Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. AGIF AFRIANTO Alias AGIF Bin AHMAD MISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2097/M.3.39/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGIF AFRIANTO Alias AGIF Bin AHMAD MISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa Terdakwa AGIF AFRIANTO alias AGIF bin AHMAD MISWANTO , Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni 2022 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, di Rumah saksi Rasto Tohari bin Mukheri yang beralamat Desa Kembaran Rt 002/003 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Dengan maksud hendak menguntungan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan bakal dan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan,membujuk orang supaya memberikan sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang atau menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :, ? Bahwa berawal terdakwa datang kerumah saksi korban Rasto Tohari Bin Mukheri pada pertengahan bulan Juni tahun 2022 dengan maksud untuk melihat sapi milik saksi korban, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi korban dan saksi Aan Juniawan alias Aan bin Rasto Tohari pergi menuju kandang sapi milik saksi korban yang terletak disebelah rumah saksi korban, setelah terdakwa melihat sapi-sapi milik saksi korban Rasto Tohari Bin Mukheri tersebut terdakwa berminat untuk membeli sapi tersebut dan tersampaikan sapi-sapi yang Terdakwa beli dari saksi korban Rasto Tohari Bin Mukheri akan terdakwa jual kembali pada Lebaran Idul Adha tanggal 9 Juli tahun 2022, selanjutnya terdakwa meyakinkan saksi korban Rasto Tohari Bin Mukheri dengan mengatakan “pak tuku sapine, tapi pembayarane mengko nunggu bar bada aji ya bar sapine” ( pak beli sapinya, tetapi pembayarannya nanti tunggu selesai Lebaran Haji ya habis Sapinya) lalu saksi korban Rasto Tohari Bin Mukheri menjawab “iya mas sing penting brayan lah ya” (iya mas yang penting bersaudaraanlah ya). ? Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) ekor sapi dengan jenis 1 (satu) ekor sapi pegon warna putih seharga Rp 24.500,000.- (dua puluh empat juta lima ratus rupiah) dan 1 (satu) ekor sapi crosing warna coklat seharga Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan total keseluruhan disepakati dengan harga penjualan sebesar Rp 46.500.000.00,- (Empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya kedua Sapi tersebut diantarkan ke kandang Sapi milik terdakwa yang beralamat di Desa Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga. ? Bahwa selanjutnya 5 (lima) hari kemudian sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali menghubungi saksi korban Rasto Tohari Bin Mukheri dan mengatakan “ pak nyong arep ngonoh maning arep njukut sapi maning ana pesenan 2 ekor maning” (pak, saya mau kesana lagi mau ambil Sapi lagi ada pesanan 2 (dua) ekor lagi) dan saksi korban Rasto Tohari Bin Mukheri mengatakan “ ya ngeneh bae” (ya kesini saja) dan pada pukul 09.30 WIB terdakwa datang bersama dengan saksi Fazrin dan mengambil 1 (satu) ekor Sapi jenis pegon warna putih disepakati harga Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) jenis Sapi jenis Crosing warna coklat yang disepakati Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) “dan terdakwa meyakinkan kepada saksi korban Rasto Tohari Bin Mukheri “mengko pembayarane biasa ya pak nek sapi wis de kirim meng pembeli tembe tak bayar meng nejenengan”, (nanti pembayarannya biasa ya pak kalau Sapi sudah di kirim ke pembeli baru saya bayar ke pak Rasto) kemudian kedua jenis Sapi tersebut terdakwa bawa sendiri dengan menggunakan mobil pick up, selanjutnya tertdakwa mengambil lagi 1 (satu) ekor Sapi jenis pegon warna putih dengan kesepakatan harga sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sehingga total keseluruhan 5 (lima) ekor sapi seharga Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah). ? Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2022 terdakwa menyerahakan uang sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus rupiah) dipasar hewan Sokaraja kepada saksi korban Rasto Tohari Bin Mukheri dengan mengatakan “ titip disit kie pak, sapine wis payu kabeh tapi urung tek tariki kabeh duite” (titip dulu ini pak, Sapinya sudah laku semua tetapi belum saya tarik semua duitnya), setelah penyerahan uang tersebut terdakwa sulit dihubungi oleh saksi korban Rasto Tohari Bin Mukheri. ? Bahwa ternyata kata-kata dan janji terdakwa kepada saksi korban Rasto Tohari Bin Mukheri hanya akal-akalan terdakwa guna mengelabuhi untuk menyerahkan 5 (lima) ekor Sapi miliknya; ? Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus rupiah) -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa AGIF AFRIANTO alias AGIF bin AHMAD MISWANTO , pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni 2022 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, di Rumah saksi Rasto Tohari bin Mukheri yang beralamat Desa Kembaran Rt 002/003 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :, ? Bahwa berawal terdakwa datang kerumah saksi korban Rasto Tohari Bin Mukheri pada pertengahan bulan Juni tahun 2022 dengan maksud untuk melihat sapi milik saksi korban, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi korban dan saksi Aan Juniawan alias Aan bin Rasto Tohari pergi menuju kandang sapi milik saksi korban yang terletak disebelah rumah saksi korban, setelah terdakwa melihat sapi-sapi milik saksi korban terdakwa berminat untuk membeli sapi tersebut dan sapi-sapi yang terdakwa beli dari saksi korban akan terdakwa jual kembali pada lebaran idul adha tanggal 9 Juli tahun 2022, mengambil 2 (dua) ekor sapi dengan jenis 1 (satu) ekor sapi pegon warna putih seharga Rp 24.500,000.- (dua puluh empat juta lima ratus rupiah) dan 1 (satu) ekor sapi crosing warna coklat seharga Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan total keseluruhan disepakati dengan harga penjualan sebesar Rp 46.500.000.00,- (Empat puluh enam juta lima ratus rupiah).Selanjutnya kedua sapi tersebut dianatarkan kekandang sapi milik terdakwa yang beralamat di Desa Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga. ? Bahwa selanjutnya 5 (lima) hari kemudian sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan mengatakan “ pak nyong arep ngonoh maning arep njukut sapi maning ana pesenan 2 ekor maning” dan saksi korban mengatakan “ ya ngeneh bae”, dan pada pukul 09.30 wib terdakwa datang bersama dengan Fazrin dan mengambil jenis sapi 1 (satu) pegon warna putih disepakati harga Rp 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) jenis sapi jenis krosing warna coklat yang disepakati Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) “kemudian kedua jenis sapi tersebut terdakwa bawa sendiri dengan menggunakan mobil pick up.Bahwa selanjutnya tertdakwa mengambil lagi 1 (satu) ekor sapi jenis pegon warna putih dengan kesepakatan harga sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan total keseluruhan 5 (lima) ekor sapi seharga Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah). ? Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2022 terdakwa menyerahakan uang sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus rupiah)dipasar hewan Sokaraja kepada saksi korban dengan mengatakan “ titip disit kie pak, sapine wis payu kabeh tapi urung tek tariki kabeh duite. Bahwa setelah penyerahan uang tersebut terdakwa sulit dihubungi oleh saksi korban Rasto Tohari bin Mukheri; ? Bahwa setelah 5 (lima) ekor Sapi dalam kekuasaan terdakwa lalu dijual kepada orang lain dengan total keseluruhan 5 (lima) ekor sapi seharga Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) namun uang hasil penjualan Sapi tersebut tidak diserahkan kepada saksi Rasto Tohari bin Mukheri melainkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa; ? Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus rupiah). --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya