voice Note dari korban INDRA PRAYITNO yang berbunyi “ KIYE MOTORE TEK JUKUT, KOE NENG ENDI, AJA ANGEL-ANGEL MBOK TEK GAWE ANGEL

 

SISAN “ (ini motornya saya mau ambil, kamu dimana jangan dipersulit nanti saya buat sulit sekalian) dan dengan adanya voice note tersebut saksi TEGAR merasa tidak terima, sehingga menyebabkan saksi TEGAR menjadi emosi terhadap korban INDRA PRAYITNO, lalu voice note tersebut diperdengarkan kepada teman teman saksi TEGAR dan dijawab oleh saksi RONI “ iya gari kon ngeneh bae koh “(Ya disuruh kemari saja) lalu saksi TEGAR menghubungi korban INDRA PRAYITNO mengatakan kalau mau ambil motor ke Warung Pecel Temon saja;

  • Bahwa sekitar pukul 07.30 WIB korban INDRA PRAYITNO datang ke Warung Pecel Temon di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih biru tanpa plat nomor polisi dengan memboncengkan saksi YOSEP masuk lewat belakang dan berhenti di parkiran belakang area rumput belakang Warung Pecel Temon, lalu saat korban INDRA PRAYITNO berhenti dan hendak memarkirkan sepeda motornya tersebut, saksi RONI als LEMPUNG dengan menggunakan tangan kanannya mengambil kunci sepeda motor korban INDRA PRAYITNO dan melemparkannya ke tanah, kemudian saksi RONI als LEMPUNG menghampiri saksi YOSEP als COET yang posisinya masih duduk membonceng korban INDRA PRSYITNO lalu melakukan gerakan dengan kedua tangannya menarik badan saksi YOSEP als COET sehingga saksi YOSEP als COET turun dari sepeda motor, setelah saksi YOSEP als COET turun lalu di pukuli berkali kali oleh saksi RONI Als LEMPUNG dengan menggunakan tangan kananya dan mengenai wajah saksi YOSEP als COET yang mengakibatkan saksi YOSEP Als COET terjatuh di area rumput belakang Warung Pecel Temon, kemudian menendangi saksi YOSEP als COET berkali kali dengan menggunakan kaki kanannya dan mengenai bagian kaki saksi YOSEP Als COET.
  • Bahwa ketika saksi RONI als LEMPUNG sedang memukuli saksi YOSEP Als COET, posisi saksi TEGAR berdiri berhadapan dengan korban INDRA PRAYITNO dan bertanya “ kowe maksud apa ndra ngomong aku angel angel, wong arep ditebus gari ditebus koh, ndadakan omongane ora enak temen “ (maksud kamu apa Ndra ngomong saya mempersulit, kalau mau ditebus tinggal di tebus saja) lalu korban INDRA PRAYITNO menjawab “ iya ngapura lah gar “ (Ya saya minta maaf TEGAR), sesaat setelah itu saksi TEGAR tiba tiba emosi lalu saksi TEGAR langsung membenturkan kepalanya ke kepala korban INDRA PRAYITNO sebanyak 1 (satu) kali dan menendang korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian perut, kemudian saksi TEGAR ditarik/dilerai oleh saksi NURCHASANAH, saksi CHANDRA dan saksi AGUS, kemudian saksi TEGAR duduk di dalam Warung Pecel Temon, ketika duduk dihampiri oleh korban INDRA PRAYITNO untuk minta maaf ke saksi TEGAR mengenai voice note tersebut, lalu terjadi adu mulut antara saksi TEGAR dengan korban INDRA PRAYITNO, melihat adu mulut tersebut saksi AGUS mencoba melerai dengan cara mengucap atau mengatakan ke saksi TEGAR“ uwis gar kae kan uwis ora wani, kowe kan uwis tau ngandang mbok ngko ngandang maning“ (sudah Gar dia sudah tidak berani, kamu sudah pernah dipenjara kwatir nanti dipenjara lagi) namun ucapan tersebut oleh saksi TEGAR tidak indahkan karena sudah tersulut emosi sehingga saksi TEGAR mengajak korban INDRA untuk berkelahi satu lawan satu, kemudian korban INDRA didorong dorong oleh saksi TEGAR dengan kata kata menantang berkelahi sampai ke area rumput belakang warung, kemudian saksi TEGAR memukul korban INDRA sebanyak 2 (dua) kali ke arah muka menggunakan tangan kanan, lalu saksi RONI als LEMPUNG menghampiri korban INDRA yang diikuti terdakwa ADI menghampiri korban INDRA lalu melakukan gerakan memiting leher korban INDRA menggunakan tangan kanan dan membenturkan kepalanya ke kepala korban INDRA sambil berkata “ bangsat kowe yah, arep serius apa ora karo mbekayuku, tulung aja nggo dolanan ” (bangsat kamu ya, mau serius apa tidak sama kakaku, tolong jangan untuk main-main), lalu Terdakwa ADI ditarik / dilerai oleh saksi CHANDRA, namun pada saat terdakwa ADI ditarik kebelakang oleh saksi CHANDRA, masih sempat Terdakwa ADI menendang korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki kanan Terdakwa ADI mengenai kaki kanan korban INDRA bagian Betis, lalu Terdakwa ADI pergi meninggalkan korban INDRA dari Warung Pecel Temon dibonceng oleh saksi AGUS menuju kandang sapi untuk bekerja mengurus kandang sapi
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut korban INDRA PRAYITNO meninggal dunia sesuai dengan Visum et Refertum dari Intalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto Nomor 474.3/00175/ IKFM/04-06-2024, tanggal 30 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. HM. ZAENURI SYAMSU H, Sp., KF.Msi Med dokter pada Intalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto INDRA PRAYITNO dengan hasil pemeriksaan :

Dari pemeriksaan luar dan dalam tubuh jenazah tersebut di atas ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :

    1. FAKTA YANG BERKAITAN DENGAN IDENTITAS KORBAN:
      1. Identitas Umum :
        1. Jenis kelamin : Laki-laki
        2. Panjang badan : Seratus tujuh puluh sentimeter

 

        1. Ciri kulit : Warna kulit sawo matang.
        2. Ciri rambut : Rambut kepala berwarna hitam – kuning (dicat) berombak, tidak mudah dicabut
      1. Identitas khusus :
        1. Tato tampak di lengan atas dan bawah kanan dan kiri motif batik
        2. Tato di dada kanan dan kiri dengan motif gambar plankton di dada kanan serta sepasang peri dan selembar daun di dada kiri
        3. Tato di perut kanan atas bergambar plankton dan motif kelelawar di perut kanan atas serta gambar pistol di bawah tulisan 14 Juni
        4. Tato motif bintang di tungkai bawah kiri dan motif batik di tungkai bawah kanan
      2. Properti :
        1. Menggunakan kaos panjang merah bertuliskan “DK” bagian depan dan dibagian belakang bertuliskan “www.dutakuningan.co.id” “info@duta kuningan.co.id”
        2. Kaos pendek biru gelap bertuliskan “SIMBLY fesion”.
        3. Celana pendek jens merk “BLESSINGS”.
    1. FAKTA DARI TANDA PASTI KEMATIAN:
      1. Lebam mayat : Terdapat di area punggung bawah, pinggang, paha belakang dan betis berwarna ungu ungu kehitaman dan hilang dengan tekanan
      2. Kaku mayat : Kaki kanan sulit dilawan, kaki kiri mudah dilawan, tangan kanan dan kiri mudah dilawan dan rahang sulit dilawan
      3. Pembusukan : Belum ditemukan pembusukan
    2. FAKTA DARI PEMERIKSAAN TUBUH :
      1. Kepala :
  • Kepala berambut berwarna hitam dan kuning berombak, lingkar kepala lima puluh enam sentimeter.
  • Daerah berambut tidak terdapat luka terbuka.
  • Setelah kulit kepala dibuka, tampak resapan darah,
    • Resapan darah di bawah kulit kepala bagian atas panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter.
    • Resapan darah dibawah kulit kepala bagian belakang panjang dua belas sentimeter lebar sembilan sentimeter.-
  • Setelah tulang kepala dibuka, tidak ditemukan resapan darah dibawah tulang kepala
  • Setelah selaput keras otak (duramater) dibuka, Ditemukan perdarahan dibawah selaput keras otak luas yang melebar di bagian otak kiri maupun kanan.
  • Setelah selaput laba-laba ( Arachnoid ) dibuka, ditemukan resapan darah di bawah selaput laba-laba otak kiri dan kanan
  • Setelah otak dibuka, tidak ditemukan perdarahan di dalam otak.
      1. Wajah :
  • Kepala bagian dahi kiri terdapat 2 (dua) luka.
  • Terdapat sebuah luka tertutup bentuk tidak teratur di dahi kiri, dengan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar tiga sentimeter. Batas luka tidak tegas, tepi tidak rata, dengan permukaan berwarna merah keunguan perabaan kering dan kasar dan lebih menonjol dibanding sekitarnya
  • Terdapat sebuah luka tertutup bentuk tidak teratur di dahi kanan, dengan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter. Batas luka tidak tegas, tepi tidak rata, dengan permukaan berwarna merah keunguan.
      1. Mata :
  • Selaput lendir mata tampak pucat
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada mata
      1. Hidung :
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada hidung
      1. Bibir dan Mulut :
  • Terdapat luka tertutup pada bibir kanan bawah. Bentuk tidak teratur dengan batas tidak tegas, tepi tidak frata serta permukaan tampak kasar berwarna ungu kemerahan
      1. Telinga :
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada telinga
      1. Leher :
  • Luka terbuka dileher kiri, bentuk tidak teratur dengan panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, tepi tidak rata, sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, irraguler.

 

      1. Bahu :
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada bahu.
      1. Dada
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada dinding dada .
  • Setelah kulit dada dibuka, tidak ditemukan resapan darah dibawah kulit dada.
  • Tidak ditemukan patah tulang iga, tulang selangka, dan tulang dada.
  • Setelah rongga dada dibuka, tidak ditemukan resapan darah atau cairan lain di dalam rongga dada kiri dan kanan.
  • Paru-paru tampak pucat. Tidak ditemukan jejas pada paru.
  • Jantung sebesar kepalan tangan kiri korban. Tidak ditemukan jejas pada jantung.
      1. Punggung:
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada punggung.
      1. Perut :
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada dinding perut.
  • Setelah perut dibuka :
    • Tidak ditemukan resapan darah didalam rongga perut.
    • Lambung tampak pucat, setelah lambung dibuka tampak isi sisa makanan, berupa sop bening.
    • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada hati.
    • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada ginjal kiri dan kanan.

 

    • Tidak ditemukan jejas terbuka dn tertutup pada limpa.
      1. Bokong :
  • Tidak ditemukan jejas dipermukaan bokong kanan dan kiri.
      1. Kemaluan laki-laki :
  • Terdapat protesa terbuat dari plastik tertanam didalam penis sebanyak 3 (tiga) buah.
  • Tidak ditemukankan jejas terbuka dan tertutup pada kemaluan laki-laki.
      1. Anggota Gerak Atas :
  • Kanan :
    • Terdapat sebuah luka tertutup pada siku kanan dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan
    • Kuku berwarna pucat
  • Kiri :
    • Terdapat sebuah luka tertutup pada siku kiri dengan panjang sembilan sentimeter lebar tiga sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan
    • Terdapat sebuah luka tertutup pada pergelangan tangan kiri dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan
    • Kuku berwarna pucat.
      1. Anggota Gerak Bawah :
  • Kanan :
    • Terdapat sebuah luka tertutup pada paha kanan dengan panjang sembilan sentimeter lebar empat sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan.
    • Terdapat sebuah luka tertutup pada puncak lutut kanan dengan panjang tiga koma lima sentimeter lebar dua sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan.
    • Terdapat sebuah luka tertutup pada ibu jari kaki kanan dengan panjang tiga sentimeter lebar tiga sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan
    • Kuku kaki tampak pucat.
  • Kiri :
    • Terdapat sebuah luka tertutup pada tungkai bawah kiri di bawah lutut kiri dengan panjang dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter . Batas

 

luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan .

    • Kuku kaki tampak pucat
    1. Fakta Dari Pemeriksaan Penunjang :
      1. Pemeriksaan terhadap urine :
  • Terdapat Zat Benzodiazepin (+)

KESIMPULAN

Dari fakta – fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang Laki Laki. Pada pemeriksaan ditemukan :

  • Waktu kematian kurang dari dua belas jam dari pemeriksaan, kurang dari lima jam setelah makan terakhir.
  • Pemeriksaan sample urine ditemukan tanda-tanda zat Psikotropika jenis Benzodiazepin.
  • Ditemukan luka lecet di tangan dan kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul
  • Ditemukan luka memar (Hematoma) di dahi bagian kiri akibat kekerasan benda tumpul.
  • Ditemukan luka memar (Hematoma) di puncak kepala bagian kanan akibat kekerasan benda tumpul.
  • Ditemukan perdarahan dibawah selaput keras pembungkus otak (perdarahan subdural) akibat kekerasan benda tumpul.
  • Ditemukan     perdarahan     dibawah     selaput                      laba-laba        pembungkus                      otak (perdarahan subarachoid) akibat kekerasan benda tumpul.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

 

-------Bahwa terdakwa ADI MULYONO Als GATUL Bin AHMAD SISWANTO bersama dengan saksi TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR Bin ANDRYANTO dan saksi RONI PARCHAMALI

alias LEMPUNG bin RASIMAN (berkas terpisah) dimuka umum secara bersama-sama melakukan kejahatan , pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 bertempat di belakang Warung Pecel Temon yang beralamat Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas atau ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, melakukan kekerasan terhadap orang yakni korban INDRA PRAYITNO yang menyebabkan luka-luka, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar 05.00 WIB terdakwa ADI bersama saksi RISKI dan saksi AGUS berada di kandang sapi yang beralamat Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas kemudian menghubungi saksi RONI akan menebus handphone terdakwa ADI dan ketemuan di BRI Posis, lalu terdakwa ADI pergi ke BRI Posis bersama saksi RISKI dan saksi AGUS untuk mengambil uang di ATM, tidak lama saksi RONI, sdr. PUTRI, saksi TEGAR, saksi CHANDRA, saksi NUNU als CENUL dan saksi DANU datang kemudian terdakwa ADI menebus HP tersebut Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah

) kepada saksi RONI, lalu saksi RONI menyuruh terdakwa ADI untuk membeli anggur merah 2 (dua) botol dan nanti diminum di Warung Pecel Temon dan terdakwa ADI pergi membeli minuman keras bersama saksi CHANDRA, setelah itu Saksi NURCHASANAH Als NUNU, saksi TEGAR, saksi RONI, sdr PUTRI, saksi RISKI, sdr ADI KRIS (tuwir) menuju ke Warung Pecel Temon di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas,

  • Bahwa sesampainya di Warung Pecel Temon Terdakwa ADI als GATHUL datang membawa minuman keras 2 (dua) botol kawa kawa dan 2 (dua) botol anggur merah, kemudian kami mulai minum minuman keras tersebut tidak lama saksi CHANDRA datang mengendarai sepeda motor VESPA warna merah Nomor Polisi R 6533 CA dan diparkir di jalan belakang Warung Pecel Temon, lalu sekitar pukul 07.15 WIB saat sedang minum minuman keras tiba tiba saksi TEGAR mendapat Voice Note dari korban INDRA PRAYITNO yang berbunyi “ KIYE MOTORE TEK JUKUT, KOE NENG ENDI, AJA ANGEL-ANGEL MBOK TEK GAWE ANGEL

SISAN “ (ini motornya saya mau ambil, kamu dimana jangan dipersulit nanti saya buat sulit sekalian) dan dengan adanya voice note tersebut saksi TEGAR merasa tidak terima, sehingga menyebabkan saksi TEGAR menjadi emosi terhadap korban INDRA PRAYITNO, lalu voice note tersebut diperdengarkan kepada teman teman saksi TEGAR dan dijawab oleh saksi

 

RONI “ iya gari kon ngeneh bae koh “(Ya disuruh kemari saja) lalu saksi TEGAR menghubungi korban INDRA PRAYITNO mengatakan kalau mau ambil motor ke Warung Pecel Temon saja;

  • Bahwa sekitar pukul 07.30 WIB korban INDRA PRAYITNO datang ke Warung Pecel Temon di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih biru tanpa plat nomor polisi dengan memboncengkan saksi YOSEP masuk lewat belakang dan berhenti di parkiran belakang area rumput belakang Warung Pecel Temon, lalu saat korban INDRA PRAYITNO berhenti dan hendak memarkirkan sepeda motornya tersebut, saksi RONI als LEMPUNG dengan menggunakan tangan kanannya mengambil kunci sepeda motor korban INDRA PRAYITNO dan melemparkannya ke tanah, kemudian saksi RONI als LEMPUNG menghampiri saksi YOSEP als COET yang posisinya masih duduk membonceng korban INDRA PRSYITNO lalu melakukan gerakan dengan kedua tangannya menarik badan saksi YOSEP als COET sehingga saksi YOSEP als COET turun dari sepeda motor, setelah saksi YOSEP als COET turun lalu di pukuli berkali kali oleh saksi RONI Als LEMPUNG dengan menggunakan tangan kananya dan mengenai wajah saksi YOSEP als COET yang mengakibatkan saksi YOSEP Als COET terjatuh di area rumput belakang Warung Pecel Temon, kemudian menendangi saksi YOSEP als COET berkali kali dengan menggunakan kaki kanannya dan mengenai bagian kaki saksi YOSEP Als COET.
  • Bahwa ketika saksi RONI als LEMPUNG sedang memukuli saksi YOSEP Als COET, posisi saksi TEGAR berdiri berhadapan dengan korban INDRA PRAYITNO dan bertanya “ kowe maksud apa ndra ngomong aku angel angel, wong arep ditebus gari ditebus koh, ndadakan omongane ora enak temen “ (maksud kamu apa Ndra ngomong saya mempersulit, kalau mau ditebus tinggal di tebus saja) lalu korban INDRA PRAYITNO menjawab “ iya ngapura lah gar “ (Ya saya minta maaf TEGAR), sesaat setelah itu saksi TEGAR tiba tiba emosi lalu saksi TEGAR langsung membenturkan kepalanya ke kepala korban INDRA PRAYITNO sebanyak 1 (satu) kali dan menendang korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian perut, kemudian saksi TEGAR ditarik/dilerai oleh saksi NURCHASANAH, saksi CHANDRA dan saksi AGUS, kemudian saksi TEGAR duduk di dalam Warung Pecel Temon, ketika duduk dihampiri oleh korban INDRA PRAYITNO untuk minta maaf ke saksi TEGAR mengenai voice note tersebut, lalu terjadi adu mulut antara saksi TEGAR dengan korban INDRA PRAYITNO, melihat adu mulut tersebut saksi AGUS mencoba melerai dengan cara mengucap atau mengatakan ke saksi TEGAR“ uwis gar kae kan uwis ora wani, kowe kan uwis tau ngandang mbok ngko ngandang maning“ (sudah Gar dia sudah tidak berani, kamu sudah pernah dipenjara kwatir nanti dipenjara lagi) namun ucapan tersebut oleh saksi TEGAR tidak indahkan karena sudah tersulut emosi sehingga saksi TEGAR mengajak korban INDRA untuk berkelahi satu lawan satu, kemudian korban INDRA didorong dorong oleh saksi TEGAR dengan kata kata menantang berkelahi sampai ke area rumput belakang warung, kemudian saksi TEGAR memukul korban INDRA sebanyak 2 (dua) kali ke arah muka menggunakan tangan kanan, lalu saksi RONI als LEMPUNG menghampiri korban INDRA yang diikuti terdakwa ADI menghampiri korban INDRA lalu melakukan gerakan memiting leher korban INDRA menggunakan tangan kanan dan membenturkan kepalanya ke kepala korban INDRA sambil berkata “ bangsat kowe yah, arep serius apa ora karo mbekayuku, tulung aja nggo dolanan ” (bangsat kamu ya, mau serius apa tidak sama kakaku, tolong jangan untuk main-main), lalu Terdakwa ADI ditarik / dilerai oleh saksi CHANDRA, namun pada saat terdakwa ADI ditarik kebelakang oleh saksi CHANDRA, masih sempat Terdakwa ADI menendang korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki kanan Terdakwa ADI mengenai kaki kanan korban INDRA bagian Betis, lalu Terdakwa ADI pergi meninggalkan korban INDRA dari Warung Pecel Temon dibonceng oleh saksi AGUS menuju kandang sapi untuk bekerja mengurus kandang sapi
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut korban INDRA PRAYITNO mengalami luka paha belakang dan betis berwarna ungu ungu kehitaman dan hilang dengan tekanan dengan kesimpulan Ditemukan luka lecet di tangan dan kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul, sesuai dengan Visum et Refertum dari Intalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto Nomor 474.3/00175/ IKFM/04-06-2024, tanggal 30 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. HM. ZAENURI SYAMSU H, Sp., KF.Msi Med dokter pada Intalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA PRIMAIR

 

-------Bahwa terdakwa ADI MULYONO Als GATUL Bin AHMAD SISWANTO bersama dengan saksi TEGAR PUTRA PRATAMA Alias TEGAR Bin ANDRYANTO dan saksi RONI PARCHAMALI

alias LEMPUNG bin RASIMAN (berkas terpisah) dimuka umum secara bersama-sama melakukan kejahatan , pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 bertempat di belakang Warung Pecel Temon yang beralamat Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas atau ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati yakni korban INDRA PRAYITNO, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa ADI menghubungi saksi RONI akan menebus handphone terdakwa ADI dan ketemuan di BRI Posis, lalu terdakwa ADI pergi ke BRI Posis bersama saksi RISKI dan saksi AGUS untuk mengambil uang di ATM, tidak lama saksi RONI, sdr. PUTRI, saksi TEGAR, saksi CHANDRA, saksi NUNU als CENUL dan saksi DANU datang kemudian terdakwa ADI menebus HP tersebut Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada saksi RONI, lalu saksi RONI menyuruh terdakwa ADI untuk membeli anggur merah 2 (dua) botol dan nanti diminum di Warung Pecel Temon dan terdakwa ADI pergi membeli minuman keras bersama saksi CHANDRA, setelah itu Saksi NURCHASANAH Als NUNU, saksi TEGAR, saksi RONI, sdr PUTRI, saksi RISKI, sdr ADI KRIS (tuwir) menuju ke Warung Pecel Temon di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas,
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa ADI als GATHUL datang di Warung Pecel Temon membawa minuman keras 2 (dua) botol kawa kawa dan 2 (dua) botol anggur merah, kemudian kami mulai minum minuman keras tersebut tidak lama saksi CHANDRA datang mengendarai sepeda motor VESPA warna merah Nomor Polisi R 6533 CA dan diparkir di jalan belakang Warung Pecel Temon, lalu sekitar pukul 07.15 WIB saat sedang minum minuman keras tiba tiba saksi TEGAR mendapat Voice Note dari korban INDRA PRAYITNO yang berbunyi “ KIYE MOTORE TEK JUKUT, KOE NENG ENDI, AJA ANGEL-ANGEL MBOK TEK

GAWE ANGEL SISAN “ (ini motornya saya mau ambil, kamu dimana jangan dipersulit nanti saya buat sulit sekalian) dan dengan adanya voice note tersebut saksi TEGAR merasa tidak terima, sehingga menyebabkan saksi TEGAR menjadi emosi terhadap korban INDRA PRAYITNO, lalu voice note tersebut diperdengarkan kepada teman teman saksi TEGAR dan dijawab oleh saksi RONI “ iya gari kon ngeneh bae koh “(Ya disuruh kemari saja) lalu saksi TEGAR menghubungi korban INDRA PRAYITNO mengatakan kalau mau ambil motor ke Warung Pecel Temon saja;

  • Bahwa beberapa saat kemudian tepatnya hari Senin tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIB korban INDRA PRAYITNO datang ke Warung Pecel Temon di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih biru tanpa plat nomor polisi dengan memboncengkan saksi YOSEP masuk lewat belakang dan berhenti di parkiran belakang area rumput belakang Warung Pecel Temon, lalu saat korban INDRA PRAYITNO berhenti dan hendak memarkirkan sepeda motornya tersebut, saksi RONI als LEMPUNG dengan menggunakan tangan kanannya mengambil kunci sepeda motor korban INDRA PRAYITNO dan melemparkannya ke tanah, kemudian saksi RONI als LEMPUNG menghampiri saksi YOSEP als COET yang posisinya masih duduk membonceng korban INDRA PRSYITNO lalu melakukan gerakan dengan kedua tangannya menarik badan saksi YOSEP als COET sehingga saksi YOSEP als COET turun dari sepeda motor, setelah saksi YOSEP als COET turun lalu di pukuli berkali kali oleh saksi RONI Als LEMPUNG dengan menggunakan tangan kananya dan mengenai wajah saksi YOSEP als COET yang mengakibatkan saksi YOSEP Als COET terjatuh di area rumput belakang Warung Pecel Temon, kemudian menendangi saksi YOSEP als COET berkali kali dengan menggunakan kaki kanannya dan mengenai bagian kaki saksi YOSEP Als COET.
  • Bahwa ketika saksi RONI als LEMPUNG sedang memukuli saksi YOSEP Als COET, posisi saksi TEGAR berdiri berhadapan dengan korban INDRA PRAYITNO dan bertanya “ kowe maksud apa ndra ngomong aku angel angel, wong arep ditebus gari ditebus koh, ndadakan omongane ora enak temen “ (maksud kamu apa Ndra ngomong saya mempersulit, kalau mau ditebus tinggal di tebus saja) lalu korban INDRA PRAYITNO menjawab “ iya ngapura lah gar “ (Ya saya minta maaf TEGAR), sesaat setelah itu saksi TEGAR tiba tiba emosi lalu saksi TEGAR langsung membenturkan kepalanya ke kepala korban INDRA PRAYITNO sebanyak 1 (satu) kali dan menendang korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian perut, kemudian saksi TEGAR ditarik/dilerai oleh saksi NURCHASANAH, saksi CHANDRA dan saksi AGUS, kemudian saksi TEGAR duduk di dalam Warung Pecel Temon, ketika duduk dihampiri oleh korban INDRA PRAYITNO untuk minta maaf ke saksi TEGAR mengenai voice note tersebut, lalu terjadi adu mulut antara saksi TEGAR dengan korban INDRA PRAYITNO, melihat adu mulut tersebut saksi AGUS mencoba melerai dengan cara mengucap atau

 

mengatakan ke saksi TEGAR“ uwis gar kae kan uwis ora wani, kowe kan uwis tau ngandang mbok ngko ngandang maning“ (sudah Gar dia sudah tidak berani, kamu sudah pernah dipenjara kwatir nanti dipenjara lagi) namun ucapan tersebut oleh saksi TEGAR tidak indahkan karena sudah tersulut emosi sehingga saksi TEGAR mengajak korban INDRA untuk berkelahi satu lawan satu, kemudian korban INDRA didorong dorong oleh saksi TEGAR dengan kata kata menantang berkelahi sampai ke area rumput belakang warung, kemudian saksi TEGAR memukul korban INDRA sebanyak 2 (dua) kali ke arah muka menggunakan tangan kanan, lalu saksi RONI als LEMPUNG menghampiri korban INDRA yang diikuti terdakwa ADI menghampiri korban INDRA lalu melakukan gerakan memiting leher korban INDRA menggunakan tangan kanan dan membenturkan kepalanya ke kepala korban INDRA sambil berkata “ bangsat kowe yah, arep serius apa ora karo mbekayuku, tulung aja nggo dolanan ” (bangsat kamu ya, mau serius apa tidak sama kakaku, tolong jangan untuk main-main), lalu Terdakwa ADI ditarik / dilerai oleh saksi CHANDRA, namun pada saat terdakwa ADI ditarik kebelakang oleh saksi CHANDRA, masih sempat Terdakwa ADI menendang korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki kanan Terdakwa ADI mengenai kaki kanan korban INDRA bagian betis, lalu Terdakwa ADI pergi meninggalkan korban INDRA dari Warung Pecel Temon dibonceng oleh saksi AGUS menuju kandang sapi;

  • Bahwa akibat perbuatan tersebut korban INDRA PRAYITNO meninggal dunia sesuai dengan Visum et Refertum dari Intalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto Nomor 474.3/00175/ IKFM/04-06-2024, tanggal 30 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. HM. ZAENURI SYAMSU H, Sp., KF.Msi Med dokter pada Intalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto atas nama INDRA PRAYITNO dengan hasil pemeriksaan :

Dari pemeriksaan luar dan dalam tubuh jenazah tersebut di atas ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :

    1. FAKTA YANG BERKAITAN DENGAN IDENTITAS KORBAN:
      1. Identitas Umum :
        1. Jenis kelamin : Laki-laki
        2. Panjang badan : Seratus tujuh puluh sentimeter
        3. Ciri kulit : Warna kulit sawo matang.
        4. Ciri rambut : Rambut kepala berwarna hitam – kuning (dicat) berombak, tidak mudah dicabut
      1. Identitas khusus :
        1. Tato tampak di lengan atas dan bawah kanan dan kiri motif batik
        2. Tato di dada kanan dan kiri dengan motif gambar plankton di dada kanan serta sepasang peri dan selembar daun di dada kiri
        3. Tato di perut kanan atas bergambar plankton dan motif kelelawar di perut kanan atas serta gambar pistol di bawah tulisan 14 Juni
        4. Tato motif bintang di tungkai bawah kiri dan motif batik di tungkai bawah kanan
      2. Properti :
        1. Menggunakan kaos panjang merah bertuliskan “DK” bagian depan dan dibagian                            belakang              bertuliskan                            “www.dutakuningan.co.id”info@dutakuningan.co.id”
        2. Kaos pendek biru gelap bertuliskan “SIMBLY fesion”.
        3. Celana pendek jens merk “BLESSINGS”.
    1. FAKTA DARI TANDA PASTI KEMATIAN:
      1. Lebam mayat : Terdapat di area punggung bawah, pinggang, paha belakang dan betis berwarna ungu ungu kehitaman dan hilang dengan tekanan
      2. Kaku mayat : Kaki kanan sulit dilawan, kaki kiri mudah dilawan, tangan kanan dan kiri mudah dilawan dan rahang sulit dilawan
      3. Pembusukan : Belum ditemukan pembusukan
    2. FAKTA DARI PEMERIKSAAN TUBUH :
      1. Kepala :
  • Kepala berambut berwarna hitam dan kuning berombak, lingkar kepala lima puluh enam sentimeter.
  • Daerah berambut tidak terdapat luka terbuka.
  • Setelah kulit kepala dibuka, tampak resapan darah,
    • Resapan darah di bawah kulit kepala bagian atas panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter.
    • Resapan darah dibawah kulit kepala bagian belakang panjang dua belas sentimeter lebar sembilan sentimeter.-
  • Setelah tulang kepala dibuka, tidak ditemukan resapan darah dibawah tulang kepala

 

  • Setelah selaput keras otak (duramater) dibuka, Ditemukan perdarahan dibawah selaput keras otak luas yang melebar di bagian otak kiri maupun kanan.
  • Setelah selaput laba-laba ( Arachnoid ) dibuka, ditemukan resapan darah di bawah selaput laba-laba otak kiri dan kanan
  • Setelah otak dibuka, tidak ditemukan perdarahan di dalam otak.
      1. Wajah :
  • Kepala bagian dahi kiri terdapat 2 (dua) luka.
  • Terdapat sebuah luka tertutup bentuk tidak teratur di dahi kiri, dengan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar tiga sentimeter. Batas luka tidak tegas, tepi tidak rata, dengan permukaan berwarna merah keunguan perabaan kering dan kasar dan lebih menonjol dibanding sekitarnya
  • Terdapat sebuah luka tertutup bentuk tidak teratur di dahi kanan, dengan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter. Batas luka tidak tegas, tepi tidak rata, dengan permukaan berwarna merah keunguan.
      1. Mata :
  • Selaput lendir mata tampak pucat
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada mata
      1. Hidung :
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada hidung
      1. Bibir dan Mulut :
  • Terdapat luka tertutup pada bibir kanan bawah. Bentuk tidak teratur dengan batas tidak tegas, tepi tidak frata serta permukaan tampak kasar berwarna ungu kemerahan
      1. Telinga :
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada telinga
      1. Leher :
  • Luka terbuka dileher kiri, bentuk tidak teratur dengan panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, tepi tidak rata, sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, irraguler.
      1. Bahu :
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada bahu.
      1. Dada
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada dinding dada .
  • Setelah kulit dada dibuka, tidak ditemukan resapan darah dibawah kulit dada.
  • Tidak ditemukan patah tulang iga, tulang selangka, dan tulang dada.
  • Setelah rongga dada dibuka, tidak ditemukan resapan darah atau cairan lain di dalam rongga dada kiri dan kanan.
  • Paru-paru tampak pucat. Tidak ditemukan jejas pada paru.
  • Jantung sebesar kepalan tangan kiri korban. Tidak ditemukan jejas pada jantung.
      1. Punggung:
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada punggung.
      1. Perut :
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada dinding perut.
  • Setelah perut dibuka :
  • Tidak ditemukan resapan darah didalam rongga perut.
  • Lambung tampak pucat, setelah lambung dibuka tampak isi sisa makanan, berupa sop bening.
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada hati.
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada ginjal kiri dan kanan.                                                                 Tidak ditemukan jejas terbuka dn tertutup pada limpa.
      1. Bokong :
  • Tidak ditemukan jejas dipermukaan bokong kanan dan kiri.
      1. Kemaluan laki-laki :
  • Terdapat protesa terbuat dari plastik tertanam didalam penis sebanyak 3 (tiga) buah.
  • Tidak ditemukankan jejas terbuka dan tertutup pada kemaluan laki-laki.
      1. Anggota Gerak Atas :
  • Kanan :
    1. Terdapat sebuah luka tertutup pada siku kanan dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata

 

dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan

    1. Kuku berwarna pucat

 

  • Kiri :
    1. Terdapat sebuah luka tertutup pada siku kiri dengan panjang sembilan sentimeter lebar tiga sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan
    2. Terdapat sebuah luka tertutup pada pergelangan tangan kiri dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan
    3. Kuku berwarna pucat.
      1. Anggota Gerak Bawah :
  • Kanan :
    1. Terdapat sebuah luka tertutup pada paha kanan dengan panjang sembilan sentimeter lebar empat sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan.
    2. Terdapat sebuah luka tertutup pada puncak lutut kanan dengan panjang tiga koma lima sentimeter lebar dua sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan.
    3. Terdapat sebuah luka tertutup pada ibu jari kaki kanan dengan panjang tiga sentimeter lebar tiga sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan
    4. Kuku kaki tampak pucat.
  • Kiri :
    1. Terdapat sebuah luka tertutup pada tungkai bawah kiri di bawah lutut kiri dengan panjang dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan .
    2. Kuku kaki tampak pucat
    1. Fakta Dari Pemeriksaan Penunjang :
      1. Pemeriksaan terhadap urine :
  • Terdapat Zat Benzodiazepin (+)

KESIMPULAN

Dari fakta – fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang Laki Laki. Pada pemeriksaan ditemukan :

  • Waktu kematian kurang dari dua belas jam dari pemeriksaan, kurang dari lima jam setelah makan terakhir.
  • Pemeriksaan sample urine ditemukan tanda-tanda zat Psikotropika jenis Benzodiazepin.
  • Ditemukan luka lecet di tangan dan kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul
  • Ditemukan luka memar (Hematoma) di dahi bagian kiri akibat kekerasan benda tumpul.
  • Ditemukan luka memar (Hematoma) di puncak kepala bagian kanan akibat kekerasan benda tumpul.
  • Ditemukan perdarahan dibawah selaput keras pembungkus otak (perdarahan subdural) akibat kekerasan benda tumpul.
  • Ditemukan     perdarahan     dibawah     selaput                      laba-laba        pembungkus                      otak (perdarahan subarachoid) akibat kekerasan benda tumpul

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------Bahwa terdakwa ADI MULYONO Als GATUL Bin AHMAD pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 bertempat di belakang Warung Pecel Temon yang beralamat Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas atau ditempat tertentu yang masih termasuk dalam

 

daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar 05.00 WIB terdakwa ADI bersama saksi RISKI dan saksi AGUS berada di kandang sapi yang beralamat Desa Pliken Rt. 01 Rw. 07 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas kemudian menghubungi saksi RONI akan menebus handphone terdakwa ADI dan ketemuan di BRI Posis, lalu terdakwa ADI pergi ke BRI Posis bersama saksi RISKI dan saksi AGUS untuk mengambil uang di ATM, tidak lama saksi RONI, sdr. PUTRI, saksi TEGAR, saksi CHANDRA, saksi NUNU als CENUL dan saksi DANU datang kemudian terdakwa ADI menebus HP tersebut Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah

) kepada saksi RONI, lalu saksi RONI menyuruh terdakwa ADI untuk membeli anggur merah 2 (dua) botol dan nanti diminum di Warung Pecel Temon dan terdakwa ADI pergi membeli minuman keras bersama saksi CHANDRA, setelah itu Saksi NURCHASANAH Als NUNU, saksi TEGAR, saksi RONI, sdr PUTRI, saksi RISKI, sdr ADI KRIS (tuwir) menuju ke Warung Pecel Temon di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas,

  • Bahwa sesampainya di Warung Pecel Temon Terdakwa ADI als GATHUL datang membawa minuman keras 2 (dua) botol kawa kawa dan 2 (dua) botol anggur merah, kemudian kami mulai minum minuman keras tersebut tidak lama saksi CHANDRA datang mengendarai sepeda motor VESPA warna merah Nomor Polisi R 6533 CA dan diparkir di jalan belakang Warung Pecel Temon, lalu sekitar pukul 07.15 WIB saat sedang minum minuman keras tiba tiba saksi TEGAR mendapat Voice Note dari korban INDRA PRAYITNO yang berbunyi “ KIYE MOTORE TEK JUKUT, KOE NENG ENDI, AJA ANGEL-ANGEL MBOK TEK GAWE ANGEL

SISAN “ (ini motornya saya mau ambil, kamu dimana jangan dipersulit nanti saya buat sulit sekalian) dan dengan adanya voice note tersebut saksi TEGAR merasa tidak terima, sehingga menyebabkan saksi TEGAR menjadi emosi terhadap korban INDRA PRAYITNO, lalu voice note tersebut diperdengarkan kepada teman teman saksi TEGAR dan dijawab oleh saksi RONI “ iya gari kon ngeneh bae koh “(Ya disuruh kemari saja) lalu saksi TEGAR menghubungi korban INDRA PRAYITNO mengatakan kalau mau ambil motor ke Warung Pecel Temon saja;

  • Bahwa sekitar pukul 07.30 WIB korban INDRA PRAYITNO datang ke Warung Pecel Temon di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih biru tanpa plat nomor polisi dengan memboncengkan saksi YOSEP masuk lewat belakang dan berhenti di parkiran belakang area rumput belakang Warung Pecel Temon, lalu saat korban INDRA PRAYITNO berhenti dan hendak memarkirkan sepeda motornya tersebut, saksi RONI als LEMPUNG dengan menggunakan tangan kanannya mengambil kunci sepeda motor korban INDRA PRAYITNO dan melemparkannya ke tanah, kemudian saksi RONI als LEMPUNG menghampiri saksi YOSEP als COET yang posisinya masih duduk membonceng korban INDRA PRSYITNO lalu melakukan gerakan dengan kedua tangannya menarik badan saksi YOSEP als COET sehingga saksi YOSEP als COET turun dari sepeda motor, setelah saksi YOSEP als COET turun lalu di pukuli berkali kali oleh saksi RONI Als LEMPUNG dengan menggunakan tangan kananya dan mengenai wajah saksi YOSEP als COET yang mengakibatkan saksi YOSEP Als COET terjatuh di area rumput belakang Warung Pecel Temon, kemudian menendangi saksi YOSEP als COET berkali kali dengan menggunakan kaki kanannya dan mengenai bagian kaki saksi YOSEP Als COET.
  • Bahwa ketika saksi RONI als LEMPUNG sedang memukuli saksi YOSEP Als COET, posisi saksi TEGAR berdiri berhadapan dengan korban INDRA PRAYITNO dan bertanya “ kowe maksud apa ndra ngomong aku angel angel, wong arep ditebus gari ditebus koh, ndadakan omongane ora enak temen “ (maksud kamu apa Ndra ngomong saya mempersulit, kalau mau ditebus tinggal di tebus saja) lalu korban INDRA PRAYITNO menjawab “ iya ngapura lah gar “ (Ya saya minta maaf TEGAR), sesaat setelah itu saksi TEGAR tiba tiba emosi lalu saksi TEGAR langsung membenturkan kepalanya ke kepala korban INDRA PRAYITNO sebanyak 1 (satu) kali dan menendang korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian perut, kemudian saksi TEGAR ditarik/dilerai oleh saksi NURCHASANAH, saksi CHANDRA dan saksi AGUS, kemudian saksi TEGAR duduk di dalam Warung Pecel Temon, ketika duduk dihampiri oleh korban INDRA PRAYITNO untuk minta maaf ke saksi TEGAR mengenai voice note tersebut, lalu terjadi adu mulut antara saksi TEGAR dengan korban INDRA PRAYITNO, melihat adu mulut tersebut saksi AGUS mencoba melerai dengan cara mengucap atau mengatakan ke saksi TEGAR“ uwis gar kae kan uwis ora wani, kowe kan uwis tau ngandang mbok ngko ngandang maning“ (sudah Gar dia sudah tidak berani, kamu sudah pernah dipenjara kwatir nanti dipenjara lagi) namun ucapan tersebut oleh saksi TEGAR tidak indahkan karena sudah tersulut emosi sehingga saksi TEGAR mengajak korban INDRA untuk berkelahi satu lawan satu, kemudian korban INDRA didorong dorong oleh saksi TEGAR dengan kata kata menantang berkelahi sampai ke area rumput belakang warung,

 

kemudian saksi TEGAR memukul korban INDRA sebanyak 2 (dua) kali ke arah muka menggunakan tangan kanan, lalu saksi RONI als LEMPUNG menghampiri korban INDRA yang diikuti terdakwa ADI menghampiri korban INDRA lalu melakukan gerakan memiting leher korban INDRA menggunakan tangan kanan dan membenturkan kepalanya ke kepala korban INDRA sambil berkata “ bangsat kowe yah, arep serius apa ora karo mbekayuku, tulung aja nggo dolanan ” (bangsat kamu ya, mau serius apa tidak sama kakaku, tolong jangan untuk main-main), lalu Terdakwa ADI ditarik / dilerai oleh saksi CHANDRA, namun pada saat terdakwa ADI ditarik kebelakang oleh saksi CHANDRA, masih sempat Terdakwa ADI menendang korban INDRA sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki kanan Terdakwa ADI mengenai kaki kanan korban INDRA bagian Betis, lalu Terdakwa ADI pergi meninggalkan korban INDRA dari Warung Pecel Temon dibonceng olh saksi AGUS menuju kandang sapi untuk bekerja mengurus kandang sapi

- Bahwa akibat perbuatan tersebut korban INDRA PRAYITNO mengalami luka paha belakang dan betis berwarna ungu ungu kehitaman dan hilang dengan tekanan dengan kesimpulan Ditemukan luka lecet di tangan dan kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul, sesuai dengan Visum et Refertum dari Intalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto Nomor 474.3/00175/ IKFM/04-06-2024, tanggal 30 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. HM. ZAENURI SYAMSU H, Sp., KF.Msi Med dokter pada Intalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto dengan hasil pemeriksaan :

Dari pemeriksaan luar dan dalam tubuh jenazah tersebut di atas ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :

  1. FAKTA YANG BERKAITAN DENGAN IDENTITAS KORBAN:
    1. Identitas Umum :
      1. Jenis kelamin : Laki-laki
      2. Panjang badan : Seratus tujuh puluh sentimeter
      3. Ciri kulit : Warna kulit sawo matang.
      4. Ciri rambut : Rambut kepala berwarna hitam – kuning (dicat) berombak, tidak mudah dicabut
      1. Identitas khusus :
        1. Tato tampak di lengan atas dan bawah kanan dan kiri motif batik
        2. Tato di dada kanan dan kiri dengan motif gambar plankton di dada kanan serta sepasang peri dan selembar daun di dada kiri
        3. Tato di perut kanan atas bergambar plankton dan motif kelelawar di perut kanan atas serta gambar pistol di bawah tulisan 14 Juni
        4. Tato motif bintang di tungkai bawah kiri dan motif batik di tungkai bawah kanan
      2. Properti :
        1. Menggunakan kaos panjang merah bertuliskan “DK” bagian depan dan dibagian                            belakang              bertuliskan                            “www.dutakuningan.co.id”info@dutakuningan.co.id”
        2. Kaos pendek biru gelap bertuliskan “SIMBLY fesion”.
        3. Celana pendek jens merk “BLESSINGS”.
  1. FAKTA DARI TANDA PASTI KEMATIAN:
    1. Lebam mayat : Terdapat di area punggung bawah, pinggang, paha belakang dan betis berwarna ungu ungu kehitaman dan hilang dengan tekanan
    2. Kaku mayat : Kaki kanan sulit dilawan, kaki kiri mudah dilawan, tangan kanan dan kiri mudah dilawan dan rahang sulit dilawan
    3. Pembusukan : Belum ditemukan pembusukan
  2. FAKTA DARI PEMERIKSAAN TUBUH :
    1. Kepala :
  • Kepala berambut berwarna hitam dan kuning berombak, lingkar kepala lima puluh enam sentimeter.
  • Daerah berambut tidak terdapat luka terbuka.
  • Setelah kulit kepala dibuka, tampak resapan darah,
    • Resapan darah di bawah kulit kepala bagian atas panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter.
    • Resapan darah dibawah kulit kepala bagian belakang panjang dua belas sentimeter lebar sembilan sentimeter.-
  • Setelah tulang kepala dibuka, tidak ditemukan resapan darah dibawah tulang kepala
  • Setelah selaput keras otak (duramater) dibuka, Ditemukan perdarahan dibawah selaput keras otak luas yang melebar di bagian otak kiri maupun kanan.
  • Setelah selaput laba-laba ( Arachnoid ) dibuka, ditemukan resapan darah di

 

bawah selaput laba-laba otak kiri dan kanan

  • Setelah otak dibuka, tidak ditemukan perdarahan di dalam otak.
    1. Wajah :
  • Kepala bagian dahi kiri terdapat 2 (dua) luka.
  • Terdapat sebuah luka tertutup bentuk tidak teratur di dahi kiri, dengan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar tiga sentimeter. Batas luka tidak tegas, tepi tidak rata, dengan permukaan berwarna merah keunguan perabaan kering dan kasar dan lebih menonjol dibanding sekitarnya
  • Terdapat sebuah luka tertutup bentuk tidak teratur di dahi kanan, dengan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter. Batas luka tidak tegas, tepi tidak rata, dengan permukaan berwarna merah keunguan.
    1. Mata :
  • Selaput lendir mata tampak pucat
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada mata
    1. Hidung :
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada hidung
    1. Bibir dan Mulut :
  • Terdapat luka tertutup pada bibir kanan bawah. Bentuk tidak teratur dengan batas tidak tegas, tepi tidak frata serta permukaan tampak kasar berwarna ungu kemerahan
    1. Telinga :
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada telinga
    1. Leher :
  • Luka terbuka dileher kiri, bentuk tidak teratur dengan panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, tepi tidak rata, sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, irraguler.
    1. Bahu :
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada bahu.
    1. Dada
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada dinding dada .
  • Setelah kulit dada dibuka, tidak ditemukan resapan darah dibawah kulit dada.
  • Tidak ditemukan patah tulang iga, tulang selangka, dan tulang dada.
  • Setelah rongga dada dibuka, tidak ditemukan resapan darah atau cairan lain di dalam rongga dada kiri dan kanan.
  • Paru-paru tampak pucat. Tidak ditemukan jejas pada paru.
  • Jantung sebesar kepalan tangan kiri korban. Tidak ditemukan jejas pada jantung.
    1. Punggung:
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada punggung.
    1. Perut :
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada dinding perut.
  • Setelah perut dibuka :
  • Tidak ditemukan resapan darah didalam rongga perut.
  • Lambung tampak pucat, setelah lambung dibuka tampak isi sisa makanan, berupa sop bening.
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada hati.
  • Tidak ditemukan jejas terbuka dan tertutup pada ginjal kiri dan kanan.                                                                 Tidak ditemukan jejas terbuka dn tertutup pada limpa.
    1. Bokong :
  • Tidak ditemukan jejas dipermukaan bokong kanan dan kiri.
    1. Kemaluan laki-laki :
  • Terdapat protesa terbuat dari plastik tertanam didalam penis sebanyak 3 (tiga) buah.
  • Tidak ditemukankan jejas terbuka dan tertutup pada kemaluan laki-laki.
    1. Anggota Gerak Atas :
  • Kanan :
    1. Terdapat sebuah luka tertutup pada siku kanan dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan
    2. Kuku berwarna pucat
  • Kiri :
    1. Terdapat sebuah luka tertutup pada siku kiri dengan panjang sembilan

 

sentimeter lebar tiga sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan

    1. Terdapat sebuah luka tertutup pada pergelangan tangan kiri dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter . batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan

 

    1. Kuku berwarna pucat.
  • Anggota Gerak Bawah :
    • Kanan :
      • Terdapat sebuah luka tertutup pada paha kanan dengan panjang sembilan sentimeter lebar empat sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan.
      • Terdapat sebuah luka tertutup pada puncak lutut kanan dengan panjang tiga koma lima sentimeter lebar dua sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan.
      • Terdapat sebuah luka tertutup pada ibu jari kaki kanan dengan panjang tiga sentimeter lebar tiga sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan
      • Kuku kaki tampak pucat.
    • Kiri :
      • Terdapat sebuah luka tertutup pada tungkai bawah kiri di bawah lutut kiri dengan panjang dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter . Batas luka tidak tegas, tepi luka tidak rata dan permukaan kering dan kasar berwarna ungu kemerahan .
      • Kuku kaki tampak pucat
  1. Fakta Dari Pemeriksaan Penunjang :
    1. Pemeriksaan terhadap urine :
  • Terdapat Zat Benzodiazepin (+)

KESIMPULAN

Dari fakta – fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang Laki Laki. Pada pemeriksaan ditemukan :

  • Waktu kematian kurang dari dua belas jam dari pemeriksaan, kurang dari lima jam setelah makan terakhir.
  • Pemeriksaan sample urine ditemukan tanda-tanda zat Psikotropika jenis Benzodiazepin.
  • Ditemukan luka lecet di tangan dan kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul
  • Ditemukan luka memar (Hematoma) di dahi bagian kiri akibat kekerasan benda tumpul.
  • Ditemukan luka memar (Hematoma) di puncak kepala bagian kanan akibat kekerasan benda tumpul.
  • Ditemukan perdarahan dibawah selaput keras pembungkus otak (perdarahan subdural) akibat kekerasan benda tumpul.
  • Ditemukan     perdarahan     dibawah     selaput                      laba-laba        pembungkus                      otak (perdarahan subarachoid) akibat kekerasan benda tumpul

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal

351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------- ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya